KEBIJAKAN PAJAK

Soal Dampak Pajak Minimum Global, Wamenkeu Singgung Insentif Fiskal

Dian Kurniati | Jumat, 30 Desember 2022 | 11:00 WIB
Soal Dampak Pajak Minimum Global, Wamenkeu Singgung Insentif Fiskal

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengikuti rapat pleno dengan Badan Legislasi DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (18/8/2022). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara memandang kesepakatan terkait dengan pajak minimum global bakal memengaruhi arah kebijakan insentif pajak di berbagai negara.

Suahasil mengatakan pemerintah masih mengamati respons negara lain terhadap kesepakatan pajak minimum global. Namun, ia menegaskan pemerintah siap melakukan berbagai penyesuaian ketika pajak minimum global disepakati.

"Pada saat berlaku sesuai dengan kesepakatan internasional, global minimum tax mesti siap kami terapkan di Indonesia. Kami comparing terus dengan beberapa negara lain dan menyiapkan legislasinya," katanya, dikutip pada Jumat (30/12/2022).

Baca Juga:
Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Suahasil menuturkan kesepakatan pajak minimum global dalam Pilar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE) diperlukan untuk menciptakan sistem pajak yang lebih adil. Harapannya, persaingan tarif pajak yang tidak sehat atau race to the bottom juga dapat dihilangkan.

Dia menjelaskan race to the bottom dalam tataran konseptual dipahami sebagai sesuatu yang tidak baik karena bakal melemahkan penerimaan negara. Jika mobilisasi sumber daya domestik melemah, kemampuan negara untuk melaksanakan berbagai agenda pembangunan juga terhambat.

Namun, pemberian insentif pajak juga bukan merupakan sesuatu yang harus disetop. Menurutnya, insentif masih perlu diberikan dengan tetap menjaga aspek keadilan.

Baca Juga:
Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Dalam konteks Indonesia, Suahasil menyebut pemerintah telah mengelola insentif pajak secara akuntabel. Setiap tahun, Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu rutin melaporkan estimasi belanja perpajakan beserta peruntukannya.

Estimasi besaran belanja perpajakan tersebut rata-rata sebesar 1,5% PDB setiap tahun. Pada 2021, pemerintah memperkirakan belanja perpajakan telah mencapai Rp299,1 triliun atau sebesar 1,76% dari PDB.

"Berbagai cara bisa kita gunakan untuk memberikan insentif itu yang tetap menjaga level playing field," ujar Suahasil.

Baca Juga:
Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Pilar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE) rencananya akan diimplementasikan sebagai common approach mulai tahun depan. Pada Pilar 2, negara-negara Inclusive Framework telah menyepakati pajak minimum global sebesar 15%.

Mengingat Pilar 2 adalah common approach, setiap yurisdiksi perlu mengadopsi rezim pajak tersebut tanpa perlu menunggu adanya multilateral instrument (MLI) dan sejenisnya.

Apabila tarif pajak efektif perusahaan multinasional pada suatu yurisdiksi tak mencapai 15%, top-up tax berhak dikenakan oleh yurisdiksi tempat korporasi multinasional bermarkas.

Pengenaan top-up tax dilakukan didasarkan pada income inclusion rule (IIR). Pajak minimum global ini hanya akan berlaku atas perusahaan multinasional dengan pendapatan di atas €750 juta. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha