Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengikuti rapat pleno dengan Badan Legislasi DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (18/8/2022). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/rwa.
JAKARTA, DDTCNews - Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara memandang kesepakatan terkait dengan pajak minimum global bakal memengaruhi arah kebijakan insentif pajak di berbagai negara.
Suahasil mengatakan pemerintah masih mengamati respons negara lain terhadap kesepakatan pajak minimum global. Namun, ia menegaskan pemerintah siap melakukan berbagai penyesuaian ketika pajak minimum global disepakati.
"Pada saat berlaku sesuai dengan kesepakatan internasional, global minimum tax mesti siap kami terapkan di Indonesia. Kami comparing terus dengan beberapa negara lain dan menyiapkan legislasinya," katanya, dikutip pada Jumat (30/12/2022).
Suahasil menuturkan kesepakatan pajak minimum global dalam Pilar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE) diperlukan untuk menciptakan sistem pajak yang lebih adil. Harapannya, persaingan tarif pajak yang tidak sehat atau race to the bottom juga dapat dihilangkan.
Dia menjelaskan race to the bottom dalam tataran konseptual dipahami sebagai sesuatu yang tidak baik karena bakal melemahkan penerimaan negara. Jika mobilisasi sumber daya domestik melemah, kemampuan negara untuk melaksanakan berbagai agenda pembangunan juga terhambat.
Namun, pemberian insentif pajak juga bukan merupakan sesuatu yang harus disetop. Menurutnya, insentif masih perlu diberikan dengan tetap menjaga aspek keadilan.
Dalam konteks Indonesia, Suahasil menyebut pemerintah telah mengelola insentif pajak secara akuntabel. Setiap tahun, Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu rutin melaporkan estimasi belanja perpajakan beserta peruntukannya.
Estimasi besaran belanja perpajakan tersebut rata-rata sebesar 1,5% PDB setiap tahun. Pada 2021, pemerintah memperkirakan belanja perpajakan telah mencapai Rp299,1 triliun atau sebesar 1,76% dari PDB.
"Berbagai cara bisa kita gunakan untuk memberikan insentif itu yang tetap menjaga level playing field," ujar Suahasil.
Pilar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE) rencananya akan diimplementasikan sebagai common approach mulai tahun depan. Pada Pilar 2, negara-negara Inclusive Framework telah menyepakati pajak minimum global sebesar 15%.
Mengingat Pilar 2 adalah common approach, setiap yurisdiksi perlu mengadopsi rezim pajak tersebut tanpa perlu menunggu adanya multilateral instrument (MLI) dan sejenisnya.
Apabila tarif pajak efektif perusahaan multinasional pada suatu yurisdiksi tak mencapai 15%, top-up tax berhak dikenakan oleh yurisdiksi tempat korporasi multinasional bermarkas.
Pengenaan top-up tax dilakukan didasarkan pada income inclusion rule (IIR). Pajak minimum global ini hanya akan berlaku atas perusahaan multinasional dengan pendapatan di atas €750 juta. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.