PAJAK PROFESI PENULIS

Soal Curhatan Tere Liye, Begini Respons Bos Pajak

Redaksi DDTCNews | Rabu, 06 September 2017 | 17:17 WIB
Soal Curhatan Tere Liye, Begini Respons Bos Pajak

JAKARTA, DDTCNews – Curahan hati penulis novel kondang Tere Liye di akun facebooknya terkait pengenaan pajak penghasilan dari profesinya sebagai penulis, mengundang komentar langsung dari Ditjen Pajak.

Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi mengatakan Tere Liye masih salah paham soal pengenaan pajak profesi penulis. Menurutnya, pajak yang dikenakan kepada profesi penulis atas penghasilan royalti yang diterimanya hanya akan dikenakan pajak final dengan tarif 15%.

“Tere masih salah persepsi, sebetulnya pengenaan pajak mereka tidak seperti yang disebutkannya. Misal Tere jual buku seharga Rp100 dan mendapat royalti Rp10, maka penghasilannya yaitu Rp10. Maka angka itu akan dikenai tarif pajak 15%, nanti bisa dikreditkan di SPT (surat pemberitahuan), bisa diklaim juga,” ujarnya di Gedung DPR RI Jakarta, Rabu (6/9).

Baca Juga:
Tagih Tunggakan WP, DJP Bisa Kirim Surat Teguran Langsung Via Coretax

Ken menjabarkan pengenaan pajak final sebesar 15% tidak dikenakan dari omzet yang diperoleh atas penjualan buku, sehingga ketentuan pajak kepada profesi penulis dianggap tidak memberatkan sama sekali dan hanya kesalahpahaman mengenai penghitungan pajaknya.

Atas hal ini, dia mengatakan akan mengundang novelis tersebut ke kantornya untuk menjelaskan ulang pengenaan pajak kepada profesi penulis dengan penghitungan yang sebenarnya. Bahkan, Ditjen Pajak rencananya juga akan mengumumkan hal tersebut agar tidak terjadi kesalahpahaman lagi.

“Pajak profesi penulis itu dikenakan PPh (pajak enghasilan) pasal 23 yang bisa dikreditkan, dan dikenakan atas royalti yang diperoleh penulis. Saya segera undang Tere ke Kantor Pusat kami,” tutur Ken.

Baca Juga:
WP Pemilik Usaha Meninggal Dunia, Siapa yang Ajukan Sertel di Coretax?

Sebelumnya, Tere mengungkapkan rasa keberatan atas pengenaan pajak yang dianggap terlalu tinggi. Dia menilai besarnya tarif pajak yang berlaku justru merupakan ketidakadilan pemerintah khususnya otoritas pajak kepada profesi penulis.

“Perlakuan pajak kepada profesi penulis tidak adil. Pemerintah tidak peduli menanggapi persoalan ini. Penghasilan penulis buku dikategorikan sebagai royalti. Buku selanjutnya akan kami posting melalui media sosial agar pembaca bisa menikmati tanpa berurusan dengan ketidakadilan pajak,” ungkapnya.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 25 Januari 2025 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Pemilik Usaha Meninggal Dunia, Siapa yang Ajukan Sertel di Coretax?

Jumat, 24 Januari 2025 | 10:30 WIB CORETAX SYSTEM

WP Keluhkan soal Penggunaan Coretax DJP, Begini Tanggapan Anggota DPR

Jumat, 24 Januari 2025 | 09:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax System Terus Disempurnakan, Sri Mulyani Minta Dukungan WP

BERITA PILIHAN
Kamis, 06 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX DJP

Ubah Data Pengurus sebagai Pengganti PIC Coretax, Begini Caranya

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:30 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Diprakarsai Kemenkeu, Pemerintah Susun PP Cukai Minuman Berpemanis

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770S di DJP Online

Kamis, 06 Februari 2025 | 17:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Sudah Dapat Tax Holiday? Perusahaan Jangan Lupa Dua Hal Ini!

Kamis, 06 Februari 2025 | 16:00 WIB LAYANAN PAJAK

Bagaimana Nasib Aplikasi M-Pajak setelah Ada Coretax? DJP Ungkap Ini

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:03 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Apresiasi Penghematan Anggaran Prabowo, Dianggap ‘Reformasi APBN’

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI LAMPUNG

Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

Kamis, 06 Februari 2025 | 13:30 WIB PMK 81/2024

PPh Final PHTB Kini Harus Dilaporkan Lewat SPT Masa PPh Unifikasi