PAJAK PROFESI PENULIS

Soal Curhatan Tere Liye, Begini Respons Bos Pajak

Redaksi DDTCNews | Rabu, 06 September 2017 | 17:17 WIB
Soal Curhatan Tere Liye, Begini Respons Bos Pajak

JAKARTA, DDTCNews – Curahan hati penulis novel kondang Tere Liye di akun facebooknya terkait pengenaan pajak penghasilan dari profesinya sebagai penulis, mengundang komentar langsung dari Ditjen Pajak.

Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi mengatakan Tere Liye masih salah paham soal pengenaan pajak profesi penulis. Menurutnya, pajak yang dikenakan kepada profesi penulis atas penghasilan royalti yang diterimanya hanya akan dikenakan pajak final dengan tarif 15%.

“Tere masih salah persepsi, sebetulnya pengenaan pajak mereka tidak seperti yang disebutkannya. Misal Tere jual buku seharga Rp100 dan mendapat royalti Rp10, maka penghasilannya yaitu Rp10. Maka angka itu akan dikenai tarif pajak 15%, nanti bisa dikreditkan di SPT (surat pemberitahuan), bisa diklaim juga,” ujarnya di Gedung DPR RI Jakarta, Rabu (6/9).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Ken menjabarkan pengenaan pajak final sebesar 15% tidak dikenakan dari omzet yang diperoleh atas penjualan buku, sehingga ketentuan pajak kepada profesi penulis dianggap tidak memberatkan sama sekali dan hanya kesalahpahaman mengenai penghitungan pajaknya.

Atas hal ini, dia mengatakan akan mengundang novelis tersebut ke kantornya untuk menjelaskan ulang pengenaan pajak kepada profesi penulis dengan penghitungan yang sebenarnya. Bahkan, Ditjen Pajak rencananya juga akan mengumumkan hal tersebut agar tidak terjadi kesalahpahaman lagi.

“Pajak profesi penulis itu dikenakan PPh (pajak enghasilan) pasal 23 yang bisa dikreditkan, dan dikenakan atas royalti yang diperoleh penulis. Saya segera undang Tere ke Kantor Pusat kami,” tutur Ken.

Baca Juga:
WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Sebelumnya, Tere mengungkapkan rasa keberatan atas pengenaan pajak yang dianggap terlalu tinggi. Dia menilai besarnya tarif pajak yang berlaku justru merupakan ketidakadilan pemerintah khususnya otoritas pajak kepada profesi penulis.

“Perlakuan pajak kepada profesi penulis tidak adil. Pemerintah tidak peduli menanggapi persoalan ini. Penghasilan penulis buku dikategorikan sebagai royalti. Buku selanjutnya akan kami posting melalui media sosial agar pembaca bisa menikmati tanpa berurusan dengan ketidakadilan pajak,” ungkapnya.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:30 WIB APARATUR SIPIL NEGARA

Jelang Natal, Pegawai DJP Diminta Tidak Terima Gratifikasi

Selasa, 24 Desember 2024 | 13:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA TIMUR

Bikin Faktur Pajak Fiktif, Dua Bos Perusahaan Diserahkan ke Kejaksaan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan