PERLAKUAN PERPAJAKAN E-COMMERCE

Soal Beleid Pemajakan E-Commerce, Asosiasi Takutkan Risiko Ini

Redaksi DDTCNews | Senin, 14 Januari 2019 | 14:43 WIB
Soal Beleid Pemajakan E-Commerce, Asosiasi Takutkan Risiko Ini

Ilustrasi tampilan penjualan barang lewat media sosial. 

JAKARTA, DDTCNews – Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) berpendapat aturan pajak bagi platform marketplaceidealnya muncul bersamaan dengan platform lain, terutama media sosial. Hal ini untuk menghindari fenomena migrasi penggunaan media yang lebih minim pengawasan.

Pandangan ini disampaikan oleh Ketua Bidang Ekonomi Digital idEA Bima Laga. Menurutnya, pengaturan secara bersamaan menjadi krusial untuk mempersempit celah penghindaran pengenaan pajak karena ada platform yang lebih menguntungkan.

“Idealnya keluar berbarengan, jadi tidak ada distorsi,” katanya dalam konferensi pers, Senin (14/1/2019).

Baca Juga:
Ibu-Ibu Ramai Daftar NPWP, Ternyata Syarat Tender Makan Siang Gratis

Distorsi yang dimaksud adalah beralihnya pilihan berjualan dari platform marketplace ke media sosial. Hal ini yang menjadi perhatian serius pelaku usaha yang bergerak di platform marketplace. Pasalnya, kondisi ini akan menggerus inti bisnis e-commerce dengan berkurangnya pelapak daring.

Kondisi ini, sambungnya, sangat terasa dalam PMK 210/2018. Aturan untuk e-commerce, terutama dalam platform marketplace dijabarkan secara jelas. Salah satu regulasi yang ditegaskan adalah wajib menyertakannya NPWP bagi penjual online. Di sisi lain, pengaturan untuk platform seperti media sosial belum terlalu rinci.

Dalam pasal 9 beleid itu disebutkan pengenaan PPN, PPnBM, dan PPh atas perdagangan dan jasa melalui sistem elektronik (e-commerce) berupa online retail, classified ads, daily deals, atau media sosial dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Baca Juga:
Ajukan ‘Pemisahan NPWP’, WP Istri Ini Diimbau Tetap Gabung NPWP Suami

“Kalau marketplace duluan yang diatur, kemudian media sosial belum, berarti nanti akan ada peralihan. Shifting ini yang sebetulnya kita takutkan,” paparnya.

Bima memastikan tidak ada resistensi dari industri e-commerce untuk pemajakan untuk ekonomi digital. Pelaku usaha, diklaimnya, akan menerima keputusan pemerintah sepanjang diterapkan kepada seluruh pelaku usaha termasuk yang bermain di ranah sosial media.

“Kita tidak masalah kalau itu mau diatur asalkan berbarengan semuanya. Karena semua di e-commerce itu berbadan hukum dan kita selama ini patuh dengan kebijakan pemerintah,” katanya.


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 19 Desember 2024 | 19:30 WIB KPP PRATAMA TEGAL

Ibu-Ibu Ramai Daftar NPWP, Ternyata Syarat Tender Makan Siang Gratis

Senin, 09 Desember 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Daftar NPWP Muncul Eror ‘Flow Proses Tidak Benar’, Coba Ikuti Cara Ini

Senin, 09 Desember 2024 | 15:31 WIB KONSULTASI CORETAX

Bagaimana Kewajiban Wajib Pajak Cabang Setelah Berlakunya Coretax?

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak