Ilustrasi tampilan penjualan barang lewat media sosial.
JAKARTA, DDTCNews – Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) berpendapat aturan pajak bagi platform marketplaceidealnya muncul bersamaan dengan platform lain, terutama media sosial. Hal ini untuk menghindari fenomena migrasi penggunaan media yang lebih minim pengawasan.
Pandangan ini disampaikan oleh Ketua Bidang Ekonomi Digital idEA Bima Laga. Menurutnya, pengaturan secara bersamaan menjadi krusial untuk mempersempit celah penghindaran pengenaan pajak karena ada platform yang lebih menguntungkan.
“Idealnya keluar berbarengan, jadi tidak ada distorsi,” katanya dalam konferensi pers, Senin (14/1/2019).
Distorsi yang dimaksud adalah beralihnya pilihan berjualan dari platform marketplace ke media sosial. Hal ini yang menjadi perhatian serius pelaku usaha yang bergerak di platform marketplace. Pasalnya, kondisi ini akan menggerus inti bisnis e-commerce dengan berkurangnya pelapak daring.
Kondisi ini, sambungnya, sangat terasa dalam PMK 210/2018. Aturan untuk e-commerce, terutama dalam platform marketplace dijabarkan secara jelas. Salah satu regulasi yang ditegaskan adalah wajib menyertakannya NPWP bagi penjual online. Di sisi lain, pengaturan untuk platform seperti media sosial belum terlalu rinci.
Dalam pasal 9 beleid itu disebutkan pengenaan PPN, PPnBM, dan PPh atas perdagangan dan jasa melalui sistem elektronik (e-commerce) berupa online retail, classified ads, daily deals, atau media sosial dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
“Kalau marketplace duluan yang diatur, kemudian media sosial belum, berarti nanti akan ada peralihan. Shifting ini yang sebetulnya kita takutkan,” paparnya.
Bima memastikan tidak ada resistensi dari industri e-commerce untuk pemajakan untuk ekonomi digital. Pelaku usaha, diklaimnya, akan menerima keputusan pemerintah sepanjang diterapkan kepada seluruh pelaku usaha termasuk yang bermain di ranah sosial media.
“Kita tidak masalah kalau itu mau diatur asalkan berbarengan semuanya. Karena semua di e-commerce itu berbadan hukum dan kita selama ini patuh dengan kebijakan pemerintah,” katanya.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.