PERLAKUAN PERPAJAKAN E-COMMERCE

Soal Beleid Pemajakan E-Commerce, Asosiasi Takutkan Risiko Ini

Redaksi DDTCNews | Senin, 14 Januari 2019 | 14:43 WIB
Soal Beleid Pemajakan E-Commerce, Asosiasi Takutkan Risiko Ini

Ilustrasi tampilan penjualan barang lewat media sosial. 

JAKARTA, DDTCNews – Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) berpendapat aturan pajak bagi platform marketplaceidealnya muncul bersamaan dengan platform lain, terutama media sosial. Hal ini untuk menghindari fenomena migrasi penggunaan media yang lebih minim pengawasan.

Pandangan ini disampaikan oleh Ketua Bidang Ekonomi Digital idEA Bima Laga. Menurutnya, pengaturan secara bersamaan menjadi krusial untuk mempersempit celah penghindaran pengenaan pajak karena ada platform yang lebih menguntungkan.

“Idealnya keluar berbarengan, jadi tidak ada distorsi,” katanya dalam konferensi pers, Senin (14/1/2019).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Distorsi yang dimaksud adalah beralihnya pilihan berjualan dari platform marketplace ke media sosial. Hal ini yang menjadi perhatian serius pelaku usaha yang bergerak di platform marketplace. Pasalnya, kondisi ini akan menggerus inti bisnis e-commerce dengan berkurangnya pelapak daring.

Kondisi ini, sambungnya, sangat terasa dalam PMK 210/2018. Aturan untuk e-commerce, terutama dalam platform marketplace dijabarkan secara jelas. Salah satu regulasi yang ditegaskan adalah wajib menyertakannya NPWP bagi penjual online. Di sisi lain, pengaturan untuk platform seperti media sosial belum terlalu rinci.

Dalam pasal 9 beleid itu disebutkan pengenaan PPN, PPnBM, dan PPh atas perdagangan dan jasa melalui sistem elektronik (e-commerce) berupa online retail, classified ads, daily deals, atau media sosial dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Baca Juga:
Hapus NPWP yang Meninggal Dunia, Hanya Bisa Disampaikan Tertulis

“Kalau marketplace duluan yang diatur, kemudian media sosial belum, berarti nanti akan ada peralihan. Shifting ini yang sebetulnya kita takutkan,” paparnya.

Bima memastikan tidak ada resistensi dari industri e-commerce untuk pemajakan untuk ekonomi digital. Pelaku usaha, diklaimnya, akan menerima keputusan pemerintah sepanjang diterapkan kepada seluruh pelaku usaha termasuk yang bermain di ranah sosial media.

“Kita tidak masalah kalau itu mau diatur asalkan berbarengan semuanya. Karena semua di e-commerce itu berbadan hukum dan kita selama ini patuh dengan kebijakan pemerintah,” katanya.


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Minggu, 20 Oktober 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Hapus NPWP yang Meninggal Dunia, Hanya Bisa Disampaikan Tertulis

Kamis, 17 Oktober 2024 | 18:00 WIB CORETAX SYSTEM

Ada Coretax, Semua Bukti Potong Harus Cantumkan NITKU

Kamis, 17 Oktober 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kewajiban Pajak Gabung Suami, Istri Bisa Cetak NPWP Pakai Nama Sendiri

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN