KEPABEANAN

Soal Bea Masuk Biodiesel dari Uni Eropa, Ini Respons Pengusaha

Redaksi DDTCNews | Senin, 29 Juli 2019 | 19:00 WIB
Soal Bea Masuk Biodiesel dari Uni Eropa, Ini Respons Pengusaha

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Rencana Uni Eropa untuk mengenakan bea masuk atas produk biodiesel Indonesia menjadi ancaman nyata bagi pelaku usaha. Beban perpajakan baru tersebut akan mengikis daya saing produk Indonesia di pasar Benua Biru.

Hal tersebut diungkapkan oleh Paulus Cakrawan dari Asosiasi Produsen Biofuel Indonesia (Aprobi) usai rapat koordinasi di Kantor Kemenko Perekonomian. Menurutnya, rencana Uni Eropa berisiko mematikan ekspor biodiesel dari Indonesia.

“Pasti tidak bisa ekspor dengan bea masuk 8%,” katanya di Kantor Kemenko Perekonomian, Senin (29/7/2019).

Baca Juga:
Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

Paulus memastikan urusan bea masuk ini menjadi perhatian serius baik pemerintah maupun pelaku usaha. Menurutnya, argumentasi dunia usaha bahwa tidak ada unsur subsidi dalam produksi biodiesel sudah disusun dan diserahkan kepada pemerintah.

Kini, jawaban resmi pemerintah tengah disiapkan untuk melawan proposal penerapan bea masuk Uni Eropa. Aspek ini menjadi fokus utama karena penerapan bea masuk secara sementara akan mulai diberlakukan per September 2019.

“Jadi pada September itu kan baru mau diterapkan proposalnya itu. Itu akan jadi bea masuk sementara. Jadi, mereka menerapkan, tapi ternyata kalau nanti tidak terbukti, itu akan dikembalikan pajaknya,” paparnya.

Baca Juga:
BMTP Impor Kain dan Karpet Diperpanjang, Sri Mulyani Harapkan Ini

Seperti diketahui, Komisi Eropa mengeluarkan proposal pengenaan bea masuk imbalan sementara (BMIS) atas produk biodiesel Indonesia. UE menuduh produsen biodiesel Indonesia mendapatkan subsidi dari pemerintah sehingga akan mengenakan tarif bea masuk 8%—18%.

Tarif yang diajukan dalam proposal tersebut akan berlaku sementara mulai September 2019. Jika pemerintah dan pengusaha gagal menjawab tuduhan tersebut, bea masuk akan diterapkan secara permanen mulai Januari 2020. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 20 Oktober 2024 | 14:00 WIB HONG KONG

Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

Jumat, 18 Oktober 2024 | 19:15 WIB KEBIJAKAN BEA MASUK

BMTP Impor Kain dan Karpet Diperpanjang, Sri Mulyani Harapkan Ini

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN