KEPABEANAN

Soal Bea Masuk Biodiesel dari Uni Eropa, Ini Respons Pengusaha

Redaksi DDTCNews | Senin, 29 Juli 2019 | 19:00 WIB
Soal Bea Masuk Biodiesel dari Uni Eropa, Ini Respons Pengusaha

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Rencana Uni Eropa untuk mengenakan bea masuk atas produk biodiesel Indonesia menjadi ancaman nyata bagi pelaku usaha. Beban perpajakan baru tersebut akan mengikis daya saing produk Indonesia di pasar Benua Biru.

Hal tersebut diungkapkan oleh Paulus Cakrawan dari Asosiasi Produsen Biofuel Indonesia (Aprobi) usai rapat koordinasi di Kantor Kemenko Perekonomian. Menurutnya, rencana Uni Eropa berisiko mematikan ekspor biodiesel dari Indonesia.

“Pasti tidak bisa ekspor dengan bea masuk 8%,” katanya di Kantor Kemenko Perekonomian, Senin (29/7/2019).

Baca Juga:
Catat! Buku Hiburan, Roman Populer, Hingga Komik Tetap Kena Bea Masuk

Paulus memastikan urusan bea masuk ini menjadi perhatian serius baik pemerintah maupun pelaku usaha. Menurutnya, argumentasi dunia usaha bahwa tidak ada unsur subsidi dalam produksi biodiesel sudah disusun dan diserahkan kepada pemerintah.

Kini, jawaban resmi pemerintah tengah disiapkan untuk melawan proposal penerapan bea masuk Uni Eropa. Aspek ini menjadi fokus utama karena penerapan bea masuk secara sementara akan mulai diberlakukan per September 2019.

“Jadi pada September itu kan baru mau diterapkan proposalnya itu. Itu akan jadi bea masuk sementara. Jadi, mereka menerapkan, tapi ternyata kalau nanti tidak terbukti, itu akan dikembalikan pajaknya,” paparnya.

Baca Juga:
Realisasi Setoran Bea dan Cukai Capai Rp257 Triliun, Tumbuh 5,2 Persen

Seperti diketahui, Komisi Eropa mengeluarkan proposal pengenaan bea masuk imbalan sementara (BMIS) atas produk biodiesel Indonesia. UE menuduh produsen biodiesel Indonesia mendapatkan subsidi dari pemerintah sehingga akan mengenakan tarif bea masuk 8%—18%.

Tarif yang diajukan dalam proposal tersebut akan berlaku sementara mulai September 2019. Jika pemerintah dan pengusaha gagal menjawab tuduhan tersebut, bea masuk akan diterapkan secara permanen mulai Januari 2020. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 19 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Catat! Buku Hiburan, Roman Populer, Hingga Komik Tetap Kena Bea Masuk

Kamis, 12 Desember 2024 | 09:30 WIB PENERIMAAN BEA DAN CUKAI

Realisasi Setoran Bea dan Cukai Capai Rp257 Triliun, Tumbuh 5,2 Persen

Senin, 09 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Konsumsi Biodiesel Diklaim Ampuh Hemat Devisa Hingga US$7,9 Miliar

Jumat, 06 Desember 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Pemerintah Mulai Penyelidikan Antidumping Impor Produk Plastik Ini

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra