OTORITAS MONETER

Soal Bauran Kebijakan Moneter & Fiskal, Ini Kata Calon DGS BI

Redaksi DDTCNews | Selasa, 02 Juli 2019 | 09:43 WIB
Soal Bauran Kebijakan Moneter & Fiskal, Ini Kata Calon DGS BI

Suasana uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) di Komisi XI DPR.

JAKARTA, DDTCNews – Komisi XI menggelar uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) posisi Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI). Sebagai calon tunggal, Destry Damayanti menjanjikan peningkatan kerja sama kebijakan moneter dan fiskal.

Hal tersebut diungkapkan sebagai jawaban atas pertanyaan yang diajukan oleh anggota Komisi XI Heri Gunawan. Politisi Partai Gerindra tersebut bertanya strategi Destry dalam menjaga iklim pasar uang dan modal di Indonesia.

Menurutnya, pembiayaan pemerintah akan terus meningkat dalam jangka panjang. Terlebih, realisasi penerimaan negara terutama pajak selalu mencatatakan shorfall. Oleh karena itu, pasar modal menjadi sasaran pemerintah untuk menarik pembiayaan alias utang.

Baca Juga:
BI Ungkap Dampak Tarif PPN 12 Persen Terhadap Inflasi ‘Tidak Besar’

“Bauran kebijakan moneter dengan pemerintah menjadi sangat penting,” jawab Destry di ruang rapat Komisi XI, Senin (1/7/2019).

Menurutnya, aspek stabilitas menjadi penting di tengah ketidakpastian ekonomi global saat ini. Oleh karena itu, ekspansi fiskal tetap dibutuhkan untuk menjaga stabilitas perekonomian.

Destry menjelaskan ketika sisi fiskal ekspansif maka penyesuaian kebijakan moneter dibutuhkan. Intervensi, menurutnya, bisa dilakukan BI sebagai bentuk bauran kebijakan dengan pemerintah.

Baca Juga:
Jaga Daya Beli Saat PPN Naik, BI Diminta Turunkan Suku Bunga Acuan

Langkah tersebut untuk mendukung kebijakan fiskal ekspansif yang saat ini dilakukan pemerintah. Destry menyatakan kesiapannya untuk mengamankan sumber pembiayaan pemerintah ketika diberikan kepercayaan menjadi Deputi Gubernur Senior BI.

“Kebijakan fiskal ekspansif dengan defisit fiskal sebesar 1,8%. Dari situ pemerintah butuh dana yang cukup besar untuk pembiayaan anggaran. Dalam hal ini BI dengan intervensi ganda bisa dilakukan di pasar valas dan pasar obligasi pemerintah,” jelasnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 19 Desember 2024 | 09:43 WIB KEBIJAKAN MONETER

BI Ungkap Dampak Tarif PPN 12 Persen Terhadap Inflasi ‘Tidak Besar’

Kamis, 05 Desember 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN MONETER

Jaga Daya Beli Saat PPN Naik, BI Diminta Turunkan Suku Bunga Acuan

Sabtu, 30 November 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Prabowo: Indonesia Disegani karena Tidak Pernah Gagal Bayar Utang

Rabu, 20 November 2024 | 17:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

AS Bakal Kenakan Bea Masuk Tinggi dan Potong Pajak, Ini Kata BI

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak