PMK 108/2020

Soal Barang Impor, AEO & MITA Dapat Perlakuan Khusus dari Bea Cukai

Muhamad Wildan | Jumat, 21 Agustus 2020 | 12:33 WIB
Soal Barang Impor, AEO & MITA Dapat Perlakuan Khusus  dari Bea Cukai

Ilustrasi. (DJBC)

JAKARTA, DDTCNews – Authorized Economic Operator (AEO) dan Mitra Utama Kepabeanan (MITA) mendapatkan perlakukan khusus dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dalam melakukan pembongkaran dan penimbunan barang impor.

Ketentuan baru ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.108/PMK.04/2020 tentang Pembongkaran dan Penimbunan Barang Impor. Beleid ini mencabut PMK No. 88/PMK.04/2007.

Importir yang diakui sebagai AEO atau ditetapkan sebagai MITA bisa mendapatkan persetujuan pembongkaran barang impor di tempat lain selain kawasan pabean secara periodik dalam jangka waktu paling lama 30 hari dari DJBC.

Baca Juga:
Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

“Persetujuan pembongkaran secara periodik ... dapat diberikan dalam hal keseluruhan barang yang diangkut oleh sarana pengangkut merupakan barang yang diimpor oleh importir yang mendapatkan pengakuan sebagai AEO atau importir yang ditetapkan sebagai MITA,” demikian bunyi Pasal 6 ayat (2) PMK tersebut, dikutip pada Jumat (21/8/2020).

Terkait dengan penimbunan barang impor selain di tempat penimbunan sementara (TPS), ketentuan yang hampir sama juga berlaku. Persetujuan penimbunan barang impor di tempat yang diperlakukan sama dengan TPS dapat diberikan secara periodik apabila permohonan diajukan oleh importir AEO atau importir yang ditetapkan sebagai MITA.

Meski demikian, importir yang belum mendapatkan pengakuan sebagai AEO atau belum ditetapkan sebagai MITA juga bisa memperoleh fasilitas ini.

Baca Juga:
DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Untuk pemberian persetujuan pembongkaran barang impor di tempat lain selain kawasan pabean, persetujuan secara periodik dapat diberikan jika terdapat frekuensi importasi yang tinggi dan barang yang diimpor memiliki sifat khusus yang menyebabkan barang tersebut tidak dapat dibongkar di kawasan pabean. Persetujuan juga bisa diberikan apabila kawasan pabean memang tidak tersedia.

Kemudian, untuk pemberian persetujuan penimbunan di tempat lain yang diperlakukan sama dengan TPS, persetujuan secara periodik juga dapat diberikan dengan syarat yang kurang lebih sama, yakni apabila terdapat frekuensi importasi yang tinggi dimana barang yang diimpor bersifat khusus sehingga tidak dapat ditimbun di kawasan pabean atau akibat tidak tersedianya TPS.

Untuk mendapatkan persetujuan pembongkaran di tempat lain selain kawasan pabean ini, permohonan yang diajukan oleh pengangkut harus dilengkapi dengan dokumen pendukung berupa dokumen pengangkutan dan denah lokasi pembongkaran serta layout pembongkaran di tempat lain. Pengangkut juga harus mencantumkan daftar rencana pembongkaran barang dalam satu periode.

Baca Juga:
Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Dalam hal penimbunan di tempat lain yang diperlakukan sama dengan TPS, syarat permohonan persetujuan juga kurang lebih sama. Permohonan penimbunan di tempat lain secara periodik harus dilampiri daftar rencana penimbunan dalam periode tertentu.

Ke depannya, persetujuan atas permohonan pembongkaran dan penimbunan barang impor di tempat lain secara periodik ini dapat dievaluasi oleh Kepala Kantor Pabean. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Rabu, 29 Januari 2025 | 12:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Selasa, 28 Januari 2025 | 13:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai?

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Dukung Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga oleh Prabowo

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan