PMK 108/2020

Soal Barang Impor, AEO & MITA Dapat Perlakuan Khusus dari Bea Cukai

Muhamad Wildan | Jumat, 21 Agustus 2020 | 12:33 WIB
Soal Barang Impor, AEO & MITA Dapat Perlakuan Khusus  dari Bea Cukai

Ilustrasi. (DJBC)

JAKARTA, DDTCNews – Authorized Economic Operator (AEO) dan Mitra Utama Kepabeanan (MITA) mendapatkan perlakukan khusus dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dalam melakukan pembongkaran dan penimbunan barang impor.

Ketentuan baru ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.108/PMK.04/2020 tentang Pembongkaran dan Penimbunan Barang Impor. Beleid ini mencabut PMK No. 88/PMK.04/2007.

Importir yang diakui sebagai AEO atau ditetapkan sebagai MITA bisa mendapatkan persetujuan pembongkaran barang impor di tempat lain selain kawasan pabean secara periodik dalam jangka waktu paling lama 30 hari dari DJBC.

Baca Juga:
Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

“Persetujuan pembongkaran secara periodik ... dapat diberikan dalam hal keseluruhan barang yang diangkut oleh sarana pengangkut merupakan barang yang diimpor oleh importir yang mendapatkan pengakuan sebagai AEO atau importir yang ditetapkan sebagai MITA,” demikian bunyi Pasal 6 ayat (2) PMK tersebut, dikutip pada Jumat (21/8/2020).

Terkait dengan penimbunan barang impor selain di tempat penimbunan sementara (TPS), ketentuan yang hampir sama juga berlaku. Persetujuan penimbunan barang impor di tempat yang diperlakukan sama dengan TPS dapat diberikan secara periodik apabila permohonan diajukan oleh importir AEO atau importir yang ditetapkan sebagai MITA.

Meski demikian, importir yang belum mendapatkan pengakuan sebagai AEO atau belum ditetapkan sebagai MITA juga bisa memperoleh fasilitas ini.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Untuk pemberian persetujuan pembongkaran barang impor di tempat lain selain kawasan pabean, persetujuan secara periodik dapat diberikan jika terdapat frekuensi importasi yang tinggi dan barang yang diimpor memiliki sifat khusus yang menyebabkan barang tersebut tidak dapat dibongkar di kawasan pabean. Persetujuan juga bisa diberikan apabila kawasan pabean memang tidak tersedia.

Kemudian, untuk pemberian persetujuan penimbunan di tempat lain yang diperlakukan sama dengan TPS, persetujuan secara periodik juga dapat diberikan dengan syarat yang kurang lebih sama, yakni apabila terdapat frekuensi importasi yang tinggi dimana barang yang diimpor bersifat khusus sehingga tidak dapat ditimbun di kawasan pabean atau akibat tidak tersedianya TPS.

Untuk mendapatkan persetujuan pembongkaran di tempat lain selain kawasan pabean ini, permohonan yang diajukan oleh pengangkut harus dilengkapi dengan dokumen pendukung berupa dokumen pengangkutan dan denah lokasi pembongkaran serta layout pembongkaran di tempat lain. Pengangkut juga harus mencantumkan daftar rencana pembongkaran barang dalam satu periode.

Baca Juga:
Menkeu Rilis Pedoman Pembukuan Terbaru di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Dalam hal penimbunan di tempat lain yang diperlakukan sama dengan TPS, syarat permohonan persetujuan juga kurang lebih sama. Permohonan penimbunan di tempat lain secara periodik harus dilampiri daftar rencana penimbunan dalam periode tertentu.

Ke depannya, persetujuan atas permohonan pembongkaran dan penimbunan barang impor di tempat lain secara periodik ini dapat dievaluasi oleh Kepala Kantor Pabean. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Senin, 23 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 104/2024

Menkeu Rilis Pedoman Pembukuan Terbaru di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar