BERITA PAJAK HARI INI

Soal Aturan Baru Desain Pita Cukai Tahun Depan, Begini Kata DJBC

Redaksi DDTCNews | Senin, 05 Desember 2022 | 09:45 WIB
Soal Aturan Baru Desain Pita Cukai Tahun Depan, Begini Kata DJBC

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menerbitkan aturan baru tentang bentuk, spesifikasi, dan desain pita cukai 2023. Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Senin (5/12/2022). 

Ketentuan baru ini tertuang dalam Peraturan Dirjen Bea Cukai PER-12/BC/2022 yang memerinci kembali Pasal 4 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 52/2020. Ketentuan baru tentang desain pita cukai ini juga ditujukan untuk memberi kepastian hukum bagi industri dan masyarakat. 

"[PER ini] memberikan kepastian hukum, serta meningkatkan pengawasan dan pelayanan di bidang cukai, termasuk tata laksana pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari serta berada di kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas," bunyi salah satu pertimbangan PER-12/BC/2022. 

Nantinya, bentuk fisik pita cukai berupa kertas harus memiliki sifat atau unsur paling sedikit berupa kerta sekuriti, hologram sekuriti, dan cetakan sekuriti. Pita cukai tersebut digunakan untuk produk hasil tembakau dan minuman mengandung etil alkohon (MMEA). 

Pada produk hasil tembakau, desain pita cukainya paling sedikit memuat lambang negara, lambang Ditjen Bea dan Cukai (DJBC), tarif cukai, angka tahun anggaran, harga jual eceran dan/atau jumlah isi kemasan, teks 'Indonesia', teks 'Cukai Hasil Tembakau', dan jenis hasil tembakau. Baca juga 'DJBC Terbitkan Peraturan Baru Soal Desain Pita Cukai 2023'. 

Selain topik di atas, ada pula ulasan mengenai kebutuhan hakim di pengadilan pajak serta rencana pemerintah dalam mencapai target penerimaan pajak dan ekstensifikasi pajak pada tahun depan. 

Berikut ulasan berita selengkapnya.

Pengadilan Pajak Butuh 17 Hakim Baru

Kementerian Keuangan bakal merekrut sebanyak 17 hakim pengadilan pajak dalam seleksi yang digelar pada tahun ini. Seluruh hakim baru tersebut direncanakan bakal mengisi jabatan yang kosong karena ditinggal pejabat lama yang pensiun. 

"Oleh karena sudah ada yang pensiun dan tentunya untuk memberikan layanan kepada mereka yang mengajukan perkara ke Pengadilan Pajak makanya harus dicari penggantinya yang baru," kata Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Heru Pambudi. (DDTCNews)

Penerimaan Pajak Indonesia di Antara Negara OECD

Pemulihan kinerja penerimaan pajak Indoensia ternyata masih lebih baik dibandingkan dengan rata-rata negara Organisation for Economic Co-Operation and Development (OECD). Rata-rata pertumbuhan nominal penerimaan pajak negara-negara OECD pada 2021 sebesar 12,8%. Namun angka ini lebih rendah jika dibandingkan dengan Indonesia yang mencapai 19,2% di Indonesia.

"Jika mau fair diperbandingkan justru kinerja pemulihan pajak dan tax ratio (rasio pajak) di Indonesia relatif lebih baik dibandingkan dengan rata-rata OECD," ujar Partner of DDTC Fiscal Research & Advisory B. Bawono Kristiaji. (Kontan/DDTCNews)

Pemerintah Kejar Ekstensifikasi Pajak

Sampai dengan kuartal III/2022, pemerintah tercatat menambah 3,8 juta wajib pajak baru. Capaian ini berhasil diraih melalui percepatan single identity number, berupa integrasi nomor induk kependudukan (NIK) sebagai nomor pokok wajib pajak (NPWP). Namun, pemerintah dihadapkan pada banyaknya wajib pajak baru yang memiliki penghasilan di bawah PTKP, sehingga ekstensifikasi tidak linier dengan penerimaan pajak. 

"Bisa jadi [membuat NPWP sebagai] syarat untuk bekerja, tetapi kerja belum beres sudah PHK. Bisa jadi. Ada on and off, akan kami teliti terus," ujar Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian Ditjen Pajak Aim Nursalim Saleh. (Bisnis Indonesia)

Obligasi Daerah Diterbitkan Pakai Peraturan Kepala Daerah

Merujuk pada Rancangan Peraturan Pemerintah Harmonisasi Kebijakan Fiskal Nasional (RPP HKFN), penerbitan obligasi daerah dan suku daerah bakal cukup diatur dengan peraturan kepala daerah saja. Pada PP yang saat ini berlaku yakni PP 56/2018 tentang Pinjaman Daerah, penerbitan obligasi daerah ditetapkan dengan perda.

"Kepala daerah menyampaikan peraturan kepala daerah mengenai penerbitan obligasi daerah dan/atau sukuk daerah kepada otoritas di bidang pasar modal sebelum efektifnya pernyataan pendaftaran penawaran umum obligasi daerah dan sukuk daerah dengan tembusan kepada menteri [keuangan] dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri," bunyi Pasal 50 ayat (2) RPP HKFN. (DDTCNews)

Pengembangan Kendaraan Listrik Bisa Dongkrak Penerimaan Pajak

Presiden Joko Widodo (Jokowi) yakin pembentukan ekosistem kendaraan listrik akan berdampak positif terhadap penerimaan pajak. Menurutnya, ekosistem yang terbangun nanti akan mencakup berbagai kegiatan produksi mulai dari komponen sampai dengan kendaraan listrik jadi. Menurutnya, aktivitas produksi itu bakal berefek langsung terhadap penerimaan pajak.

"Kalau nanti ekosistem besar tadi jadi. Bu Menteri Keuangan nanti dilihat, lompatan mengenai pajak pasti 2026-2027 akan melompat sangat tinggi sekali. Sekarang saja sudah mulai kelihatan," katanya. (DDTCNews) (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP