INSENTIF FISKAL

Soal Alokasi Insentif Perpajakan Dunia Usaha, Ini Kata Sri Mulyani

Dian Kurniati | Rabu, 03 Februari 2021 | 16:22 WIB
Soal Alokasi Insentif Perpajakan Dunia Usaha, Ini Kata Sri Mulyani

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan alokasi insentif perpajakan untuk dunia usaha pada tahun ini akan mencapai Rp42 triliun.

Sri Mulyani mengatakan insentif pajak itu akan membantu dunia usaha pulih dari tekanan pandemi Covid-19. Dia juga telah merilis PMK 9/2021 yang berisi perpanjangan pemberian insentif untuk wajib pajak terdampak pandemi. Simak ‘Resmi Terbit! PMK Insentif Pajak untuk WP Terdampak Covid-19’.

"Dalam hal ini, kami juga akan memasukkan insentif perpajakan bagi dunia usaha yang mencapai sekitar Rp42 triliun," katanya, Rabu (3/2/2021).

Baca Juga:
Di Retreat Kabinet, Sri Mulyani Beri Materi Soal Pengelolaan APBN

Alokasi insentif pajak untuk dunia usaha tersebut, sambungnya, akan masuk dalam program pemulihan ekonomi nasional (PEN) 2021. Dengan beberapa perubahan, termasuk perpanjangan insentif, dia juga berencana menaikkan dana PEN menjadi Rp619 triliun dari saat ini Rp533,1 triliun.

Meski demikian, Sri Mulyani belum memerinci pos belanja yang akan memperoleh tambahan anggaran. Demikian pula soal dengan besaran pagu untuk masing-masing insentif pajak.

Adapun insentif pajak yang ada dalam PMK 9/2021 meliputi pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP), pembebasan PPh Pasal 22 Impor, diskon angsuran PPh Pasal 25, PPh final jasa konstruksi DTP, PPh final UMKM DTP, dan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) dipercepat.

Baca Juga:
Tekan Defisit APBN, Oposisi di Negara Ini Usulkan Pajak Kekayaan

Selain insentif pajak untuk dunia usaha, Sri Mulyani juga memperpanjang insentif perpajakan untuk sektor kesehatan. Insentif itu misalnya tarif pajak 0% atas tambahan penghasilan tenaga kesehatan serta pembebasan PPh Pasal 22 impor dan PPN atau PPnBM atas vaksin Covid-19.

"[Nilai insentif pajak] bahkan mendekati Rp62 triliun jika kita memasukkan insentif perpajakan untuk bidang kesehatan," ujarnya.

Mengenai insentif untuk dunia usaha, pemerintah awalnya hanya merancang pagu senilai Rp20,26 triliun dalam UU APBN 2021. Insentif itu berupa pajak DTP, pembebasan PPh Pasal 22 Impor, dan pengembalian pendahuluan PPN. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 27 Oktober 2024 | 13:30 WIB KABINET MERAH PUTIH

Di Retreat Kabinet, Sri Mulyani Beri Materi Soal Pengelolaan APBN

Minggu, 27 Oktober 2024 | 10:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Impersonate Coretax: Urusan Pajak WP Bisa Dikelola Banyak Orang

Minggu, 27 Oktober 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Bakal Terima Rp300 Triliun dari Pengusaha Sawit Nakal

BERITA PILIHAN
Minggu, 27 Oktober 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Masyarakat Bisa Beli Iphone 16 Lewat Skema Barang Bawaan dan Kiriman

Minggu, 27 Oktober 2024 | 14:30 WIB RUU PERAMPASAN ASET

Ketua Komisi XIII Komitmen Rampungkan RUU Perampasan Aset

Minggu, 27 Oktober 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

Kantor Bea Cukai Kunjungi Perusahaan untuk Jelaskan soal Rekordasi HKI

Minggu, 27 Oktober 2024 | 13:30 WIB KABINET MERAH PUTIH

Di Retreat Kabinet, Sri Mulyani Beri Materi Soal Pengelolaan APBN

Minggu, 27 Oktober 2024 | 13:00 WIB PROVINSI BALI

DPRD Minta Target Setoran Pungutan Turis Dinaikkan Jadi Rp990 Miliar

Minggu, 27 Oktober 2024 | 12:30 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Ingatkan WP Bayar Pajak Kendaraan, Samsat Kirim Pesan via WA Blast

Minggu, 27 Oktober 2024 | 12:00 WIB FASILITAS KEPABEANAN

Perbaiki Mesin ke Luar Negeri, Barang Reimpor Bisakah Bebas Bea Masuk?

Minggu, 27 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Aspek Perpajakan atas Hadiah Undian

Minggu, 27 Oktober 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Utang Jatuh Tempo 2025 Tembus Rp800 Triliun, DPR Minta Ini ke Prabowo