INSENTIF FISKAL

Soal Alokasi Insentif Perpajakan Dunia Usaha, Ini Kata Sri Mulyani

Dian Kurniati | Rabu, 03 Februari 2021 | 16:22 WIB
Soal Alokasi Insentif Perpajakan Dunia Usaha, Ini Kata Sri Mulyani

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan alokasi insentif perpajakan untuk dunia usaha pada tahun ini akan mencapai Rp42 triliun.

Sri Mulyani mengatakan insentif pajak itu akan membantu dunia usaha pulih dari tekanan pandemi Covid-19. Dia juga telah merilis PMK 9/2021 yang berisi perpanjangan pemberian insentif untuk wajib pajak terdampak pandemi. Simak ‘Resmi Terbit! PMK Insentif Pajak untuk WP Terdampak Covid-19’.

"Dalam hal ini, kami juga akan memasukkan insentif perpajakan bagi dunia usaha yang mencapai sekitar Rp42 triliun," katanya, Rabu (3/2/2021).

Baca Juga:
Perkuat Pengawasan PPN PMSE, KPP Badora Kolaborasi dengan Komdigi

Alokasi insentif pajak untuk dunia usaha tersebut, sambungnya, akan masuk dalam program pemulihan ekonomi nasional (PEN) 2021. Dengan beberapa perubahan, termasuk perpanjangan insentif, dia juga berencana menaikkan dana PEN menjadi Rp619 triliun dari saat ini Rp533,1 triliun.

Meski demikian, Sri Mulyani belum memerinci pos belanja yang akan memperoleh tambahan anggaran. Demikian pula soal dengan besaran pagu untuk masing-masing insentif pajak.

Adapun insentif pajak yang ada dalam PMK 9/2021 meliputi pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP), pembebasan PPh Pasal 22 Impor, diskon angsuran PPh Pasal 25, PPh final jasa konstruksi DTP, PPh final UMKM DTP, dan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) dipercepat.

Baca Juga:
Senator Minta Penumpang Pesawat Kelas Ekonomi Tak Dipungut Travel Tax

Selain insentif pajak untuk dunia usaha, Sri Mulyani juga memperpanjang insentif perpajakan untuk sektor kesehatan. Insentif itu misalnya tarif pajak 0% atas tambahan penghasilan tenaga kesehatan serta pembebasan PPh Pasal 22 impor dan PPN atau PPnBM atas vaksin Covid-19.

"[Nilai insentif pajak] bahkan mendekati Rp62 triliun jika kita memasukkan insentif perpajakan untuk bidang kesehatan," ujarnya.

Mengenai insentif untuk dunia usaha, pemerintah awalnya hanya merancang pagu senilai Rp20,26 triliun dalam UU APBN 2021. Insentif itu berupa pajak DTP, pembebasan PPh Pasal 22 Impor, dan pengembalian pendahuluan PPN. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:30 WIB KPP BADAN DAN ORANG ASING

Perkuat Pengawasan PPN PMSE, KPP Badora Kolaborasi dengan Komdigi

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?