INSENTIF FISKAL

Soal Alokasi Insentif Perpajakan Dunia Usaha, Ini Kata Sri Mulyani

Dian Kurniati | Rabu, 03 Februari 2021 | 16:22 WIB
Soal Alokasi Insentif Perpajakan Dunia Usaha, Ini Kata Sri Mulyani

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan alokasi insentif perpajakan untuk dunia usaha pada tahun ini akan mencapai Rp42 triliun.

Sri Mulyani mengatakan insentif pajak itu akan membantu dunia usaha pulih dari tekanan pandemi Covid-19. Dia juga telah merilis PMK 9/2021 yang berisi perpanjangan pemberian insentif untuk wajib pajak terdampak pandemi. Simak ‘Resmi Terbit! PMK Insentif Pajak untuk WP Terdampak Covid-19’.

"Dalam hal ini, kami juga akan memasukkan insentif perpajakan bagi dunia usaha yang mencapai sekitar Rp42 triliun," katanya, Rabu (3/2/2021).

Baca Juga:
Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Alokasi insentif pajak untuk dunia usaha tersebut, sambungnya, akan masuk dalam program pemulihan ekonomi nasional (PEN) 2021. Dengan beberapa perubahan, termasuk perpanjangan insentif, dia juga berencana menaikkan dana PEN menjadi Rp619 triliun dari saat ini Rp533,1 triliun.

Meski demikian, Sri Mulyani belum memerinci pos belanja yang akan memperoleh tambahan anggaran. Demikian pula soal dengan besaran pagu untuk masing-masing insentif pajak.

Adapun insentif pajak yang ada dalam PMK 9/2021 meliputi pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP), pembebasan PPh Pasal 22 Impor, diskon angsuran PPh Pasal 25, PPh final jasa konstruksi DTP, PPh final UMKM DTP, dan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) dipercepat.

Baca Juga:
WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selain insentif pajak untuk dunia usaha, Sri Mulyani juga memperpanjang insentif perpajakan untuk sektor kesehatan. Insentif itu misalnya tarif pajak 0% atas tambahan penghasilan tenaga kesehatan serta pembebasan PPh Pasal 22 impor dan PPN atau PPnBM atas vaksin Covid-19.

"[Nilai insentif pajak] bahkan mendekati Rp62 triliun jika kita memasukkan insentif perpajakan untuk bidang kesehatan," ujarnya.

Mengenai insentif untuk dunia usaha, pemerintah awalnya hanya merancang pagu senilai Rp20,26 triliun dalam UU APBN 2021. Insentif itu berupa pajak DTP, pembebasan PPh Pasal 22 Impor, dan pengembalian pendahuluan PPN. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:13 WIB KANWIL DJP JAKARTA KHUSUS

Jelang Tutup Tahun, Realisasi Pajak Kanwil Khusus Capai 95% Target

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP