TINGKAT KEMISKINAN

SMI: Gini Ratio 0,4 Jadi Warning Pemerintah

Redaksi DDTCNews | Senin, 16 Januari 2017 | 14:28 WIB
SMI: Gini Ratio 0,4 Jadi Warning Pemerintah

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemerintah akan bersikap lebih serius dalam mengatasi ketimpangan yang terjadi di Indonesia, mengingat indeks Gini Ratio saat ini berada pada angka 0,4.

Ia juga mengatakan pemerintah tidak mungkin mencapai masyarakat yang adil dan makmur, jika sebanyak 10-11% masyarakat Indonesia hidup berada di bawah garis kemiskinan.

"Bahkan manajemen ekonomi, politik, dan sosial dalam hal ini justru terjadi kesenjangan, terbukti dari fakta bahwa hanya sebagian kecil populasi masyarakat Indonesia yang menguasai aset negara. Hal ini sangat berlawanan untuk mencapai masyarakat adil dan makmur," ujarnya di Jakarta, Senin (16/1).

Baca Juga:
Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Sri Mulyani menyatakan Gini Ratio pada angka 0,4 tentu menjadi peringatan (warning) bagi pemerintah untuk semakin serius dalam menangani ketimpangan yang terjadi di Indonesia. Pemerintah juga perlu meninjau dan melihat berbagai hal yang bersangkutan dengan ketimpangan harus segera diperbaiki.

Ketimpangan yang tengah terjadi itu menjadi tugas yang luar biasa besar untuk pemerintah supaya bisa diatasi. Ketimpangan ini menurutnya tidak hanya terjadi di Jakarta maupun di Pulau Jawa, namun juga terjadi di berbagai wilayah Indonesia.

"Salah satu yang menjadi perhatian pemerintah yaitu mengenai kebijakan ekonomi dan kebijakan sosial untuk menjaga ketimpangan supaya ketimpangan tidak semakin besar," pungkasnya.

Baca Juga:
Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Menurutnya cita-cita negara untuk semakin menciptakan keadilan dan kemakmuran bagi seluruh masyarakatnya harus bisa dicapai. Ia pun menyadari tingkat kemiskinan tercermin pada sejumlah kalangan masyarakat yang masih sulit untuk mendapatkan air bersih.

Sri menekankan pemerintah kini tengah meningkatkan infrastruktur untuk bisa menciptakan masyarakat yang adil dan makmur, namun peningkatan ini perlu peran serta APBN dalam menganggarkan dananya. Peran serta APBN dinilai sangat penting untuk mencapai hal tersebut, mengingat keadilan dan kemakmuran membutuhkan APBN yang berkesinambungan. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:30 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Senin, 21 Oktober 2024 | 16:15 WIB KABINET MERAH PUTIH

Anggito: Belum Ada Pembagian Tugas yang Formal Antar Wamenkeu

Senin, 21 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN