PMK 261/2016

Skema Perhitungan PPh Final Jual Beli Tanah Bangunan Melalui Cicilan

Redaksi DDTCNews | Kamis, 08 Desember 2022 | 17:39 WIB
Skema Perhitungan PPh Final Jual Beli Tanah Bangunan Melalui Cicilan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Penghasilan atas perjanjian pengikatan jual beli tanah dan/atau bangunan yang dibayarkan dengan skema cicilan dikenakan pajak penghasilan (PPh) final setiap dilakukannya pembayaran.

Ketentuan tersebut diatur dalam PMK 261/2016. PPh final atas penghasilan dari perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/atau bangunan tersebut terutang pada saat diterimanya sebagian atau seluruh pembayaran.

“PPh … terutang pada saat diterimanya sebagian atau seluruh pembayaran,” bunyi penggalan Pasal 5 ayat (2) PMK 261/2016, dikutip Rabu (7/1/2022).

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Untuk memberikan gambaran terkait dengan skema pengenaan PPh final atas penghasilan jual beli tanah dan bangunan yang dibayarkan dengan skema angsuran, Lampiran PMK 261/2016 juga menampilkan sebuah contoh kasus. Berikut adalah contoh kasus yang tertuang dalam Lampiran PMK 261/2016:

Tuan Hisyam Faraz menjual rumah tokonya kepada Nyonya Mita seharga Rp1 miliar. Pada tanggal 9 Oktober 2016 ditandatangani pengikatan jual beli tanah dan/atau bangunan dengan 3 kali cicilan.

Pertama, cicilan senilai Rp300 juta dibayar pada 9 Oktober 2016. Kedua, sejumlah Rp300 juta dibayar pada 9 November 2016. Ketiga, cicilan senilai Rp400 juta dibayar pada 9 Januari 2017.

Baca Juga:
DJP Tegaskan Threshold PPh Final UMKM dan PKP Tetap Rp4,8 Miliar

Sebagai informasi, ada 3 tarif PPh final yang diatur. Untuk kasus jual beli tanah dan bangunan di atas, dikenakan tarif 2,5%. Sebab jual beli yang terjadi termasuk kelompok tarif pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan selain pengalihan rumah sederhana atau rumah susun sederhana atau pengalihan yang dilakukan oleh pemerintah. Simak ‘Ada 3 Jenis Tarif PPh Final atas PHTB, DJP Jelaskan Aturannya’.

Sesuai ketentuan, PPh finalnya akan terutang setiap dilakukan pembayaran cicilan. Oleh karena itu, pengenaan PPh final perlu dibagi menjadi 3 tahapan. Untuk pembayaran pertama, yakni pada 9 Oktober 2016 dengan nilai cicilan Rp300 juta dikenakan PPh dengan tarif 2,5%. Sehingga, PPh terutangnya sejumlah Rp7,5 juta.

Kemudian, pada pembayaran kedua, yakni pada 9 November 2016 dengan nilai cicilan Rp300 juta dikenakan tarif PPh final 2,5%. Sehingga, PPh terutangnya sejumlah Rp7,5 juta. Terakhir, pada pembayaran ketiga, yakni pada tanggal 9 Januari 2017 senilai Rp400 juta dikenakan PPh dengan tarif 2,5%. Sehingga, PPh terutangnya sejumlah Rp10 juta.

Adapun yang perlu diperhatikan PPh final yang terutang wajib disetorkan oleh wajib pajak yang bersangkutan ke kas negara paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah bulan diterimanya pembayaran. (Fauzara Pawa Pambika/sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Minggu, 22 Desember 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Tegaskan Threshold PPh Final UMKM dan PKP Tetap Rp4,8 Miliar

Sabtu, 21 Desember 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Klaim Insentif Pajak 2025 Sudah Akomodir Rumah Tangga dan UMKM

Sabtu, 21 Desember 2024 | 12:01 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

PPN Tetap Naik Jadi 12% Per Januari 2025, PPh Final UMKM Diperpanjang

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra