PMK 261/2016

Skema Perhitungan PPh Final Jual Beli Tanah Bangunan Melalui Cicilan

Redaksi DDTCNews | Kamis, 08 Desember 2022 | 17:39 WIB
Skema Perhitungan PPh Final Jual Beli Tanah Bangunan Melalui Cicilan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Penghasilan atas perjanjian pengikatan jual beli tanah dan/atau bangunan yang dibayarkan dengan skema cicilan dikenakan pajak penghasilan (PPh) final setiap dilakukannya pembayaran.

Ketentuan tersebut diatur dalam PMK 261/2016. PPh final atas penghasilan dari perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/atau bangunan tersebut terutang pada saat diterimanya sebagian atau seluruh pembayaran.

“PPh … terutang pada saat diterimanya sebagian atau seluruh pembayaran,” bunyi penggalan Pasal 5 ayat (2) PMK 261/2016, dikutip Rabu (7/1/2022).

Baca Juga:
PPh Final PHTB Kini Harus Dilaporkan Lewat SPT Masa PPh Unifikasi

Untuk memberikan gambaran terkait dengan skema pengenaan PPh final atas penghasilan jual beli tanah dan bangunan yang dibayarkan dengan skema angsuran, Lampiran PMK 261/2016 juga menampilkan sebuah contoh kasus. Berikut adalah contoh kasus yang tertuang dalam Lampiran PMK 261/2016:

Tuan Hisyam Faraz menjual rumah tokonya kepada Nyonya Mita seharga Rp1 miliar. Pada tanggal 9 Oktober 2016 ditandatangani pengikatan jual beli tanah dan/atau bangunan dengan 3 kali cicilan.

Pertama, cicilan senilai Rp300 juta dibayar pada 9 Oktober 2016. Kedua, sejumlah Rp300 juta dibayar pada 9 November 2016. Ketiga, cicilan senilai Rp400 juta dibayar pada 9 Januari 2017.

Baca Juga:
Di Mana Tempat Terutang PPh Final PHTB dan PPJB? Begini Ketentuannya

Sebagai informasi, ada 3 tarif PPh final yang diatur. Untuk kasus jual beli tanah dan bangunan di atas, dikenakan tarif 2,5%. Sebab jual beli yang terjadi termasuk kelompok tarif pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan selain pengalihan rumah sederhana atau rumah susun sederhana atau pengalihan yang dilakukan oleh pemerintah. Simak ‘Ada 3 Jenis Tarif PPh Final atas PHTB, DJP Jelaskan Aturannya’.

Sesuai ketentuan, PPh finalnya akan terutang setiap dilakukan pembayaran cicilan. Oleh karena itu, pengenaan PPh final perlu dibagi menjadi 3 tahapan. Untuk pembayaran pertama, yakni pada 9 Oktober 2016 dengan nilai cicilan Rp300 juta dikenakan PPh dengan tarif 2,5%. Sehingga, PPh terutangnya sejumlah Rp7,5 juta.

Kemudian, pada pembayaran kedua, yakni pada 9 November 2016 dengan nilai cicilan Rp300 juta dikenakan tarif PPh final 2,5%. Sehingga, PPh terutangnya sejumlah Rp7,5 juta. Terakhir, pada pembayaran ketiga, yakni pada tanggal 9 Januari 2017 senilai Rp400 juta dikenakan PPh dengan tarif 2,5%. Sehingga, PPh terutangnya sejumlah Rp10 juta.

Adapun yang perlu diperhatikan PPh final yang terutang wajib disetorkan oleh wajib pajak yang bersangkutan ke kas negara paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah bulan diterimanya pembayaran. (Fauzara Pawa Pambika/sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 06 Februari 2025 | 13:30 WIB PMK 81/2024

PPh Final PHTB Kini Harus Dilaporkan Lewat SPT Masa PPh Unifikasi

Selasa, 04 Februari 2025 | 12:00 WIB PMK 81/2024

PMK 81/2024 Ubah Aturan Penyetoran PPh PHTB oleh Instansi Pemerintah

Senin, 03 Februari 2025 | 12:30 WIB KPP PRATAMA SINTANG

Hanya Notaris dan PPAT yang Bisa Akses Fitur Validasi PPhTB di Coretax

BERITA PILIHAN
Jumat, 07 Februari 2025 | 10:45 WIB PMK 13/2025

Lagi! Pemerintah Sediakan Insentif PPN untuk Rumah Tapak dan Rusun

Jumat, 07 Februari 2025 | 10:00 WIB APBN 2025

Sri Mulyani Pastikan THR dan Gaji ke-13 ASN Tetap Dicairkan

Jumat, 07 Februari 2025 | 09:18 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diputuskan Presiden, PP Minuman Berpemanis Kena Cukai Mulai Dirancang

Jumat, 07 Februari 2025 | 08:30 WIB PERPRES 4/2025

Resmi! Samsat Kini Turut Kelola Pembayaran Opsen Pajak Kendaraan

Kamis, 06 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX DJP

Ubah Data Pengurus sebagai Pengganti PIC Coretax, Begini Caranya

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:30 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Diprakarsai Kemenkeu, Pemerintah Susun PP Cukai Minuman Berpemanis

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770S di DJP Online

Kamis, 06 Februari 2025 | 17:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Sudah Dapat Tax Holiday? Perusahaan Jangan Lupa Dua Hal Ini!