Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Penghasilan atas perjanjian pengikatan jual beli tanah dan/atau bangunan yang dibayarkan dengan skema cicilan dikenakan pajak penghasilan (PPh) final setiap dilakukannya pembayaran.
Ketentuan tersebut diatur dalam PMK 261/2016. PPh final atas penghasilan dari perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/atau bangunan tersebut terutang pada saat diterimanya sebagian atau seluruh pembayaran.
“PPh … terutang pada saat diterimanya sebagian atau seluruh pembayaran,” bunyi penggalan Pasal 5 ayat (2) PMK 261/2016, dikutip Rabu (7/1/2022).
Untuk memberikan gambaran terkait dengan skema pengenaan PPh final atas penghasilan jual beli tanah dan bangunan yang dibayarkan dengan skema angsuran, Lampiran PMK 261/2016 juga menampilkan sebuah contoh kasus. Berikut adalah contoh kasus yang tertuang dalam Lampiran PMK 261/2016:
Tuan Hisyam Faraz menjual rumah tokonya kepada Nyonya Mita seharga Rp1 miliar. Pada tanggal 9 Oktober 2016 ditandatangani pengikatan jual beli tanah dan/atau bangunan dengan 3 kali cicilan.
Pertama, cicilan senilai Rp300 juta dibayar pada 9 Oktober 2016. Kedua, sejumlah Rp300 juta dibayar pada 9 November 2016. Ketiga, cicilan senilai Rp400 juta dibayar pada 9 Januari 2017.
Sebagai informasi, ada 3 tarif PPh final yang diatur. Untuk kasus jual beli tanah dan bangunan di atas, dikenakan tarif 2,5%. Sebab jual beli yang terjadi termasuk kelompok tarif pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan selain pengalihan rumah sederhana atau rumah susun sederhana atau pengalihan yang dilakukan oleh pemerintah. Simak ‘Ada 3 Jenis Tarif PPh Final atas PHTB, DJP Jelaskan Aturannya’.
Sesuai ketentuan, PPh finalnya akan terutang setiap dilakukan pembayaran cicilan. Oleh karena itu, pengenaan PPh final perlu dibagi menjadi 3 tahapan. Untuk pembayaran pertama, yakni pada 9 Oktober 2016 dengan nilai cicilan Rp300 juta dikenakan PPh dengan tarif 2,5%. Sehingga, PPh terutangnya sejumlah Rp7,5 juta.
Kemudian, pada pembayaran kedua, yakni pada 9 November 2016 dengan nilai cicilan Rp300 juta dikenakan tarif PPh final 2,5%. Sehingga, PPh terutangnya sejumlah Rp7,5 juta. Terakhir, pada pembayaran ketiga, yakni pada tanggal 9 Januari 2017 senilai Rp400 juta dikenakan PPh dengan tarif 2,5%. Sehingga, PPh terutangnya sejumlah Rp10 juta.
Adapun yang perlu diperhatikan PPh final yang terutang wajib disetorkan oleh wajib pajak yang bersangkutan ke kas negara paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah bulan diterimanya pembayaran. (Fauzara Pawa Pambika/sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.