PERMENDAG 3/2024

Skema Pengawasan Impor Berubah, DJBC Beri Imbauan kepada Importir

Dian Kurniati | Selasa, 12 Maret 2024 | 10:30 WIB
Skema Pengawasan Impor Berubah, DJBC Beri Imbauan kepada Importir

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Bea dan Cukai meminta para importir untuk membuat perencanaan yang baik seiring dengan berlakunya ketentuan dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 3/2024 pada 10 Maret 2024.

Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta Gatot Sugeng Wibowo mengatakan salah satu pokok dalam Permendag 36/2023 s.t.d.d. Permendag 3/2024 ialah penggeseran skema pengawasan impor beberapa komoditas dari awalnya post-border menjadi border.

"Untuk itu, para importir diharapkan memperhatikan aturan baru tersebut dan membuat perencanaan yang baik dalam melakukan kegiatan impor," katanya, dikutip pada Selasa (12/3/2024).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Gatot menyebut Permendag 36/2023 s.t.d.d Permendag 3/2024 dirilis guna memperketat pengawasan impor terhadap sejumlah komoditas. Pengetatan pengawasan impor dilakukan dengan mengembalikan pengawasan dari post-border menjadi border.

Dalam pelaksanaannya, pengawasan border dilaksanakan oleh Ditjen Bea dan Cukai (DJBC), sedangkan pengawasan post-border dilakukan oleh Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan.

Pengawasan komoditas impor yang semula post-border menjadi border antara lain barang elektronik, alas kaki, barang tekstil, tas, serta sepatu. Atas barang-barang tersebut, terdapat beberapa ketentuan batasan impor barang melalui mekanisme bawaan penumpang yang perlu diperhatikan sehingga dapat dilakukan tanpa izin impor dari Kementerian Perdagangan.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Pertama, untuk barang berupa alas kaki dibatasi 2 pasang per penumpang. Kedua, untuk barang berupa tas dibatasi 2 buah per penumpang. Ketiga, untuk barang tekstil jadi lainnya dibatasi 5 buah per penumpang.

Keempat, untuk barang elektronik dibatasi 5 unit dengan total nilai maksimal FOB US$1.500 per penumpang. Kelima, untuk barang berupa telepon seluler, handheld, dan komputer tablet dibatasi 2 unit per penumpang dalam jangka waktu 1 tahun.

"Barang komoditas ini sangat lazim dibawa penumpang saat kembali ke Indonesia sebagai barang konsumtif atau cinderamata untuk keluarga dan kerabat," ujarnya. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?