PERMENDAG 3/2024

Skema Pengawasan Impor Berubah, DJBC Beri Imbauan kepada Importir

Dian Kurniati | Selasa, 12 Maret 2024 | 10:30 WIB
Skema Pengawasan Impor Berubah, DJBC Beri Imbauan kepada Importir

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Bea dan Cukai meminta para importir untuk membuat perencanaan yang baik seiring dengan berlakunya ketentuan dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 3/2024 pada 10 Maret 2024.

Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta Gatot Sugeng Wibowo mengatakan salah satu pokok dalam Permendag 36/2023 s.t.d.d. Permendag 3/2024 ialah penggeseran skema pengawasan impor beberapa komoditas dari awalnya post-border menjadi border.

"Untuk itu, para importir diharapkan memperhatikan aturan baru tersebut dan membuat perencanaan yang baik dalam melakukan kegiatan impor," katanya, dikutip pada Selasa (12/3/2024).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Gatot menyebut Permendag 36/2023 s.t.d.d Permendag 3/2024 dirilis guna memperketat pengawasan impor terhadap sejumlah komoditas. Pengetatan pengawasan impor dilakukan dengan mengembalikan pengawasan dari post-border menjadi border.

Dalam pelaksanaannya, pengawasan border dilaksanakan oleh Ditjen Bea dan Cukai (DJBC), sedangkan pengawasan post-border dilakukan oleh Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan.

Pengawasan komoditas impor yang semula post-border menjadi border antara lain barang elektronik, alas kaki, barang tekstil, tas, serta sepatu. Atas barang-barang tersebut, terdapat beberapa ketentuan batasan impor barang melalui mekanisme bawaan penumpang yang perlu diperhatikan sehingga dapat dilakukan tanpa izin impor dari Kementerian Perdagangan.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Pertama, untuk barang berupa alas kaki dibatasi 2 pasang per penumpang. Kedua, untuk barang berupa tas dibatasi 2 buah per penumpang. Ketiga, untuk barang tekstil jadi lainnya dibatasi 5 buah per penumpang.

Keempat, untuk barang elektronik dibatasi 5 unit dengan total nilai maksimal FOB US$1.500 per penumpang. Kelima, untuk barang berupa telepon seluler, handheld, dan komputer tablet dibatasi 2 unit per penumpang dalam jangka waktu 1 tahun.

"Barang komoditas ini sangat lazim dibawa penumpang saat kembali ke Indonesia sebagai barang konsumtif atau cinderamata untuk keluarga dan kerabat," ujarnya. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja