PERMENDAG 3/2024

Skema Pengawasan Impor Berubah, DJBC Beri Imbauan kepada Importir

Dian Kurniati | Selasa, 12 Maret 2024 | 10:30 WIB
Skema Pengawasan Impor Berubah, DJBC Beri Imbauan kepada Importir

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Bea dan Cukai meminta para importir untuk membuat perencanaan yang baik seiring dengan berlakunya ketentuan dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 3/2024 pada 10 Maret 2024.

Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta Gatot Sugeng Wibowo mengatakan salah satu pokok dalam Permendag 36/2023 s.t.d.d. Permendag 3/2024 ialah penggeseran skema pengawasan impor beberapa komoditas dari awalnya post-border menjadi border.

"Untuk itu, para importir diharapkan memperhatikan aturan baru tersebut dan membuat perencanaan yang baik dalam melakukan kegiatan impor," katanya, dikutip pada Selasa (12/3/2024).

Baca Juga:
Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Gatot menyebut Permendag 36/2023 s.t.d.d Permendag 3/2024 dirilis guna memperketat pengawasan impor terhadap sejumlah komoditas. Pengetatan pengawasan impor dilakukan dengan mengembalikan pengawasan dari post-border menjadi border.

Dalam pelaksanaannya, pengawasan border dilaksanakan oleh Ditjen Bea dan Cukai (DJBC), sedangkan pengawasan post-border dilakukan oleh Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan.

Pengawasan komoditas impor yang semula post-border menjadi border antara lain barang elektronik, alas kaki, barang tekstil, tas, serta sepatu. Atas barang-barang tersebut, terdapat beberapa ketentuan batasan impor barang melalui mekanisme bawaan penumpang yang perlu diperhatikan sehingga dapat dilakukan tanpa izin impor dari Kementerian Perdagangan.

Baca Juga:
Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Pertama, untuk barang berupa alas kaki dibatasi 2 pasang per penumpang. Kedua, untuk barang berupa tas dibatasi 2 buah per penumpang. Ketiga, untuk barang tekstil jadi lainnya dibatasi 5 buah per penumpang.

Keempat, untuk barang elektronik dibatasi 5 unit dengan total nilai maksimal FOB US$1.500 per penumpang. Kelima, untuk barang berupa telepon seluler, handheld, dan komputer tablet dibatasi 2 unit per penumpang dalam jangka waktu 1 tahun.

"Barang komoditas ini sangat lazim dibawa penumpang saat kembali ke Indonesia sebagai barang konsumtif atau cinderamata untuk keluarga dan kerabat," ujarnya. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Masyarakat Nonpeserta BPJS Bisa Ikut Pemeriksaan Kesehatan Gratis

BERITA PILIHAN
Sabtu, 25 Januari 2025 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemeriksaan Kesehatan Gratis Dimulai Februari 2025, Begini Skemanya

Sabtu, 25 Januari 2025 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dibiayai Pajak, Pemerintah Harus Komit Perbaiki Kualitas Pendidikan

Sabtu, 25 Januari 2025 | 09:00 WIB PROVINSI SUMATRA UTARA

Ada Opsen, Sumut Turunkan Tarif Pajak Kendaraan Jadi 1 Persen

Sabtu, 25 Januari 2025 | 08:00 WIB PERDAGANGAN KARBON

Perdagangan Karbon Luar Negeri Dimulai, Bursa Karbon Bakal Lebih Ramai

Sabtu, 25 Januari 2025 | 07:30 WIB KOTA BATAM

Kejar Peneriman Daerah, Pemkot Bentuk Kader Pajak

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Masyarakat Nonpeserta BPJS Bisa Ikut Pemeriksaan Kesehatan Gratis