PMK 61/2022

Skema Pelaporan PPN KMS oleh PKP atau Non-PKP Berbeda, Ini Detailnya

Redaksi DDTCNews | Minggu, 21 Juli 2024 | 14:30 WIB
Skema Pelaporan PPN KMS oleh PKP atau Non-PKP Berbeda, Ini Detailnya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Terdapat perbedaan skema pelaporan penyetoran PPN atas kegiatan membangun sendiri (KMS) bagi pengusaha kena pajak (PKP) dan non-PKP sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 61/2022.

Merujuk pada Pasal 7 ayat (1) PMK 61/2022, orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri wajib melaporkan penyetoran PPN. Namun, terdapat 2 ketentuan yang perlu diperhatikan wajib pajak.

“[Pertama], orang pribadi atau badan yang merupakan PKP melaporkan penyetoran PPN dalam SPT masa PPN ke kantor pelayanan pajak terdaftar,” bunyi penggalan Pasal 7 ayat (1) huruf a PMK 61/2022, dikutip pada Minggu (21/7/2024).

Baca Juga:
Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Kedua, orang pribadi atau badan yang bukan merupakan PKP dianggap telah melaporkan penyetoran PPN sepanjang telah melakukan penyetoran PPN.

Kewajiban melaporkan penyetoran PPN dikecualikan bagi orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri dalam hal tidak terdapat penyetoran PPN atau jumlah PPN dalam masa pajak bersangkutan nihil.

Sebagai informasi, PPN KMS adalah PPN yang terutang atas kegiatan membangun bangunan, baik baru maupun lama, yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha oleh orang pribadi atau badan yang bersangkutan.

Baca Juga:
Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Kegiatan pembangunan menjadi terutang PPN KMS jika bangunan yang didirikan akan digunakan untuk tempat tinggal atau kegiatan usaha, memiliki luas minimal 200 meter persegi, dan dibangun sekaligus atau bertahap dalam waktu tidak lebih dari 2 tahun.

PPN KMS yang terutang sebesar 20% dari tarif PPN dikalikan dengan jumlah biaya yang dikeluarkan untuk membangun bangunan tidak termasuk tanah. Dengan demikian, PPN yang dikenakan sebesar 2,2% dari biaya bangunan di luar biaya perolehan tanah.

Dasar pengenaan pajak dari PPN KMS berupa nilai tertentu sebesar jumlah biaya yang dikeluarkan dan/atau yang dibayarkan untuk membangun bangunan untuk setiap masa pajak sampai dengan bangunan selesai, tidak termasuk biaya perolehan tanah.

PPN KMS terutang sejak saat dimulainya pembangunan sampai dengan bangunan selesai dibangun. PPN wajib disetor ke kas negara paling lambat pada tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:30 WIB KP2KP SENGKANG

Aktivasi Akun PKP, Pengusaha Sparepart Mobil Didatangi Petugas Pajak

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

BERITA PILIHAN
Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pembuatan Faktur Pajak Barang Non-Mewah di e-Faktur oleh PKP Tertentu

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:30 WIB PERMENDAG 27/2024

Aturan Baru Berlaku! LNSW Ingatkan Pemilik Kargo soal Kewajiban PAB

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI LAMPUNG

Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:00 WIB PMK 114/2024

DJBC Pertegas Aturan Teknik Sampling pada Audit Kepabeanan dan Cukai