RUU HKPD

Skema Opsen Pajak Dinilai Bisa Untungkan Pemerintah Pusat dan Daerah

Dian Kurniati | Minggu, 11 Juli 2021 | 07:00 WIB
Skema Opsen Pajak Dinilai Bisa Untungkan Pemerintah Pusat dan Daerah

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Mantan Dirjen Pajak Machfud Sidik mendukung penerapan skema opsen pajak daerah pada RUU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah Keuangan (HKPD).

Machfud mengatakan penerapan opsen akan menyelesaikan persoalan bagi hasil yang selama ini sering terjadi. Meski demikian, dia mengingatkan tetap perlu adanya pengaturan pada tarif masing-masing opsen agar seragam dan tidak memberatkan wajib pajak.

"Ini bagus sekali tapi coba dilihat total incident-nya bagaimana?" katanya dalam rapat bersama Komisi XI DPR, dikutip pada Minggu (11/7/2021).

Baca Juga:
Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Machfud mengatakan RUU HKPD perlu mengatur penerapan tarif masing-masing-masing opsen untuk memudahkan administrasi pada tahap awal pelaksanaannya. Jika telah berjalan dengan baik, skema tersebut akan menguntungkan bagi pemerintah pusat maupun daerah.

RUU HKPD mulai memperkenalkan skema opsen atau pungutan tambahan atas pajak dengan persentase tertentu yang dikenakan kepada wajib pajak.

Penerapan skema ini akan berlaku pada 2 jenis pajak, yakni pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) pada kabupaten/kota, serta pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB) pada provinsi.

Baca Juga:
Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Pada PKB dan BBNKB, ketentuan opsen akan menggantikan skema bagi hasil yang selama ini berjalan antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota. Melalui perubahan skema itu, Machfud menilai lini waktu bagi hasil pendapatan PKB dan BBNKB yang selama ini menjadi masalah akan terselesaikan.

Selain itu, opsen juga akan menjadi sumber pendapatan asli daerah (PAD) bagi kabupaten/kota. Secara bersamaan, skema itu akan memperbaiki struktur APBD provinsi karena penerimaan PKB dan BBNKB yang tercatat adalah angka neto. Tidak ada lagi belanja bagi hasil kepada kabupaten/kota.

Sementara pada opsen pajak MBLB, Machfud berpendapat ketentuan ini lebih sesuai dengan UU Pemda yang menyebut pengawasan MBLB menjadi kewenangan provinsi, serta UU Minerba yang mengatur izin dan pengawasan minerba menjadi kewenangan pusat lalu didelegasikan sebagian kepada provinsi.

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Sementara pada opsen pajak MBLB, Machfud berpendapat ketentuan ini lebih sesuai dengan UU Pemda yang menyebut pengawasan MBLB menjadi kewenangan provinsi. Ketentuan ini juga lebih sesuai dengan UU Minerba yang mengatur izin dan pengawasan minerba menjadi kewenangan pusat lalu didelegasikan sebagian kepada provinsi.

Melalui opsen, lanjutnya, pajak MBLB akan menjadi sumber pendapatan asli daerah (PAD) provinsi untuk mendanai kewenangan yang diatur dalam dua undang-undang tersebut.

"Opsen diharapkan akan meningkatkan sinergi pengelolaan pajak provinsi dan kabupaten/kota, termasuk pelaksanaan penagihan, pemeriksaan, dan pemeliharaan basis data pajak daerah," ujar Machfud. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

NIB Pelaku Usaha Bisa Berlaku Jadi ‘Kunci’ Akses Kepabeanan, Apa Itu?

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?