RUU HKPD

Skema Opsen Pajak Dinilai Bisa Untungkan Pemerintah Pusat dan Daerah

Dian Kurniati | Minggu, 11 Juli 2021 | 07:00 WIB
Skema Opsen Pajak Dinilai Bisa Untungkan Pemerintah Pusat dan Daerah

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Mantan Dirjen Pajak Machfud Sidik mendukung penerapan skema opsen pajak daerah pada RUU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah Keuangan (HKPD).

Machfud mengatakan penerapan opsen akan menyelesaikan persoalan bagi hasil yang selama ini sering terjadi. Meski demikian, dia mengingatkan tetap perlu adanya pengaturan pada tarif masing-masing opsen agar seragam dan tidak memberatkan wajib pajak.

"Ini bagus sekali tapi coba dilihat total incident-nya bagaimana?" katanya dalam rapat bersama Komisi XI DPR, dikutip pada Minggu (11/7/2021).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Machfud mengatakan RUU HKPD perlu mengatur penerapan tarif masing-masing-masing opsen untuk memudahkan administrasi pada tahap awal pelaksanaannya. Jika telah berjalan dengan baik, skema tersebut akan menguntungkan bagi pemerintah pusat maupun daerah.

RUU HKPD mulai memperkenalkan skema opsen atau pungutan tambahan atas pajak dengan persentase tertentu yang dikenakan kepada wajib pajak.

Penerapan skema ini akan berlaku pada 2 jenis pajak, yakni pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) pada kabupaten/kota, serta pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB) pada provinsi.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Pada PKB dan BBNKB, ketentuan opsen akan menggantikan skema bagi hasil yang selama ini berjalan antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota. Melalui perubahan skema itu, Machfud menilai lini waktu bagi hasil pendapatan PKB dan BBNKB yang selama ini menjadi masalah akan terselesaikan.

Selain itu, opsen juga akan menjadi sumber pendapatan asli daerah (PAD) bagi kabupaten/kota. Secara bersamaan, skema itu akan memperbaiki struktur APBD provinsi karena penerimaan PKB dan BBNKB yang tercatat adalah angka neto. Tidak ada lagi belanja bagi hasil kepada kabupaten/kota.

Sementara pada opsen pajak MBLB, Machfud berpendapat ketentuan ini lebih sesuai dengan UU Pemda yang menyebut pengawasan MBLB menjadi kewenangan provinsi, serta UU Minerba yang mengatur izin dan pengawasan minerba menjadi kewenangan pusat lalu didelegasikan sebagian kepada provinsi.

Baca Juga:
Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Sementara pada opsen pajak MBLB, Machfud berpendapat ketentuan ini lebih sesuai dengan UU Pemda yang menyebut pengawasan MBLB menjadi kewenangan provinsi. Ketentuan ini juga lebih sesuai dengan UU Minerba yang mengatur izin dan pengawasan minerba menjadi kewenangan pusat lalu didelegasikan sebagian kepada provinsi.

Melalui opsen, lanjutnya, pajak MBLB akan menjadi sumber pendapatan asli daerah (PAD) provinsi untuk mendanai kewenangan yang diatur dalam dua undang-undang tersebut.

"Opsen diharapkan akan meningkatkan sinergi pengelolaan pajak provinsi dan kabupaten/kota, termasuk pelaksanaan penagihan, pemeriksaan, dan pemeliharaan basis data pajak daerah," ujar Machfud. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN