LAYANAN PAJAK

Situs e-Riset DJP Ditutup Sementara Waktu, Permohonan Riset Lewat Sini

Redaksi DDTCNews | Kamis, 09 Maret 2023 | 09:21 WIB
Situs e-Riset DJP Ditutup Sementara Waktu, Permohonan Riset Lewat Sini

Pengumuman penutupan dan pengalihan sementara e-Riset oleh DJP. 

JAKARTA, DDTCNews – Portal layanan penelitian perpajakan oleh Ditjen Pajak (DJP), yakni laman e-riset.pajak.go.id, ditutup untuk sementara waktu per 9 Maret 2023 sampai dengan batas waktu yang belum ditentukan.

DJP menyebutkan penutupan dan pengalihan e-Riset dilakukan untuk pengembangan dan pemeliharaan platform. Kendati begitu, masyarakat masih bisa mengajukan permohonan penelitian atau riset kepada DJP dengan prosedur lainnya.

"Situs eriset.pajak.go.id ditutup dan dialihkan sementara sampai dengan batas waktu yang akan ditentukan kemudian,” ujar DJP dalam akun Instagram @ditjenpajakri, dikutip Kamis (9/3/2023).

Baca Juga:
Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Lantas bagaimana prosedur pengajuan riset apabila situs e-Riset tidak dapat digunakan? Berikut persyaratan dan tata caranya.

Pertama, terkait dengan persyaratan pengajuan. Bagi mahasiswa atau peneliti yang ingin melakukan riset di DJP harus memberikan surat keterangan atau pengantar dari badan, lembaga, sponsor, perguruan tinggi atau surat pernyataan riset mandiri.

Selain itu, pemohon juga disyaratkan untuk menyerahkan proposal riset dan surat pernyataan bermeterai yang menyatakan bersedia untuk menyerahkan hasil riset kepada DJP.

Baca Juga:
DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Dalam hal periset bukan mahasiswa, tambahan persyaratan pengajuan adalah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi yang sudah memenuhi ketentuan, telah menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak penghasilan (PPh) dalam 2 tahun terakhir, dan bukti lunas dari tunggakan pajak yang dapat dibuktikan dengan Surat Keterangan Fiskal (SKF).

Kedua, terkait dengan tata cara pengajuan. Pengajuan riset disampaikan ke unit dan pemroses izin terkait.

Dalam hal periset merupakan mahasiswa termasuk mahasiswa S-2 atau S-3, periset kelompok, badan, lembaga, dan perorangan selain mahasiswa dan melakukan riset di Kantor Pusat (DJP) atau Unit Pelaksana Teknis (UPT), dapat mengajukan ke Direktorat Penyuluhan Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat KPDJP.

Untuk sementara waktu, pengajuan riset saat ini dapat dilakukan melalui formulir https://linktr.ee/IzinRisetDJP. Bagi periset yang memerlukan informasi lebih lanjut terkait narahubung dapat mengakses melalui link bit.ly/PICRisetDJP2023. (Sabian Hansel/sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:15 WIB PER-30/BC/2024

Bea Cukai Ubah Aturan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari TPB

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:33 WIB OPINI PAJAK

Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

‘Pajak Tidak Boleh Dipungut secara Sewenang-wenang’

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi