LAYANAN PAJAK

Situs e-Riset DJP Ditutup Sementara Waktu, Permohonan Riset Lewat Sini

Redaksi DDTCNews | Kamis, 09 Maret 2023 | 09:21 WIB
Situs e-Riset DJP Ditutup Sementara Waktu, Permohonan Riset Lewat Sini

Pengumuman penutupan dan pengalihan sementara e-Riset oleh DJP. 

JAKARTA, DDTCNews – Portal layanan penelitian perpajakan oleh Ditjen Pajak (DJP), yakni laman e-riset.pajak.go.id, ditutup untuk sementara waktu per 9 Maret 2023 sampai dengan batas waktu yang belum ditentukan.

DJP menyebutkan penutupan dan pengalihan e-Riset dilakukan untuk pengembangan dan pemeliharaan platform. Kendati begitu, masyarakat masih bisa mengajukan permohonan penelitian atau riset kepada DJP dengan prosedur lainnya.

"Situs eriset.pajak.go.id ditutup dan dialihkan sementara sampai dengan batas waktu yang akan ditentukan kemudian,” ujar DJP dalam akun Instagram @ditjenpajakri, dikutip Kamis (9/3/2023).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Lantas bagaimana prosedur pengajuan riset apabila situs e-Riset tidak dapat digunakan? Berikut persyaratan dan tata caranya.

Pertama, terkait dengan persyaratan pengajuan. Bagi mahasiswa atau peneliti yang ingin melakukan riset di DJP harus memberikan surat keterangan atau pengantar dari badan, lembaga, sponsor, perguruan tinggi atau surat pernyataan riset mandiri.

Selain itu, pemohon juga disyaratkan untuk menyerahkan proposal riset dan surat pernyataan bermeterai yang menyatakan bersedia untuk menyerahkan hasil riset kepada DJP.

Baca Juga:
Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Dalam hal periset bukan mahasiswa, tambahan persyaratan pengajuan adalah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi yang sudah memenuhi ketentuan, telah menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak penghasilan (PPh) dalam 2 tahun terakhir, dan bukti lunas dari tunggakan pajak yang dapat dibuktikan dengan Surat Keterangan Fiskal (SKF).

Kedua, terkait dengan tata cara pengajuan. Pengajuan riset disampaikan ke unit dan pemroses izin terkait.

Dalam hal periset merupakan mahasiswa termasuk mahasiswa S-2 atau S-3, periset kelompok, badan, lembaga, dan perorangan selain mahasiswa dan melakukan riset di Kantor Pusat (DJP) atau Unit Pelaksana Teknis (UPT), dapat mengajukan ke Direktorat Penyuluhan Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat KPDJP.

Untuk sementara waktu, pengajuan riset saat ini dapat dilakukan melalui formulir https://linktr.ee/IzinRisetDJP. Bagi periset yang memerlukan informasi lebih lanjut terkait narahubung dapat mengakses melalui link bit.ly/PICRisetDJP2023. (Sabian Hansel/sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?