LAYANAN PAJAK

Situs e-Riset DJP Ditutup Sementara Waktu, Permohonan Riset Lewat Sini

Redaksi DDTCNews | Kamis, 09 Maret 2023 | 09:21 WIB
Situs e-Riset DJP Ditutup Sementara Waktu, Permohonan Riset Lewat Sini

Pengumuman penutupan dan pengalihan sementara e-Riset oleh DJP. 

JAKARTA, DDTCNews – Portal layanan penelitian perpajakan oleh Ditjen Pajak (DJP), yakni laman e-riset.pajak.go.id, ditutup untuk sementara waktu per 9 Maret 2023 sampai dengan batas waktu yang belum ditentukan.

DJP menyebutkan penutupan dan pengalihan e-Riset dilakukan untuk pengembangan dan pemeliharaan platform. Kendati begitu, masyarakat masih bisa mengajukan permohonan penelitian atau riset kepada DJP dengan prosedur lainnya.

"Situs eriset.pajak.go.id ditutup dan dialihkan sementara sampai dengan batas waktu yang akan ditentukan kemudian,” ujar DJP dalam akun Instagram @ditjenpajakri, dikutip Kamis (9/3/2023).

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Lantas bagaimana prosedur pengajuan riset apabila situs e-Riset tidak dapat digunakan? Berikut persyaratan dan tata caranya.

Pertama, terkait dengan persyaratan pengajuan. Bagi mahasiswa atau peneliti yang ingin melakukan riset di DJP harus memberikan surat keterangan atau pengantar dari badan, lembaga, sponsor, perguruan tinggi atau surat pernyataan riset mandiri.

Selain itu, pemohon juga disyaratkan untuk menyerahkan proposal riset dan surat pernyataan bermeterai yang menyatakan bersedia untuk menyerahkan hasil riset kepada DJP.

Baca Juga:
Perkaya Pengetahuan Pajak, Baca 11 e-Books Ini di Perpajakan DDTC

Dalam hal periset bukan mahasiswa, tambahan persyaratan pengajuan adalah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi yang sudah memenuhi ketentuan, telah menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak penghasilan (PPh) dalam 2 tahun terakhir, dan bukti lunas dari tunggakan pajak yang dapat dibuktikan dengan Surat Keterangan Fiskal (SKF).

Kedua, terkait dengan tata cara pengajuan. Pengajuan riset disampaikan ke unit dan pemroses izin terkait.

Dalam hal periset merupakan mahasiswa termasuk mahasiswa S-2 atau S-3, periset kelompok, badan, lembaga, dan perorangan selain mahasiswa dan melakukan riset di Kantor Pusat (DJP) atau Unit Pelaksana Teknis (UPT), dapat mengajukan ke Direktorat Penyuluhan Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat KPDJP.

Untuk sementara waktu, pengajuan riset saat ini dapat dilakukan melalui formulir https://linktr.ee/IzinRisetDJP. Bagi periset yang memerlukan informasi lebih lanjut terkait narahubung dapat mengakses melalui link bit.ly/PICRisetDJP2023. (Sabian Hansel/sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB LITERATUR PAJAK

Perkaya Pengetahuan Pajak, Baca 11 e-Books Ini di Perpajakan DDTC

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Minggu, 20 Oktober 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Hapus NPWP yang Meninggal Dunia, Hanya Bisa Disampaikan Tertulis

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN