LAYANAN PAJAK

Situs e-Riset Dibuka Lagi, Izin Penelitian di DJP Bisa Diajukan Online

Redaksi DDTCNews | Selasa, 30 Mei 2023 | 13:00 WIB
Situs e-Riset Dibuka Lagi, Izin Penelitian di DJP Bisa Diajukan Online

Pengumuman DJP tentang layanan e-riset.

JAKARTA, DDTCNews - Layanan e-Riset pada DJP Online kembali dibuka. Setelah sempat ditutup per 9 Maret 2023, pengajuan izin riset di lingkungan Ditjen Pajak (DJP) kini bisa dilakukan kembali melalui laman eriset.pajak.go.id.

Sejak Maret lalu, permohonan penelitian di lingkungan DJP dilakukan secara tertulis atau melalui kanal alternatif yang disiapkan DJP. Otoritas melakukan pemeliharaan dan pengembangan aplikasi e-Riset untuk mengoptimalkan layanan pengajuan riset oleh mahasiswa, peneliti, atau pihak-pihak manapun yang membutuhkan data dan informasi perpajakan untuk keperluan penelitian.

"Pengumuman, saat ini pengajuan izin riset di lingkungan DJP dilakukan kembali melalui e-Riset. Seluruh permohonan izin riset yang diajukan melalui tautan https://linktr.ee/IzinRisetDJP sebelum pengumuman ini dirilis tetap akan diproses sampai dengan selesai," tulis DJP dalam pengumumannya, Selasa (30/5/2023).

Baca Juga:
Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Sebagai informasi, publik atau masyarakat bisa melakukan penelitian atau riset perpajakan di DJP. Riset ini bisa dilakukan oleh berbagai kalangan termasuk mahasiswa, perorangan, kelompok, atau badan/lembaga. Pengajuan izin penelitian atau riset ini dilakukan secara online melalui laman eriset.pajak.go.id.

Riset yang dimaksud, tulis DJP, mencakup keperluan untuk skripsi, tugas akhir, tesis, disertasi, riset tertentu, karya ilmiah, dan tujuan lainnya. Yang terpenting, riset dilakukan dalam ruang lingkup perpajakan.

Persyaratan yang perlu dilengkapi apabila masyarakat ingin mengajukan izin riset pajak antara lain surat keterangan/pengantar, proposal riset, dan surat pernyataan.

Baca Juga:
Butuh Layanan Pajak? Cek Lagi Jadwal Libur Natal dan Tahun Baru KPP

Layanan riset yang bisa diperoleh antara lain permohonan data/informasi pajak dari DJP, permohonan penyebaran kuisioner, permohonan narasumber wawancara, permohonan narasumber diskusi kelompok terpumpun (Focus Group Discussion/FGD).

Sebagai acuan, DJP sudah menyusun daftar rema riset yang sekiranya bisa dimanfaatkan juga oleh otoritas dalam menyusun kebijakan perpajakan. Daftar tema riset telah dibagi ke dalam 7 tema riset dan dapat disaring sesuai kebutuhan periset. Ketujuh tema riset tersebut adalah sebagai berikut:

  1. Kepatuhan Perpajakan
  2. Peraturan Perpajakan
  3. Teknologi Informasi Perpajakan
  4. SDM dan Organisasi DJP
  5. Edukasi Perpajakan
  6. Layanan Perpajakan
  7. Penegakan Hukum Perpajakan

Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat bisa menghubungi Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP melalui sambungan telepon 021 5250208/021 5251509 atau email [email protected]. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:30 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Cek Lagi Jadwal Libur Natal dan Tahun Baru KPP

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:12 WIB LITERATUR PAJAK

Gratis! Download 10 Buku Pajak yang Diterbitkan DDTC

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Berlaku 2025, DJP Online Tetap Bisa Digunakan Sementara

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra