KANWIL DJP RIAU

Sita Serentak Periode II, DJP Riau Amankan Aset WP Rp9,2 Miliar

Muhamad Wildan | Rabu, 22 Mei 2024 | 17:15 WIB
Sita Serentak Periode II, DJP Riau Amankan Aset WP Rp9,2 Miliar

Ilustrasi.

PEKANBARU, DDTCNews - Kantor Wilayah Ditjen Pajak (Kanwil DJP) Riau melakukan penyitaan aset dengan total senilai Rp9,2 miliar melalui sita serentak periode II yang digelar pada bulan ini.

Kanwil DJP Riau mencatat seluruh kantor pelayanan pajak (KPP) di wilayah kerja kanwil turut serta dalam sita serentak kali ini.

"Penyitaan merupakan tindakan juru sita pajak untuk menguasai barang penanggung pajak guna dijadikan jaminan pelunasan utang pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan," tulis Kanwil DJP Riau dalam keterangan resminya, dikutip Rabu (22/5/2024).

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Secara lebih terperinci, KPP Pratama Pekanbaru Senapelan menyita aset berupa rekening senilai Rp6,7 miliar. KPP Pratama Dumai melakukan penyitaan atas 2 ekskavator yang nilainya ditaksir mencapai Rp1,9 miliar.

KPP Pratama Rengat tercatat melakukan penyitaan rekening dengan nilai Rp39,7 juta, sedangkan KPP Pratama Baru Tampan menyita mobil dan rekening milik wajib pajak dengan nilai mencapai Rp185,7 juta.

KPP Madya Pekanbaru tercatat menyita mobil dengan nilai taksiran Rp240 juta, sedangkan KPP Pratama Bengkalis menyita mobil dengan nilai taksiran Rp80 juta. KPP Pratama Bangkinang menyita rekening senilai Rp30 juta, sedangkan KPP Pratama Pangkalan Kerinci menyita mobil dengan nilai ditaksir mencapai Rp70 juta.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

"Penyitaan dilaksanakan sampai dengan nilai barang yang disita diperkirakan cukup oleh juru sita untuk melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak," tulis Kanwil DJP Riau.

Sesuai dengan UU Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP), wajib pajak memiliki waktu sampai dengan 14 hari sejak tanggal penyitaan untuk melunasi utang pajak dan biaya penagihannya.

Bila utang pajak tidak dilunasi dalam jangka waktu tersebut, DJP akan melelang barang sitaan guna memenuhi kebutuhan penerimaan pajak. Dalam hal aset yang disita adalah rekening, harta yang tersimpan dalam rekening tersebut akan langsung dipindahbukukan ke kas negara.


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Senin, 21 Oktober 2024 | 12:30 WIB KPP PRATAMA NATAR

Kurang Kooperatif, Saldo Rekening Penunggak Pajak Dipindahbukukan

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 15:30 WIB BEA CUKAI JAKARTA

Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja