KANWIL DJP RIAU

Sita Serentak Periode II, DJP Riau Amankan Aset WP Rp9,2 Miliar

Muhamad Wildan | Rabu, 22 Mei 2024 | 17:15 WIB
Sita Serentak Periode II, DJP Riau Amankan Aset WP Rp9,2 Miliar

Ilustrasi.

PEKANBARU, DDTCNews - Kantor Wilayah Ditjen Pajak (Kanwil DJP) Riau melakukan penyitaan aset dengan total senilai Rp9,2 miliar melalui sita serentak periode II yang digelar pada bulan ini.

Kanwil DJP Riau mencatat seluruh kantor pelayanan pajak (KPP) di wilayah kerja kanwil turut serta dalam sita serentak kali ini.

"Penyitaan merupakan tindakan juru sita pajak untuk menguasai barang penanggung pajak guna dijadikan jaminan pelunasan utang pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan," tulis Kanwil DJP Riau dalam keterangan resminya, dikutip Rabu (22/5/2024).

Baca Juga:
Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Secara lebih terperinci, KPP Pratama Pekanbaru Senapelan menyita aset berupa rekening senilai Rp6,7 miliar. KPP Pratama Dumai melakukan penyitaan atas 2 ekskavator yang nilainya ditaksir mencapai Rp1,9 miliar.

KPP Pratama Rengat tercatat melakukan penyitaan rekening dengan nilai Rp39,7 juta, sedangkan KPP Pratama Baru Tampan menyita mobil dan rekening milik wajib pajak dengan nilai mencapai Rp185,7 juta.

KPP Madya Pekanbaru tercatat menyita mobil dengan nilai taksiran Rp240 juta, sedangkan KPP Pratama Bengkalis menyita mobil dengan nilai taksiran Rp80 juta. KPP Pratama Bangkinang menyita rekening senilai Rp30 juta, sedangkan KPP Pratama Pangkalan Kerinci menyita mobil dengan nilai ditaksir mencapai Rp70 juta.

Baca Juga:
PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

"Penyitaan dilaksanakan sampai dengan nilai barang yang disita diperkirakan cukup oleh juru sita untuk melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak," tulis Kanwil DJP Riau.

Sesuai dengan UU Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP), wajib pajak memiliki waktu sampai dengan 14 hari sejak tanggal penyitaan untuk melunasi utang pajak dan biaya penagihannya.

Bila utang pajak tidak dilunasi dalam jangka waktu tersebut, DJP akan melelang barang sitaan guna memenuhi kebutuhan penerimaan pajak. Dalam hal aset yang disita adalah rekening, harta yang tersimpan dalam rekening tersebut akan langsung dipindahbukukan ke kas negara.


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 09:30 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diatur Ulang, Kriteria Piutang Pajak Tak Tertagih yang Bisa Dihapuskan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi