KPP PRATAMA PENAJAM

Sita Rekening Para Penunggak Pajak, KPP Datangi Sejumlah Bank

Redaksi DDTCNews | Kamis, 12 Oktober 2023 | 17:00 WIB
Sita Rekening Para Penunggak Pajak, KPP Datangi Sejumlah Bank

Ilustrasi.

PENAJAM, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Penajam menggelar sita rekening atas sejumlah wajib pajak. Dalam penyitaan itu, juru sita mendatangi beberapa bank pada 21 September 2023.

Juru Sita KPP Pratama Penajam Vanissa Verenia Putri menjelaskan kegiatan penyitaan rekening itu merupakan tindak lanjut dari kegiatan pemblokiran rekening yang telah dilakukan sebelumnya kepada penanggung pajak.

“Pemblokiran yang dilakukan adalah tindakan yang harus dilakukan sesuai dengan PMK 61/2023 dan pemblokiran dilakukan karena wajib pajak tak melakukan kewajiban terkait dengan utang pajaknya,” katanya dikutip dari situs web DJP, Kamis (12/10/2023).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Merujuk pada PMK 61/2023, pemblokiran adalah tindakan pengamanan barang milik penanggung pajak yang dikelola Lembaga Jasa Keuangan (LJK), LJK Lainnya, dan/atau Entitas Lain agar barang tersebut tidak mengalami perubahan apapun, selain penambahan jumlah atau nilai.

Barang yang dimaksud meliputi rekening bagi bank, subrekening efek bagi perusahaan efek dan bank kustodian, polis asuransi bagi perusahaan asuransi, dan/atau aset keuangan lain bagi LJK Lainnya dan/atau Entitas Lain.

Pemblokiran dapat dilakukan setelah surat paksa disampaikan. Pemblokiran dilakukan karena wajib pajak tidak ada iktikad baik untuk melunasi utang pajaknya atau wajib pajak tidak melaksanakan komitmen yang telah dibuat sebelumnya.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Dengan dilakukannya penyitaan ini, Vanissa berharap wajib pajak lebih patuh dalam menjalankan kewajiban utang pajaknya, serta dapat menjalankan komitmen yang telah disepakati.

Sebagai informasi, penyitaan adalah tindakan juru sita pajak untuk menguasai barang penanggung pajak, guna dijadikan jaminan untuk melunasi utang pajak menurut Pasal 1 angka 14 Undang-Undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP). (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN