KPP PRATAMA PENAJAM

Sita Rekening Para Penunggak Pajak, KPP Datangi Sejumlah Bank

Redaksi DDTCNews | Kamis, 12 Oktober 2023 | 17:00 WIB
Sita Rekening Para Penunggak Pajak, KPP Datangi Sejumlah Bank

Ilustrasi.

PENAJAM, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Penajam menggelar sita rekening atas sejumlah wajib pajak. Dalam penyitaan itu, juru sita mendatangi beberapa bank pada 21 September 2023.

Juru Sita KPP Pratama Penajam Vanissa Verenia Putri menjelaskan kegiatan penyitaan rekening itu merupakan tindak lanjut dari kegiatan pemblokiran rekening yang telah dilakukan sebelumnya kepada penanggung pajak.

“Pemblokiran yang dilakukan adalah tindakan yang harus dilakukan sesuai dengan PMK 61/2023 dan pemblokiran dilakukan karena wajib pajak tak melakukan kewajiban terkait dengan utang pajaknya,” katanya dikutip dari situs web DJP, Kamis (12/10/2023).

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Merujuk pada PMK 61/2023, pemblokiran adalah tindakan pengamanan barang milik penanggung pajak yang dikelola Lembaga Jasa Keuangan (LJK), LJK Lainnya, dan/atau Entitas Lain agar barang tersebut tidak mengalami perubahan apapun, selain penambahan jumlah atau nilai.

Barang yang dimaksud meliputi rekening bagi bank, subrekening efek bagi perusahaan efek dan bank kustodian, polis asuransi bagi perusahaan asuransi, dan/atau aset keuangan lain bagi LJK Lainnya dan/atau Entitas Lain.

Pemblokiran dapat dilakukan setelah surat paksa disampaikan. Pemblokiran dilakukan karena wajib pajak tidak ada iktikad baik untuk melunasi utang pajaknya atau wajib pajak tidak melaksanakan komitmen yang telah dibuat sebelumnya.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Dengan dilakukannya penyitaan ini, Vanissa berharap wajib pajak lebih patuh dalam menjalankan kewajiban utang pajaknya, serta dapat menjalankan komitmen yang telah disepakati.

Sebagai informasi, penyitaan adalah tindakan juru sita pajak untuk menguasai barang penanggung pajak, guna dijadikan jaminan untuk melunasi utang pajak menurut Pasal 1 angka 14 Undang-Undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP). (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan