KPP PRATAMA PENAJAM

Sita Rekening Para Penunggak Pajak, KPP Datangi Sejumlah Bank

Redaksi DDTCNews | Kamis, 12 Oktober 2023 | 17:00 WIB
Sita Rekening Para Penunggak Pajak, KPP Datangi Sejumlah Bank

Ilustrasi.

PENAJAM, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Penajam menggelar sita rekening atas sejumlah wajib pajak. Dalam penyitaan itu, juru sita mendatangi beberapa bank pada 21 September 2023.

Juru Sita KPP Pratama Penajam Vanissa Verenia Putri menjelaskan kegiatan penyitaan rekening itu merupakan tindak lanjut dari kegiatan pemblokiran rekening yang telah dilakukan sebelumnya kepada penanggung pajak.

“Pemblokiran yang dilakukan adalah tindakan yang harus dilakukan sesuai dengan PMK 61/2023 dan pemblokiran dilakukan karena wajib pajak tak melakukan kewajiban terkait dengan utang pajaknya,” katanya dikutip dari situs web DJP, Kamis (12/10/2023).

Baca Juga:
Di Mana Tempat Terutang PPh Final PHTB dan PPJB? Begini Ketentuannya

Merujuk pada PMK 61/2023, pemblokiran adalah tindakan pengamanan barang milik penanggung pajak yang dikelola Lembaga Jasa Keuangan (LJK), LJK Lainnya, dan/atau Entitas Lain agar barang tersebut tidak mengalami perubahan apapun, selain penambahan jumlah atau nilai.

Barang yang dimaksud meliputi rekening bagi bank, subrekening efek bagi perusahaan efek dan bank kustodian, polis asuransi bagi perusahaan asuransi, dan/atau aset keuangan lain bagi LJK Lainnya dan/atau Entitas Lain.

Pemblokiran dapat dilakukan setelah surat paksa disampaikan. Pemblokiran dilakukan karena wajib pajak tidak ada iktikad baik untuk melunasi utang pajaknya atau wajib pajak tidak melaksanakan komitmen yang telah dibuat sebelumnya.

Baca Juga:
Retaliasi China, Produk Asal AS Bakal Dikenai Bea Masuk Tambahan

Dengan dilakukannya penyitaan ini, Vanissa berharap wajib pajak lebih patuh dalam menjalankan kewajiban utang pajaknya, serta dapat menjalankan komitmen yang telah disepakati.

Sebagai informasi, penyitaan adalah tindakan juru sita pajak untuk menguasai barang penanggung pajak, guna dijadikan jaminan untuk melunasi utang pajak menurut Pasal 1 angka 14 Undang-Undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP). (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Rabu, 05 Februari 2025 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Selain Belanja Online, CN Dipakai untuk Barang Jamaah Haji dan Hadiah

Rabu, 05 Februari 2025 | 12:07 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI 2024

Mobilitas Penduduk Meningkat, Konsumsi Rumah Tangga 2024 Tumbuh 4,94%

Rabu, 05 Februari 2025 | 11:25 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

BPS Umumkan Ekonomi Indonesia 2024 Tumbuh 5,03 Persen

Rabu, 05 Februari 2025 | 11:07 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Terbaru! Simak Perkembangan Negara yang Terapkan Pajak Minimum Global

Rabu, 05 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

3 Skema Pengenaan Pajak Minimum Global berdasarkan PMK 136/2024

Rabu, 05 Februari 2025 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Lewat Pengesahan RUU BUMN, BPI Danantara Resmi Dibentuk

Rabu, 05 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Perbarui Syarat untuk Jadi Pemeriksa Pajak Daerah