UU HPP

Sita-Blokir oleh Penyidik DJP Tak Terbatas Izin PN, Ini Penjelasannya

Dian Kurniati | Sabtu, 23 Oktober 2021 | 10:30 WIB
Sita-Blokir oleh Penyidik DJP Tak Terbatas Izin PN, Ini Penjelasannya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) menambah wewenang pejabat pegawai negeri sipil (PPNS) Ditjen Pajak (DJP) sebagai penyidik tindak pidana perpajakan. Penyidik diberi kewenangan untuk melaksanakan penyitaan dan/atau pemblokiran harta kekayaan tersangka.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan pelaksanaan penyitaan dan/atau pemblokiran harta kekayaan tersangka termasuk tetapi tidak terbatas dengan adanya izin ketua pengadilan negeri setempat. Menurutnya, hal itu disesuaikan dengan ketentuan yang termuat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Ini dilakukan mengingat ketentuan terkait pemblokiran dan/atau penyitaan juga disesuaikan dengan Undang-undang yang mengatur mengenai hukum acara pidana," katanya, Jumat (22/10/2021).

Baca Juga:
BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Neilmaldrin mengatakan pemerintah dan DPR sepakat menambah kewenangan menyita dan/atau memblokir harta kekayaan tersangka kepada penyidik untuk mengamankan aset tersangka sebagai jaminan pemulihan kerugian pada pendapatan negara. Melalui langkah penyitaan dan/atau pemblokiran, diharapkan aset tidak hilang, dialihkan kepemilikannya, atau dipindahtangankan.

Harta yang dapat disita termasuk rekening bank, piutang, dan surat berharga milik wajib pajak, penanggung pajak, dan/atau pihak lain yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Adapun yang dimaksud dengan pihak lain yakni pihak yang menyuruh melakukan, yang turut serta melakukan, yang menganjurkan, atau yang membantu melakukan tindak pidana di bidang perpajakan.

Penjelasan UU HPP mengatur penyitaan oleh penyidik dilakukan dengan ketentuan sesuai dengan hukum acara pidana, antara lain harus memperoleh izin ketua pengadilan negeri setempat. Namun dalam keadaan yang sangat perlu dan mendesak, penyidik dapat melakukan penyitaan dan segera melaporkan kepada ketua pengadilan negeri setempat guna memperoleh persetujuannya.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Ketentuan tersebut sama dengan yang termuat dalam Pasal 38 KUHAP. Pasal itu juga mengatur penyitaan hanya dapat dilakukan oleh penyidik dengan izin dari ketua pengadilan negeri setempat tetapi dapat dilakukan lebih dulu ketika dianggap keadaan mendesak. Catatannya, penyidik harus segera melaporkannya kepada ketua pengadilan negeri untuk memperoleh persetujuan.

Menurut Neilmaldrin, penjelasan lebih lanjut mengenai tambahan kewenangan penyidik pajak tersebut akan diatur dalam aturan turunan berupa peraturan menteri keuangan (PMK).

"Ketentuan lebih terperinci tentang UU HPP akan diatur lebih lanjut dalam aturan pelaksanaan," ujarnya. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN