UU HPP

Sita-Blokir oleh Penyidik DJP Tak Terbatas Izin PN, Ini Penjelasannya

Dian Kurniati | Sabtu, 23 Oktober 2021 | 10:30 WIB
Sita-Blokir oleh Penyidik DJP Tak Terbatas Izin PN, Ini Penjelasannya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) menambah wewenang pejabat pegawai negeri sipil (PPNS) Ditjen Pajak (DJP) sebagai penyidik tindak pidana perpajakan. Penyidik diberi kewenangan untuk melaksanakan penyitaan dan/atau pemblokiran harta kekayaan tersangka.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan pelaksanaan penyitaan dan/atau pemblokiran harta kekayaan tersangka termasuk tetapi tidak terbatas dengan adanya izin ketua pengadilan negeri setempat. Menurutnya, hal itu disesuaikan dengan ketentuan yang termuat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Ini dilakukan mengingat ketentuan terkait pemblokiran dan/atau penyitaan juga disesuaikan dengan Undang-undang yang mengatur mengenai hukum acara pidana," katanya, Jumat (22/10/2021).

Baca Juga:
Perkuat Pengawasan PPN PMSE, KPP Badora Kolaborasi dengan Komdigi

Neilmaldrin mengatakan pemerintah dan DPR sepakat menambah kewenangan menyita dan/atau memblokir harta kekayaan tersangka kepada penyidik untuk mengamankan aset tersangka sebagai jaminan pemulihan kerugian pada pendapatan negara. Melalui langkah penyitaan dan/atau pemblokiran, diharapkan aset tidak hilang, dialihkan kepemilikannya, atau dipindahtangankan.

Harta yang dapat disita termasuk rekening bank, piutang, dan surat berharga milik wajib pajak, penanggung pajak, dan/atau pihak lain yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Adapun yang dimaksud dengan pihak lain yakni pihak yang menyuruh melakukan, yang turut serta melakukan, yang menganjurkan, atau yang membantu melakukan tindak pidana di bidang perpajakan.

Penjelasan UU HPP mengatur penyitaan oleh penyidik dilakukan dengan ketentuan sesuai dengan hukum acara pidana, antara lain harus memperoleh izin ketua pengadilan negeri setempat. Namun dalam keadaan yang sangat perlu dan mendesak, penyidik dapat melakukan penyitaan dan segera melaporkan kepada ketua pengadilan negeri setempat guna memperoleh persetujuannya.

Baca Juga:
DJBC Pertegas Aturan Teknik Sampling pada Audit Kepabeanan dan Cukai

Ketentuan tersebut sama dengan yang termuat dalam Pasal 38 KUHAP. Pasal itu juga mengatur penyitaan hanya dapat dilakukan oleh penyidik dengan izin dari ketua pengadilan negeri setempat tetapi dapat dilakukan lebih dulu ketika dianggap keadaan mendesak. Catatannya, penyidik harus segera melaporkannya kepada ketua pengadilan negeri untuk memperoleh persetujuan.

Menurut Neilmaldrin, penjelasan lebih lanjut mengenai tambahan kewenangan penyidik pajak tersebut akan diatur dalam aturan turunan berupa peraturan menteri keuangan (PMK).

"Ketentuan lebih terperinci tentang UU HPP akan diatur lebih lanjut dalam aturan pelaksanaan," ujarnya. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:30 WIB KPP BADAN DAN ORANG ASING

Perkuat Pengawasan PPN PMSE, KPP Badora Kolaborasi dengan Komdigi

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:00 WIB PMK 114/2024

DJBC Pertegas Aturan Teknik Sampling pada Audit Kepabeanan dan Cukai

Sabtu, 25 Januari 2025 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemeriksaan Kesehatan Gratis Dimulai Februari 2025, Begini Skemanya

Kamis, 23 Januari 2025 | 19:25 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemeriksaan Kesehatan Gratis Dilaksanakan Mulai Bulan Depan

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 10:43 WIB KMK 2/KM.10/2025

Simak di Sini! Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Februari 2025

Senin, 03 Februari 2025 | 09:30 WIB TARIF BEA KELUAR CPO

Harga Referensi Melemah, Tarif Bea Keluar CPO Bulan Ini US$124 per MT

Senin, 03 Februari 2025 | 08:55 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PIC Coretax Jangan Bingung! DJP Beri Panduan, Bahas Soal Role Akses

Senin, 03 Februari 2025 | 08:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Presiden Trump Siapkan Tarif Bea Masuk untuk Impor dari Uni Eropa

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’