UU HPP

Sita-Blokir oleh Penyidik DJP Tak Terbatas Izin PN, Ini Penjelasannya

Dian Kurniati | Sabtu, 23 Oktober 2021 | 10:30 WIB
Sita-Blokir oleh Penyidik DJP Tak Terbatas Izin PN, Ini Penjelasannya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) menambah wewenang pejabat pegawai negeri sipil (PPNS) Ditjen Pajak (DJP) sebagai penyidik tindak pidana perpajakan. Penyidik diberi kewenangan untuk melaksanakan penyitaan dan/atau pemblokiran harta kekayaan tersangka.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan pelaksanaan penyitaan dan/atau pemblokiran harta kekayaan tersangka termasuk tetapi tidak terbatas dengan adanya izin ketua pengadilan negeri setempat. Menurutnya, hal itu disesuaikan dengan ketentuan yang termuat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Ini dilakukan mengingat ketentuan terkait pemblokiran dan/atau penyitaan juga disesuaikan dengan Undang-undang yang mengatur mengenai hukum acara pidana," katanya, Jumat (22/10/2021).

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Neilmaldrin mengatakan pemerintah dan DPR sepakat menambah kewenangan menyita dan/atau memblokir harta kekayaan tersangka kepada penyidik untuk mengamankan aset tersangka sebagai jaminan pemulihan kerugian pada pendapatan negara. Melalui langkah penyitaan dan/atau pemblokiran, diharapkan aset tidak hilang, dialihkan kepemilikannya, atau dipindahtangankan.

Harta yang dapat disita termasuk rekening bank, piutang, dan surat berharga milik wajib pajak, penanggung pajak, dan/atau pihak lain yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Adapun yang dimaksud dengan pihak lain yakni pihak yang menyuruh melakukan, yang turut serta melakukan, yang menganjurkan, atau yang membantu melakukan tindak pidana di bidang perpajakan.

Penjelasan UU HPP mengatur penyitaan oleh penyidik dilakukan dengan ketentuan sesuai dengan hukum acara pidana, antara lain harus memperoleh izin ketua pengadilan negeri setempat. Namun dalam keadaan yang sangat perlu dan mendesak, penyidik dapat melakukan penyitaan dan segera melaporkan kepada ketua pengadilan negeri setempat guna memperoleh persetujuannya.

Baca Juga:
11 Barang Kebutuhan Pokok Bebas PPN Indonesia

Ketentuan tersebut sama dengan yang termuat dalam Pasal 38 KUHAP. Pasal itu juga mengatur penyitaan hanya dapat dilakukan oleh penyidik dengan izin dari ketua pengadilan negeri setempat tetapi dapat dilakukan lebih dulu ketika dianggap keadaan mendesak. Catatannya, penyidik harus segera melaporkannya kepada ketua pengadilan negeri untuk memperoleh persetujuan.

Menurut Neilmaldrin, penjelasan lebih lanjut mengenai tambahan kewenangan penyidik pajak tersebut akan diatur dalam aturan turunan berupa peraturan menteri keuangan (PMK).

"Ketentuan lebih terperinci tentang UU HPP akan diatur lebih lanjut dalam aturan pelaksanaan," ujarnya. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Sabtu, 21 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif Pajak Bakal Diikuti dengan Optimalisasi Pengawasan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak