PENEGAKAN HUKUM

Sita Aset Puluhan Miliar, Ini Kinerja Penegakan Hukum DJP Tahun Lalu

Redaksi DDTCNews | Rabu, 09 Juni 2021 | 10:53 WIB
Sita Aset Puluhan Miliar, Ini Kinerja Penegakan Hukum DJP Tahun Lalu

Kinerja penegakan hukum yang dilakukan DJP pada 2020. (DJP)

JAKARTA, DDTCNews – Dalam kinerja penegakan hukum pada tahun lalu, Ditjen Pajak telah melakukan sebanyak 25 kegiatan penyitaan aset.

Penyitaan merupakan tindakan juru sita pajak untuk menguasai barang penanggung pajak yang dijadikan jaminan pelunasan utang pajak menurut Pasal 1 angka 14 Undang-Undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP).

“[Pada 2020 ada] 25 kegiatan penyitaan aset. Nilai aset yang disita mencapai Rp90 miliar,” tulis Ditjen Pajak (DJP) dalam laman resminya, dikutip pada Rabu (9/6/2021).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Tidak dijabarkan secara detail jenis aset yang disita. Namun, sesuai dengan Pasal 14 ayat (1) UU PPSP, penyitaan dilakukan terhadap barang milik penanggung pajak yang berada di tempat tinggal, tempat usaha, tempat kedudukan, atau di tempat lain termasuk yang penguasaannya di pihak lain atau yang dijaminkan sebagai pelunasan utang tertentu.

Penyitaan dilaksanakan dengan mendahulukan barang bergerak. Namun, dalam keadaan tertentu penyitaan dapat dilaksanakan langsung terhadap barang tidak bergerak tanpa melaksanakan penyitaan terhadap barang bergerak.

Barang bergerak yang disita misalnya uang tunai, perhiasan, deposito berjangka, tabungan, atau bentuk lain yang dipersamakan dengan itu. Sementara itu, penyitaan atas barang tidak bergerak misalnya atas tanah dan/atau bangunan, dan kapal dengan isi kotor kotor tertentu.

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Namun, tidak semua barang bergerak milik penanggung pajak dapat disita. Pasal 15 ayat (1) UU PPSP telah menetapkan jenis-jenis barang bergerak yang dikecualikan dari penyitaan. Simak Kamus Hukum Pajak ‘Apa Itu Penyitaan?’.

Dalam kinerja penegakan hukum tahun lalu, lanjut DJP, dilakukan pemeriksaan bukti permulaan (bukper) terhadap 1.310 wajib pajak. Sebanyak 279 wajib pajak ditindaklanjuti dengan pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sesuai dengan Pasal 8 ayat (3) UU KUP.

Kemudian, sebanyak 163 wajib pajak ditindaklanjuti dengan penyidikan. Ada 8 wajib pajak yang ditindaklanjuti dengan penerbitan SKPKB sesuai dengan Pasal 13A UU KUP. Tahun lalu, ada 111 berkas perkara yang telah dinyatakan lengkap (P-21).

Baca Juga:
Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

“3 kasus dilakukan penghentian penyidikan Pasal 44B UU KUP,” imbuh DJP.

Tahun lalu, ada 690 penyelesaian pelaksanaan forensik digital. Selain itu, ada sekitar 437 pemanfaatan hasil pengolahan data elektronik. Simak pula ‘Lakukan Pemeriksaan Bukper, Ini Hasil yang Didapat DJP Tahun Lalu’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

10 Juni 2021 | 10:17 WIB

Upaya penegakkan hukum khususnya terhadap wajib pajak yang tidak patuh sudah seharusnya terus dilakukan. Adanya upaya ini, selain untuk mengamankan penerimaan negara, tetapi juga untuk memberikan efek jera kepada wajib pajak agar patuh dikemudian hari. Semoga upaya penegakkan hukum yang dilakukan DJP terus optimal setiap tahunnya.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra