PENEGAKAN HUKUM

Sita Aset Puluhan Miliar, Ini Kinerja Penegakan Hukum DJP Tahun Lalu

Redaksi DDTCNews | Rabu, 09 Juni 2021 | 10:53 WIB
Sita Aset Puluhan Miliar, Ini Kinerja Penegakan Hukum DJP Tahun Lalu

Kinerja penegakan hukum yang dilakukan DJP pada 2020. (DJP)

JAKARTA, DDTCNews – Dalam kinerja penegakan hukum pada tahun lalu, Ditjen Pajak telah melakukan sebanyak 25 kegiatan penyitaan aset.

Penyitaan merupakan tindakan juru sita pajak untuk menguasai barang penanggung pajak yang dijadikan jaminan pelunasan utang pajak menurut Pasal 1 angka 14 Undang-Undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP).

“[Pada 2020 ada] 25 kegiatan penyitaan aset. Nilai aset yang disita mencapai Rp90 miliar,” tulis Ditjen Pajak (DJP) dalam laman resminya, dikutip pada Rabu (9/6/2021).

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Tidak dijabarkan secara detail jenis aset yang disita. Namun, sesuai dengan Pasal 14 ayat (1) UU PPSP, penyitaan dilakukan terhadap barang milik penanggung pajak yang berada di tempat tinggal, tempat usaha, tempat kedudukan, atau di tempat lain termasuk yang penguasaannya di pihak lain atau yang dijaminkan sebagai pelunasan utang tertentu.

Penyitaan dilaksanakan dengan mendahulukan barang bergerak. Namun, dalam keadaan tertentu penyitaan dapat dilaksanakan langsung terhadap barang tidak bergerak tanpa melaksanakan penyitaan terhadap barang bergerak.

Barang bergerak yang disita misalnya uang tunai, perhiasan, deposito berjangka, tabungan, atau bentuk lain yang dipersamakan dengan itu. Sementara itu, penyitaan atas barang tidak bergerak misalnya atas tanah dan/atau bangunan, dan kapal dengan isi kotor kotor tertentu.

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Namun, tidak semua barang bergerak milik penanggung pajak dapat disita. Pasal 15 ayat (1) UU PPSP telah menetapkan jenis-jenis barang bergerak yang dikecualikan dari penyitaan. Simak Kamus Hukum Pajak ‘Apa Itu Penyitaan?’.

Dalam kinerja penegakan hukum tahun lalu, lanjut DJP, dilakukan pemeriksaan bukti permulaan (bukper) terhadap 1.310 wajib pajak. Sebanyak 279 wajib pajak ditindaklanjuti dengan pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sesuai dengan Pasal 8 ayat (3) UU KUP.

Kemudian, sebanyak 163 wajib pajak ditindaklanjuti dengan penyidikan. Ada 8 wajib pajak yang ditindaklanjuti dengan penerbitan SKPKB sesuai dengan Pasal 13A UU KUP. Tahun lalu, ada 111 berkas perkara yang telah dinyatakan lengkap (P-21).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

“3 kasus dilakukan penghentian penyidikan Pasal 44B UU KUP,” imbuh DJP.

Tahun lalu, ada 690 penyelesaian pelaksanaan forensik digital. Selain itu, ada sekitar 437 pemanfaatan hasil pengolahan data elektronik. Simak pula ‘Lakukan Pemeriksaan Bukper, Ini Hasil yang Didapat DJP Tahun Lalu’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

10 Juni 2021 | 10:17 WIB

Upaya penegakkan hukum khususnya terhadap wajib pajak yang tidak patuh sudah seharusnya terus dilakukan. Adanya upaya ini, selain untuk mengamankan penerimaan negara, tetapi juga untuk memberikan efek jera kepada wajib pajak agar patuh dikemudian hari. Semoga upaya penegakkan hukum yang dilakukan DJP terus optimal setiap tahunnya.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?