RUU KUP

Sistem Self Assesment Perlu Diiringi Basis Data yang Kuat

Redaksi DDTCNews | Jumat, 06 Oktober 2017 | 11:11 WIB
Sistem Self Assesment Perlu Diiringi Basis Data yang Kuat

JAKARTA, DDTCNews – Indonesia menganut skema self assessment dalam kepentingan penyetoran pajak. Tapi, pelaksanaan skema itu masih kurang sempurna tanpa diiringi dengan pemanfaatan big data yang dimanfaatkan otoritas pajak untuk mengecek kejujuran pelaporan pajak.

Mantan Dirjen Pajak Hadi Poernomo mengatakan skema self assessment dengan memberi wewenang kepada wajib pajak untuk menghitung, melaporkan, hingga membayar pajak atas berbagai tambahan kemampuan yang bernilai ekonomis yang tergolong sebagai penambah kekayaan, bisa dikonsumsi maupun dalam bentuk apapun.

“Tapi, mampukah otoritas pajak mengawasi nilai pajak yang dibayarkan oleh wajib pajak sudah benar? Ternyata itu tidak mungkin. Tanpa basis data yang kuat, otoritas pajak tidak mungkin bisa memonitor seluruh hal itu, karena tidak bisa dideteksi,” ujarnya di Gedung DPR Jakarta, Kamis (5/10).

Baca Juga:
Tagih Tunggakan WP, DJP Bisa Kirim Surat Teguran Langsung Via Coretax

Dia pun mengakui pembuktian terhadap kejujuran wajib pajak dalam melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak merupakan tugas yang berat sekali. Pasalnya, pemerintah sejauh ini belum memiliki alat untuk membuktikan kejujuran SPT wajib pajak.

Menurutnya ada sejumlah kendala dalam melaksanakan skema self assessment, salah satunya yaitu terkait dengan aliran dana antarrekening yang sejauh ini belum terdeteksi. Padahal setiap warga negara yang menolak memberikan data tersebut akan dipidanakan.

“Sudah ada aturannya mengenai hal itu, jadi setiap asosiasi, instansi, maupun lembaga lain wajib memberikan informasi seperti data kartu kredit, lalu lintas devisa, serta transaksi keuangan. Informasi kartu kredit itu perintah undang-undang, tapi sampai sekarang tidak dijalani,” paparnya.

Baca Juga:
WP Pemilik Usaha Meninggal Dunia, Siapa yang Ajukan Sertel di Coretax?

Ditjen Pajak memiliki kewenangan untuk bisa meminta informasi mengenai aliran keuangan wajib pajak yang lebih terperinci lagi kepada lembaga keuangan. Upaya itu bisa dilakukan jika data yang diterima Ditjen Pajak dianggap masih belum cukup.

Hadi pun menekankan dia sempat memberi penjelasan kepada Presiden mengenai hal itu kepada Presiden pada tahun 2011, dan akhirnya sebuah kebijakan pun terbit pada tahun 2012. Sayangnya, terbitnya kebijakan pemberian informasi kartu kredit tidak diiringi dengan pelaksanaannya.

Maka dari itu, Hadi yang juga Mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menegaskan pemanfaatan big data dalam mengawasi kejujuran wajib pajak sangatlah berperan penting, khususnya untuk semakin meningkatkan penerimaan negara dari sektor pajak.


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 25 Januari 2025 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Pemilik Usaha Meninggal Dunia, Siapa yang Ajukan Sertel di Coretax?

Jumat, 24 Januari 2025 | 10:30 WIB CORETAX SYSTEM

WP Keluhkan soal Penggunaan Coretax DJP, Begini Tanggapan Anggota DPR

Jumat, 24 Januari 2025 | 09:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax System Terus Disempurnakan, Sri Mulyani Minta Dukungan WP

BERITA PILIHAN
Kamis, 06 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX DJP

Ubah Data Pengurus sebagai Pengganti PIC Coretax, Begini Caranya

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:30 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Diprakarsai Kemenkeu, Pemerintah Susun PP Cukai Minuman Berpemanis

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770S di DJP Online

Kamis, 06 Februari 2025 | 17:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Sudah Dapat Tax Holiday? Perusahaan Jangan Lupa Dua Hal Ini!

Kamis, 06 Februari 2025 | 16:00 WIB LAYANAN PAJAK

Bagaimana Nasib Aplikasi M-Pajak setelah Ada Coretax? DJP Ungkap Ini

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:03 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Apresiasi Penghematan Anggaran Prabowo, Dianggap ‘Reformasi APBN’

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI LAMPUNG

Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

Kamis, 06 Februari 2025 | 13:30 WIB PMK 81/2024

PPh Final PHTB Kini Harus Dilaporkan Lewat SPT Masa PPh Unifikasi