KABUPATEN SANGGAU

Sistem Pembayaran Pajak Secara Online Diluncurkan

Dian Kurniati | Selasa, 06 Juli 2021 | 21:09 WIB
Sistem Pembayaran Pajak Secara Online Diluncurkan

Ilustrasi. 

SANGGAU, DDTCNews – Pemerintah Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat meresmikan sistem pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) serta bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).

Bupati Sanggau Paolus Hadi mengatakan penyediaan layanan pembayaran online tersebut akan memudahkan masyarakat membayarkan kewajibannya. Dia berharap kepatuhan masyarakat membayar pajak daerah meningkat sehingga angka tunggakannya dapat mengecil.

"Saya tahu masih ada tunggakan pajak dan retribusi, maka itulah [kepatuhan masyarakat] yang harus kami dorong," katanya dalam keterangan tertulis, dikutip pada Selasa (6/5/2021).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Paolus mengatakan kontribusi pajak daerah terhadap APBD Sanggau hanya sebesar 7,2%. Oleh karena itu, pemkab ingin mengoptimalkan agar penerimaannya terus meningkat melalui pemanfaatan teknologi.

Dia menegaskan semua pajak dari masyarakat akan dibelanjakan untuk program pembangunan daerah. Menurutnya, kepatuhan dalam pembayaran pajak daerah akan menentukan kemajuan dan kesejahteraan masyarakat.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Wellem Suherman menambahkan pemkab telah membangun sistem agar masyarakat dapat membayar PBB dan BPHTB melalui anjungan tunai mandiri (ATM), mobile banking, serta payment point Bank Kalbar.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Menurutnya, layanan pembayaran pajak daerah secara online tersebut juga menjadi tindak lanjut arahan Presiden Joko Widodo dan hasil evaluasi Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Komisi Pemberantasan Korupsi.

Wellem menyebut digitalisasi tersebut menjadi salah satu upaya pemkab melakukan optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD) yang bersumber dari pajak daerah.

"Sebagai bentuk transparansi pengelolaan perpajakan daerah, kami sudah menggunakan sistem yang terkoneksi dengan kas daerah melalui Bank Kalbar," ujarnya.

Dia menambahkan digitalisasi juga akan terus berlanjut dan diperluas pada transaksi-transaksi pemda lainnya. Dalam prosesnya, Bapenda juga melibatkan Bank Kalbar dan konsultan informasi teknologi untuk membuat aplikasi layanan pembayaran pajak daerah. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

06 Juli 2021 | 23:57 WIB

Dengan adanya sistem pembayaran online ini jadi memudahkan dalam pembayaran pajaknya dan juga semoga daerah daerah lain juga melakukan hal yang sama

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?