KABUPATEN SANGGAU

Sistem Pembayaran Pajak Secara Online Diluncurkan

Dian Kurniati | Selasa, 06 Juli 2021 | 21:09 WIB
Sistem Pembayaran Pajak Secara Online Diluncurkan

Ilustrasi. 

SANGGAU, DDTCNews – Pemerintah Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat meresmikan sistem pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) serta bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).

Bupati Sanggau Paolus Hadi mengatakan penyediaan layanan pembayaran online tersebut akan memudahkan masyarakat membayarkan kewajibannya. Dia berharap kepatuhan masyarakat membayar pajak daerah meningkat sehingga angka tunggakannya dapat mengecil.

"Saya tahu masih ada tunggakan pajak dan retribusi, maka itulah [kepatuhan masyarakat] yang harus kami dorong," katanya dalam keterangan tertulis, dikutip pada Selasa (6/5/2021).

Baca Juga:
Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Paolus mengatakan kontribusi pajak daerah terhadap APBD Sanggau hanya sebesar 7,2%. Oleh karena itu, pemkab ingin mengoptimalkan agar penerimaannya terus meningkat melalui pemanfaatan teknologi.

Dia menegaskan semua pajak dari masyarakat akan dibelanjakan untuk program pembangunan daerah. Menurutnya, kepatuhan dalam pembayaran pajak daerah akan menentukan kemajuan dan kesejahteraan masyarakat.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Wellem Suherman menambahkan pemkab telah membangun sistem agar masyarakat dapat membayar PBB dan BPHTB melalui anjungan tunai mandiri (ATM), mobile banking, serta payment point Bank Kalbar.

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Menurutnya, layanan pembayaran pajak daerah secara online tersebut juga menjadi tindak lanjut arahan Presiden Joko Widodo dan hasil evaluasi Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Komisi Pemberantasan Korupsi.

Wellem menyebut digitalisasi tersebut menjadi salah satu upaya pemkab melakukan optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD) yang bersumber dari pajak daerah.

"Sebagai bentuk transparansi pengelolaan perpajakan daerah, kami sudah menggunakan sistem yang terkoneksi dengan kas daerah melalui Bank Kalbar," ujarnya.

Dia menambahkan digitalisasi juga akan terus berlanjut dan diperluas pada transaksi-transaksi pemda lainnya. Dalam prosesnya, Bapenda juga melibatkan Bank Kalbar dan konsultan informasi teknologi untuk membuat aplikasi layanan pembayaran pajak daerah. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

06 Juli 2021 | 23:57 WIB

Dengan adanya sistem pembayaran online ini jadi memudahkan dalam pembayaran pajaknya dan juga semoga daerah daerah lain juga melakukan hal yang sama

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus