KABUPATEN BERAU

Sistem Pajak Online Mulai Diterapkan

Redaksi DDTCNews | Jumat, 08 Juli 2016 | 10:59 WIB
Sistem Pajak Online Mulai Diterapkan

TANJUNG REDEB, DDTCNews — Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kabupaten Berau, Kalimantan Timur akan meluncurkan aplikasi pelaporan pajak hotel dan pajak restoran secara online. Dispenda menargetkan mulai Agustus 2016 mendatang, wajib pajak sudah bisa menikmati aplikasi ini.

Kepala Dispenda Kabupaten Berau Maulidiyah mengatakan aplikasi ini, wajib pajak tidak perlu lagi datang dan bertemu dengan petugas pajak di Dispenda untuk memperoleh surat pemberitahuan pajak daerah (SPTD) tetapi cukup menggunakan perangkat komputer.

“Sistem manual yang selama ini dijalankan, kita ubah ke sistem online yang lebih memudahkan wajib pajak,” tutur Maulidiyah. “Sistem ini akan terintegrasi dengan tapping box yang akan dipasang pada alat pembayaran di setiap hotel dan restoran.”

Baca Juga:
Pemkot Jogja Mulai Bagikan SPPT PBB, Targetnya Rp130 Miliar

Fungsi dari tapping box ini adalah untuk merekam setiap transaksi pembayaran yang terjadi melalui kasir, di mana selanjutnya data tersebut secara otomatis akan terhubung dengan sistem aplikasi online Dispenda. Data itulah yang akan dijadikan dasar bagi Dispenda untuk menerbitkan SPTPD.

Tahun ini, sambung Maulidiyah, Dispenda sudah menyediakan tapping box yang akan dipasang pada perangkat komputer kasir setiap hotel dan restoran. Dan sebagai tindak lanjut dari program ini, kami akan melakukan sosialisasi kepada seluruh wajib pajak,” sambungnya seperti dikutip berau.prokal.co.

Di tempat terpisah, Sekretaris Daerah Berau Jonie Marrhansyah mengapresiasi inovasi Kepala Dispenda beserta jajarannya tersebut. Aplikasi ini diharapkan dapat mengoptimalkan penerimaan pajak daerah dan memotivasi wajib pajak agar taat membayar pajak. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 08 Februari 2025 | 14:33 WIB KOTA YOGYAKARTA

Pemkot Jogja Mulai Bagikan SPPT PBB, Targetnya Rp130 Miliar

Sabtu, 08 Februari 2025 | 10:00 WIB KABUPATEN SUBANG

Tahun Ini Ada Lagi Penghapusan Denda PBB-P2! Jangan Lewatkan

Jumat, 07 Februari 2025 | 08:30 WIB PERPRES 4/2025

Resmi! Samsat Kini Turut Kelola Pembayaran Opsen Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 08 Februari 2025 | 16:00 WIB KP2KP ENREKANG

NPWP Jadi Syarat Melamar Kerja, Kantor Pajak Dipadati Pencari Kerja

Sabtu, 08 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jenis-Jenis SPT Tahunan PPh Orang Pribadi yang Harus Kamu Tahu!

Sabtu, 08 Februari 2025 | 14:49 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Prabowo Siapkan Strategi Pengembangan Industri Mobil Listrik di RI

Sabtu, 08 Februari 2025 | 14:33 WIB KOTA YOGYAKARTA

Pemkot Jogja Mulai Bagikan SPPT PBB, Targetnya Rp130 Miliar

Sabtu, 08 Februari 2025 | 14:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jangan Lupa! Beli Elpiji 3 kg di Subpangkalan Harus Tunjukkan KTP

Sabtu, 08 Februari 2025 | 13:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Gugatan Pajak Akibat Penyitaan Rumah Orang Tua

Sabtu, 08 Februari 2025 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Rumah Ditanggung Negara, Pemerintah Perhatikan Sektor Perumahan

Sabtu, 08 Februari 2025 | 11:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

Wah! DJP Lagi Siap-Siap Kirim Email Blast ke WP Soal Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 08 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Mekanisme Pemungutan Pajak Hasil Bumi Kerajaan Majapahit