KABUPATEN BERAU

Sistem Pajak Online Mulai Diterapkan

Redaksi DDTCNews | Jumat, 08 Juli 2016 | 10:59 WIB
Sistem Pajak Online Mulai Diterapkan

TANJUNG REDEB, DDTCNews — Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kabupaten Berau, Kalimantan Timur akan meluncurkan aplikasi pelaporan pajak hotel dan pajak restoran secara online. Dispenda menargetkan mulai Agustus 2016 mendatang, wajib pajak sudah bisa menikmati aplikasi ini.

Kepala Dispenda Kabupaten Berau Maulidiyah mengatakan aplikasi ini, wajib pajak tidak perlu lagi datang dan bertemu dengan petugas pajak di Dispenda untuk memperoleh surat pemberitahuan pajak daerah (SPTD) tetapi cukup menggunakan perangkat komputer.

“Sistem manual yang selama ini dijalankan, kita ubah ke sistem online yang lebih memudahkan wajib pajak,” tutur Maulidiyah. “Sistem ini akan terintegrasi dengan tapping box yang akan dipasang pada alat pembayaran di setiap hotel dan restoran.”

Baca Juga:
Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Fungsi dari tapping box ini adalah untuk merekam setiap transaksi pembayaran yang terjadi melalui kasir, di mana selanjutnya data tersebut secara otomatis akan terhubung dengan sistem aplikasi online Dispenda. Data itulah yang akan dijadikan dasar bagi Dispenda untuk menerbitkan SPTPD.

Tahun ini, sambung Maulidiyah, Dispenda sudah menyediakan tapping box yang akan dipasang pada perangkat komputer kasir setiap hotel dan restoran. Dan sebagai tindak lanjut dari program ini, kami akan melakukan sosialisasi kepada seluruh wajib pajak,” sambungnya seperti dikutip berau.prokal.co.

Di tempat terpisah, Sekretaris Daerah Berau Jonie Marrhansyah mengapresiasi inovasi Kepala Dispenda beserta jajarannya tersebut. Aplikasi ini diharapkan dapat mengoptimalkan penerimaan pajak daerah dan memotivasi wajib pajak agar taat membayar pajak. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

BERITA PILIHAN
Sabtu, 28 Desember 2024 | 07:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Login Aplikasi Coretax DJP

Jumat, 27 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

NIB Pelaku Usaha Bisa Berlaku Jadi ‘Kunci’ Akses Kepabeanan, Apa Itu?

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?