KOTA MAKASSAR

Sistem Pajak Online Dongkrak PAD Kota Ini

Redaksi DDTCNews | Kamis, 02 Mei 2019 | 14:27 WIB
Sistem Pajak Online Dongkrak PAD Kota Ini

ilustrasi.

MAKASSAR, DDTCNews – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar meluncurkan program inovatif berupa sistem pajak online guna meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak.

Kepala Bapenda Makassar Irwan Adnan sistem daring resmi tersebut diterapkan melalui tiga jenis alat yaitu tapping box, barebone, dan payment online system (POS). Alat ini akan akan diberikan kepada 1.500 objek pajak yang berada di Kota Makasar secara bertahap.

“Alat ini langsung merekam pembayaran pajak ke kas daerah. Barebone itu juga berguna dalam menyimpan data, agar dapat terkomputerisasi untuk objek pajak maupun untuk Bapenda itu sendiri. Untuk objek pajak yang masih menggunakan sistem manual makan akan diberikan pinjaman POS,” ujarnya di Malang, Rabu (1/5/2019).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Irwan menambahkan sistem ini akan menyasar beberapa jenis pajak, di antaranya pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, dan pajak parkir. Alat-alat tersebut dinilai akan membantu menggenjot pembayaran pajak di daerah.

Selain itu, dia menegaskan, tidak ada alasan bagi wajib pajak untuk tidak menggunakan alat ini. Dia pun mengingatkan bahwa proses pembayaran pajak secara online ini akan langsung berada dalam pemantauan Koordinasi Supervisi Pencegahan (Korsupgah) KPK RI.

“Supervisi atau pembayaran dilakukan secara real time oleh KPK, jadi kalau ada yang tidak menaati aturan tersebut atau bahkan menolak, maka akan terpantau secara langsung oleh sistem online tersebut,” katanya dilansir dari makassarmetro.com

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Irwan mengungkapkan dalam masa uji coba selama beberapa minggu pada puluhan objek pajak, penerapan sistem online tersebut mampu meningkatkan PAD sebesar Rp2,5 miliar.

“Pada saat uji coba hanya untuk beberapa objek pajak saja, mungkin akan lebih baik hasilnya bila semua objek pajak menggunakan alat ini,” pungkanya. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?