KOTA MAKASSAR

Sistem Pajak Online Dongkrak PAD Kota Ini

Redaksi DDTCNews | Kamis, 02 Mei 2019 | 14:27 WIB
Sistem Pajak Online Dongkrak PAD Kota Ini

ilustrasi.

MAKASSAR, DDTCNews – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar meluncurkan program inovatif berupa sistem pajak online guna meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak.

Kepala Bapenda Makassar Irwan Adnan sistem daring resmi tersebut diterapkan melalui tiga jenis alat yaitu tapping box, barebone, dan payment online system (POS). Alat ini akan akan diberikan kepada 1.500 objek pajak yang berada di Kota Makasar secara bertahap.

“Alat ini langsung merekam pembayaran pajak ke kas daerah. Barebone itu juga berguna dalam menyimpan data, agar dapat terkomputerisasi untuk objek pajak maupun untuk Bapenda itu sendiri. Untuk objek pajak yang masih menggunakan sistem manual makan akan diberikan pinjaman POS,” ujarnya di Malang, Rabu (1/5/2019).

Baca Juga:
Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Irwan menambahkan sistem ini akan menyasar beberapa jenis pajak, di antaranya pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, dan pajak parkir. Alat-alat tersebut dinilai akan membantu menggenjot pembayaran pajak di daerah.

Selain itu, dia menegaskan, tidak ada alasan bagi wajib pajak untuk tidak menggunakan alat ini. Dia pun mengingatkan bahwa proses pembayaran pajak secara online ini akan langsung berada dalam pemantauan Koordinasi Supervisi Pencegahan (Korsupgah) KPK RI.

“Supervisi atau pembayaran dilakukan secara real time oleh KPK, jadi kalau ada yang tidak menaati aturan tersebut atau bahkan menolak, maka akan terpantau secara langsung oleh sistem online tersebut,” katanya dilansir dari makassarmetro.com

Baca Juga:
Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Irwan mengungkapkan dalam masa uji coba selama beberapa minggu pada puluhan objek pajak, penerapan sistem online tersebut mampu meningkatkan PAD sebesar Rp2,5 miliar.

“Pada saat uji coba hanya untuk beberapa objek pajak saja, mungkin akan lebih baik hasilnya bila semua objek pajak menggunakan alat ini,” pungkanya. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha