KOTA MAKASSAR

Sistem Pajak Online Dongkrak PAD Kota Ini

Redaksi DDTCNews | Kamis, 02 Mei 2019 | 14:27 WIB
Sistem Pajak Online Dongkrak PAD Kota Ini

ilustrasi.

MAKASSAR, DDTCNews – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar meluncurkan program inovatif berupa sistem pajak online guna meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak.

Kepala Bapenda Makassar Irwan Adnan sistem daring resmi tersebut diterapkan melalui tiga jenis alat yaitu tapping box, barebone, dan payment online system (POS). Alat ini akan akan diberikan kepada 1.500 objek pajak yang berada di Kota Makasar secara bertahap.

“Alat ini langsung merekam pembayaran pajak ke kas daerah. Barebone itu juga berguna dalam menyimpan data, agar dapat terkomputerisasi untuk objek pajak maupun untuk Bapenda itu sendiri. Untuk objek pajak yang masih menggunakan sistem manual makan akan diberikan pinjaman POS,” ujarnya di Malang, Rabu (1/5/2019).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Irwan menambahkan sistem ini akan menyasar beberapa jenis pajak, di antaranya pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, dan pajak parkir. Alat-alat tersebut dinilai akan membantu menggenjot pembayaran pajak di daerah.

Selain itu, dia menegaskan, tidak ada alasan bagi wajib pajak untuk tidak menggunakan alat ini. Dia pun mengingatkan bahwa proses pembayaran pajak secara online ini akan langsung berada dalam pemantauan Koordinasi Supervisi Pencegahan (Korsupgah) KPK RI.

“Supervisi atau pembayaran dilakukan secara real time oleh KPK, jadi kalau ada yang tidak menaati aturan tersebut atau bahkan menolak, maka akan terpantau secara langsung oleh sistem online tersebut,” katanya dilansir dari makassarmetro.com

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Irwan mengungkapkan dalam masa uji coba selama beberapa minggu pada puluhan objek pajak, penerapan sistem online tersebut mampu meningkatkan PAD sebesar Rp2,5 miliar.

“Pada saat uji coba hanya untuk beberapa objek pajak saja, mungkin akan lebih baik hasilnya bila semua objek pajak menggunakan alat ini,” pungkanya. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN