KOTA SURABAYA

Sistem Pajak Jadi Self Assessment, WP Harus Berperan Aktif

Muhamad Wildan | Kamis, 19 Agustus 2021 | 16:48 WIB
Sistem Pajak Jadi Self Assessment, WP Harus Berperan Aktif

Sekretaris Badan Penelitian dan Pengabdian Masyarakat FIA Universitas Brawijaya Latifah Hanum dan CEO PT Kapal Api Global Soedomo Mergonoto dalam talk show bertajuk Merah Putih Membayar Pajak yang diselenggarakan Kanwil DJP Jatim I, Kamis (19/8/2021). (tangkapan layar Youtube)

SURABAYA, DDTCNews – Perubahan sistem pemungutan pajak dari official assessment menjadi self assessment telah menggeser pola hubungan wajib pajak dengan fiskus.

Sekretaris Badan Penelitian dan Pengabdian Masyarakat FIA Universitas Brawijaya Latifah Hanum mengatakan reformasi pajak pada 1983 yang mengubah sistem pemungutan dari official assessment menjadi self assessment telah menuntut wajib pajak berperan aktif.

“Ini yang harus diperhatikan oleh wajib pajak. Self assessment adalah bagaimana wajib pajak menentukan sendiri, menghitung, membayar, hingga melaporkan SPT (Surat Pemberitahuan). Bisa dikatakan wajib pajak lebih aktif dibandingkan aparat pajaknya," ujar Hanum dalam talk show bertajuk Merah Putih Membayar Pajak yang diselenggarakan Kanwil DJP Jatim I, Kamis (19/8/2021).

Baca Juga:
‘Pajak Tidak Boleh Dipungut secara Sewenang-wenang’

Saat official assessment berlaku, imbuh Latifah, hanya petugas pajak yang mengambil peran aktif dalam pemungutan pajak. Sementara wajib pajak hanya mengambil peran yang pasif sembari menunggu ketetapan pajak dari fiskus.

Dengan adanya pergeseran sistem pemungutan pajak tersebut, menurutnya, reformasi pajak perlu terus dilakukan pemerintah. Reformasi diperlukan untuk menciptakan otoritas pajak yang lebih transparan, akuntabel, dan berprinsip pada good corporate governance (GCG).

Dalam acara tersebut, CEO PT Kapal Api Global Soedomo Mergonoto mengungkapkan pengalamannya terkait pergeseran sistem pemungutan pajak ini. Skema pemungutan official assessment, petugas pajak sebagai penentu nominal pajak terutang yang harus dibayar oleh wajib pajak.

Baca Juga:
Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Sementara dengan sistem self assessment, lanjut Soedomo, ada ruang bagi wajib pajak untuk menghitung sendiri profitabilitas usaha. Wajib pajak juga dapat menentukan total pajak yang seharusnya dibayar.

“Kita tahu apakah bisnis sedang maju atau lagi surut. Kita bisa nilai sendiri, apakah kita akhir tahun lebih bayar atau kurang bayar. Memang lebih bagus [dibandingkan dengan official assessment]," ujar Soedomo.

Sekretaris Badan Penelitian dan Pengabdian Masyarakat FIA Universitas Brawijaya, Latifah Hanum, juga mengatakan reformasi pajak pada 1983 yang mengubah sistem pemungutan dari official assessment menjadi self assessment telah menuntut wajib pajak berperan aktif dalam pembayaran pajak. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

‘Pajak Tidak Boleh Dipungut secara Sewenang-wenang’

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:15 WIB PER-30/BC/2024

Bea Cukai Ubah Aturan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari TPB

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:33 WIB OPINI PAJAK

Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

‘Pajak Tidak Boleh Dipungut secara Sewenang-wenang’

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi