KOTA SURABAYA

Sistem Pajak Jadi Self Assessment, WP Harus Berperan Aktif

Muhamad Wildan | Kamis, 19 Agustus 2021 | 16:48 WIB
Sistem Pajak Jadi Self Assessment, WP Harus Berperan Aktif

Sekretaris Badan Penelitian dan Pengabdian Masyarakat FIA Universitas Brawijaya Latifah Hanum dan CEO PT Kapal Api Global Soedomo Mergonoto dalam talk show bertajuk Merah Putih Membayar Pajak yang diselenggarakan Kanwil DJP Jatim I, Kamis (19/8/2021). (tangkapan layar Youtube)

SURABAYA, DDTCNews – Perubahan sistem pemungutan pajak dari official assessment menjadi self assessment telah menggeser pola hubungan wajib pajak dengan fiskus.

Sekretaris Badan Penelitian dan Pengabdian Masyarakat FIA Universitas Brawijaya Latifah Hanum mengatakan reformasi pajak pada 1983 yang mengubah sistem pemungutan dari official assessment menjadi self assessment telah menuntut wajib pajak berperan aktif.

“Ini yang harus diperhatikan oleh wajib pajak. Self assessment adalah bagaimana wajib pajak menentukan sendiri, menghitung, membayar, hingga melaporkan SPT (Surat Pemberitahuan). Bisa dikatakan wajib pajak lebih aktif dibandingkan aparat pajaknya," ujar Hanum dalam talk show bertajuk Merah Putih Membayar Pajak yang diselenggarakan Kanwil DJP Jatim I, Kamis (19/8/2021).

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Saat official assessment berlaku, imbuh Latifah, hanya petugas pajak yang mengambil peran aktif dalam pemungutan pajak. Sementara wajib pajak hanya mengambil peran yang pasif sembari menunggu ketetapan pajak dari fiskus.

Dengan adanya pergeseran sistem pemungutan pajak tersebut, menurutnya, reformasi pajak perlu terus dilakukan pemerintah. Reformasi diperlukan untuk menciptakan otoritas pajak yang lebih transparan, akuntabel, dan berprinsip pada good corporate governance (GCG).

Dalam acara tersebut, CEO PT Kapal Api Global Soedomo Mergonoto mengungkapkan pengalamannya terkait pergeseran sistem pemungutan pajak ini. Skema pemungutan official assessment, petugas pajak sebagai penentu nominal pajak terutang yang harus dibayar oleh wajib pajak.

Baca Juga:
Coretax Berlaku Nanti, Masih Bisa Minta Dokumen Dikirim Secara Fisik?

Sementara dengan sistem self assessment, lanjut Soedomo, ada ruang bagi wajib pajak untuk menghitung sendiri profitabilitas usaha. Wajib pajak juga dapat menentukan total pajak yang seharusnya dibayar.

“Kita tahu apakah bisnis sedang maju atau lagi surut. Kita bisa nilai sendiri, apakah kita akhir tahun lebih bayar atau kurang bayar. Memang lebih bagus [dibandingkan dengan official assessment]," ujar Soedomo.

Sekretaris Badan Penelitian dan Pengabdian Masyarakat FIA Universitas Brawijaya, Latifah Hanum, juga mengatakan reformasi pajak pada 1983 yang mengubah sistem pemungutan dari official assessment menjadi self assessment telah menuntut wajib pajak berperan aktif dalam pembayaran pajak. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Selasa, 24 Desember 2024 | 13:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Coretax Berlaku Nanti, Masih Bisa Minta Dokumen Dikirim Secara Fisik?

Senin, 23 Desember 2024 | 16:30 WIB CORETAX SYSTEM

Akses Aplikasi Coretax, Wajib Pajak Perlu Ganti Password Dahulu

Senin, 23 Desember 2024 | 10:30 WIB CORETAX SYSTEM

Tunjuk Kuasa WP, Konsultan Pajak Harus Terdaftar di DJP dan SIKOP

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?