KEBIJAKAN PAJAK

Sistem Pajak di Sektor SDA Perlu Lebih Berkeadilan, Begini Alasannya

Dian Kurniati | Selasa, 17 September 2024 | 17:00 WIB
Sistem Pajak di Sektor SDA Perlu Lebih Berkeadilan, Begini Alasannya

Program Manager Forum Pajak Berkeadilan Indonesia Herni Ramdlaningrum. (kedua dari kiri). 

JAKARTA, DDTCNews - Sistem pajak pada sektor energi dan sumber daya alam (SDA) dinilai perlu direformasi agar lebih berkeadilan bagi masyarakat.

Program Manager Forum Pajak Berkeadilan Indonesia Herni Ramdlaningrum mengatakan sistem pajak harus mampu mengatasi berbagai celah kebocoran penerimaan dari sektor SDA. Di sisi lain, sistem pajak juga harus mendorong pemerataan kesejahteraan masyarakat.

"Sistem pajak kita belum redistributif dan berkeadilan untuk masyarakat, termasuk rakyat yang ada di wilayah kaya SDA," katanya dalam Parallel Session: Reformasi Pajak Berkeadilan di Sektor Energi dan SDA, Selasa (17/9/2024).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Herni menuturkan Indonesia sebagai negara yang kaya SDA belum memiliki kekayaan fiskal yang maksimal untuk melaksanakan berbagai program prioritas.

Salah satu tantangan dalam optimalisasi penerimaan pajak pada sektor SDA ialah perpindahan dana atau modal gelap dari satu negara ke negara lainnya (illicit financial flows/IFF).

PRAKARSA telah melakukan studi dengan menggunakan pendekatan Global Financial Integrity (GFI) untuk menganalisis permasalahan IFF akibat trade misinvoicing pada sektor perikanan dan batu bara pada 2023.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Perikanan dan batu bara diteliti karena menjadi sektor yang dominan melakukan IFF berdasarkan studi PRAKARSA pada 2019.

Berdasarkan studi PRAKARSA 2023 pada tersebut, Indonesia diestimasi kehilangan potensi pendapatan senilai US$5,58 miliar sepanjang 2012 hingga 2021.

Herni menjelaskan data mengenai dampak IFF ini menjadi gambaran pentingnya reformasi sistem pajak untuk mengoptimalkan peran sektor SDA terhadap penerimaan negara. Terlebih, sistem pajak pada sektor SDA juga belum memperhatikan dampak eksternalitas secara maksimal.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Menurutnya, sistem pajak perlu diarahkan agar memenuhi prinsip lingkungan, sosial, dan tata kelola (environmental, social, and governance/ESG).

Dengan prinsip tersebut, lanjutnya, pajak akan dapat berperan sebagai instrumen untuk mengatasi berbagai eksternalitas negatif dalam pengelolaan SDA sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

"Artinya pajak menjadi efek remedies atau memulihkan atas kerugian yang terjadi. Biasanya kita melihat dari sisi lingkungan sehingga sistem pajak harus bisa mengatasi eksternalitas itu," ujar Herni.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Pajak Karbon

Sementara itu, perwakilan dari Indonesian Mining Association Mukhlis Ishak menilai sistem pajak perlu diintegrasikan dengan prinsip ESG. Misal, pajak karbon sebagai mekanisme ideal untuk mendorong pelaku usaha menurunkan emisi karbon agar tidak kena pajak.

Apabila melebihi batas (cap) karbon yang ditetapkan maka pelaku usaha masih memiliki pilihan untuk membeli kredit karbon. Dengan demikian, pajak karbon semestinya tidak terlalu berorientasi pada penerimaan negara.

Selain itu, kebijakan dan administrasi pajak juga harus sejalan dengan ekonomi sirkular. Pada konsep ini, pemerintah perlu memberikan insentif bagi wajib pajak yang mendukung kelestarian lingkungan. Bentuk insentifnya, seperti penetapan sebagai pengusaha kena pajak (PKP) berisiko rendah.

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Menurutnya, sistem pajak berdasarkan prinsip ESG tersebut tidak hanya memotivasi wajib pajak lebih peduli lingkungan, tetapi pada akhirnya mendorong kepatuhan pajak dan meningkatkan penerimaan negara.

"Penerimaan pajak akan sustainable. Tidak hanya mengejar penerimaan jangka pendek, tetapi perbaikan basis pajak dalam jangka panjang," tutur Mukhlis. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra