PROVINSI JAWA TENGAH

Sistem Pajak Daerah Online Se-Jateng Resmi Berlaku

Redaksi DDTCNews | Senin, 01 April 2019 | 18:42 WIB
Sistem Pajak Daerah Online Se-Jateng Resmi Berlaku

Ilustrasi. 

SEMARANG, DDTCNews – Pemerintah Kota dan Kabupaten se-Jawa Tengah (Jateng) sepakat dengan keputusan Pemerintah Provinsi yang akan mengoptimalkan setoran pajak dan retribusi daerah melalui sistem monitoring online.

Pemanfaatan sistem tersebut dilakukan dengan penandatanganan perjanjian oleh Bupati/Wali Kota se-Jateng dengan Gubernur Jateng Ganjar Pranowo, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan, dan Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jateng-DIY Aman Santosa.

Gubernur Jateng Ganjar Pranowo menyebut sistem monitoring online merupakan wujud komitmen pemerintah daerah untuk memperbaiki penerimaan pajak sekaligus meminimalisasi kebocoran setoran pajak.

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

“Melalui sistem ini, kebocoran pemungutan pajak bisa dikurangi. Seluruh transaksi dari berbagai objek pajak daerah nantinya bisa dilakukan secara online sehingga lebih optimal. Sejumlah daerah sudah menerapkan sistem online dalam optimalisasi penerimaan pajak,” katanya, Senin (1/4/2019).

Optimisme Pemprov Jateng muncul karena berkaca dari sistem pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) online yang telah lebih dulu diterapkan. Terbukti, setoran PKB semakin meningkat setelah penerapan sistem online.

“Makanya, ini harus ditingkatkan pada sektor lain. Sektor pajak hotel, restoran, maupun tempat hiburan itu memiliki potensi yang sangat besar. Kalau sistem online dilaksanakan, saya yakin PAD [pendapatan asli daerah] di seluruh wilayah Jateng akan semakin meningkat,” imbuhnya.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Lebih lanjut Ganjar menjelaskan implementasi skema tersebut akan didampingi langsung oleh KPK dan Bank Jateng. KPK akan mendampingi dari segi legalitas, sedangkan Bank Jateng akan membantu memfasilitasi peralatan, sistem, dan hal teknis kepada seluruh kabupaten atau kota di Jateng.

Direktur Utama Bank Jateng Supriyatno mengatakan sistem online yang diterapkan di sektor pajak daerah sejatinya sudah lama dipersiapkan, bahkan Bank Jateng pun sudah melakukan uji coba sistem itu di 13 kabupaten atau kota.

“Dari hasil uji coba, ternyata sistem pajak online membantu peningkatan pendapatan pajak daerah secara signifikan. Untuk itu, hari ini seluruh kabupaten atau kota di Jateng menerapkan sistem tersebut,” pungkasnya, seperti dilansir Berita Daerah.


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN