PROVINSI JAWA TENGAH

Sistem Pajak Daerah Online Se-Jateng Resmi Berlaku

Redaksi DDTCNews | Senin, 01 April 2019 | 18:42 WIB
Sistem Pajak Daerah Online Se-Jateng Resmi Berlaku

Ilustrasi. 

SEMARANG, DDTCNews – Pemerintah Kota dan Kabupaten se-Jawa Tengah (Jateng) sepakat dengan keputusan Pemerintah Provinsi yang akan mengoptimalkan setoran pajak dan retribusi daerah melalui sistem monitoring online.

Pemanfaatan sistem tersebut dilakukan dengan penandatanganan perjanjian oleh Bupati/Wali Kota se-Jateng dengan Gubernur Jateng Ganjar Pranowo, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan, dan Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jateng-DIY Aman Santosa.

Gubernur Jateng Ganjar Pranowo menyebut sistem monitoring online merupakan wujud komitmen pemerintah daerah untuk memperbaiki penerimaan pajak sekaligus meminimalisasi kebocoran setoran pajak.

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

“Melalui sistem ini, kebocoran pemungutan pajak bisa dikurangi. Seluruh transaksi dari berbagai objek pajak daerah nantinya bisa dilakukan secara online sehingga lebih optimal. Sejumlah daerah sudah menerapkan sistem online dalam optimalisasi penerimaan pajak,” katanya, Senin (1/4/2019).

Optimisme Pemprov Jateng muncul karena berkaca dari sistem pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) online yang telah lebih dulu diterapkan. Terbukti, setoran PKB semakin meningkat setelah penerapan sistem online.

“Makanya, ini harus ditingkatkan pada sektor lain. Sektor pajak hotel, restoran, maupun tempat hiburan itu memiliki potensi yang sangat besar. Kalau sistem online dilaksanakan, saya yakin PAD [pendapatan asli daerah] di seluruh wilayah Jateng akan semakin meningkat,” imbuhnya.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Lebih lanjut Ganjar menjelaskan implementasi skema tersebut akan didampingi langsung oleh KPK dan Bank Jateng. KPK akan mendampingi dari segi legalitas, sedangkan Bank Jateng akan membantu memfasilitasi peralatan, sistem, dan hal teknis kepada seluruh kabupaten atau kota di Jateng.

Direktur Utama Bank Jateng Supriyatno mengatakan sistem online yang diterapkan di sektor pajak daerah sejatinya sudah lama dipersiapkan, bahkan Bank Jateng pun sudah melakukan uji coba sistem itu di 13 kabupaten atau kota.

“Dari hasil uji coba, ternyata sistem pajak online membantu peningkatan pendapatan pajak daerah secara signifikan. Untuk itu, hari ini seluruh kabupaten atau kota di Jateng menerapkan sistem tersebut,” pungkasnya, seperti dilansir Berita Daerah.


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?