KOTA BATAM

Sistem Online Pajak Terganjal Aturan

Redaksi DDTCNews | Senin, 25 Juli 2016 | 15:33 WIB
Sistem Online Pajak Terganjal Aturan

BATAM, DDTCNews – Penerapan sistem online untuk pembayaran pajak daerah di Kota Batam masih terganjal satu hal. Pasalnya, hingga saat ini ketentuan umum yang mengatur soal pembayaran dengan sistem anyar tersebut belum juga diketok palu.

Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kota Batam Jefridin mengungkapkan pihaknya sudah melakukan beberapa persiapan terkait penggunaan sistem ini. Sampai saat ini, sistem yang telah selesai dirancang untuk pajak hotel, hiburan, restoran, dan parkir.

“Kami juga tengah melakukan penelusuran apakah bisa menerapkannya dengan Perwako (Peraturan Wali Kota). Saat ini juga tengah dilakukan ujicoba dengan sejumlah vendor. Kami akan merampungkan semuanya secara bertahap” ujar Jefridin pada Sabtu lalu (23/7).

Baca Juga:
Ketentuan Tarif Pajak Daerah Terbaru yang Diatur oleh Pemkot Batam

Melalui sistem ini, masyarakat dapat menggunakan waktunya dengan lebih baik karena tidak perlu face to face dengan petugas Dispenda. Terkait inovasi ini, Dispenda berjanji bahwa pihaknya akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat.

Dispenda Kota Batam optimis penerimaan pajak di kota ini akan meningkat setelah penggunaan sistem online. Hal ini karena kemudahan pelayanan dan akses akan membuat wajib pajak nyaman dalam melaksanakan kewajibannya.

Hingga saat ini, Dispenda Kota Batam telah meraup penerimaan sebesar Rp301,7 juta melalui sembilan sumber pajak daerah. Seperti dilansir melalui batampos.co.id, penerimaan ini setara dengan 45% dari target awal Dispenda yaitu sebanyak Rp673,4 juta.

Seperti diketahui, Pemerintah Daerah Kota Batam akan mulai menerapkan sistem online dalam pembayaran pajak mulai 2017 mendatang. Anggaran awal untuk pengadaan sistem online ini sekitar Rp500 juta yang telah masuk dalam APBD murni tahun 2016. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Minggu, 15 Desember 2024 | 11:30 WIB KOTA BATAM

Rumah di Batam dengan NJOP di Bawah Rp120 Juta Bakal Bebas PBB

Selasa, 21 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Tarif Pajak Daerah Terbaru yang Diatur oleh Pemkot Batam

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?