KOTA BATAM

Sistem Online Pajak Terganjal Aturan

Redaksi DDTCNews | Senin, 25 Juli 2016 | 15:33 WIB
Sistem Online Pajak Terganjal Aturan

BATAM, DDTCNews – Penerapan sistem online untuk pembayaran pajak daerah di Kota Batam masih terganjal satu hal. Pasalnya, hingga saat ini ketentuan umum yang mengatur soal pembayaran dengan sistem anyar tersebut belum juga diketok palu.

Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kota Batam Jefridin mengungkapkan pihaknya sudah melakukan beberapa persiapan terkait penggunaan sistem ini. Sampai saat ini, sistem yang telah selesai dirancang untuk pajak hotel, hiburan, restoran, dan parkir.

“Kami juga tengah melakukan penelusuran apakah bisa menerapkannya dengan Perwako (Peraturan Wali Kota). Saat ini juga tengah dilakukan ujicoba dengan sejumlah vendor. Kami akan merampungkan semuanya secara bertahap” ujar Jefridin pada Sabtu lalu (23/7).

Baca Juga:
Kejar Peneriman Daerah, Pemkot Bentuk Kader Pajak

Melalui sistem ini, masyarakat dapat menggunakan waktunya dengan lebih baik karena tidak perlu face to face dengan petugas Dispenda. Terkait inovasi ini, Dispenda berjanji bahwa pihaknya akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat.

Dispenda Kota Batam optimis penerimaan pajak di kota ini akan meningkat setelah penggunaan sistem online. Hal ini karena kemudahan pelayanan dan akses akan membuat wajib pajak nyaman dalam melaksanakan kewajibannya.

Hingga saat ini, Dispenda Kota Batam telah meraup penerimaan sebesar Rp301,7 juta melalui sembilan sumber pajak daerah. Seperti dilansir melalui batampos.co.id, penerimaan ini setara dengan 45% dari target awal Dispenda yaitu sebanyak Rp673,4 juta.

Seperti diketahui, Pemerintah Daerah Kota Batam akan mulai menerapkan sistem online dalam pembayaran pajak mulai 2017 mendatang. Anggaran awal untuk pengadaan sistem online ini sekitar Rp500 juta yang telah masuk dalam APBD murni tahun 2016. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 09:35 WIB KOTA BATAM

Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

Sabtu, 25 Januari 2025 | 07:30 WIB KOTA BATAM

Kejar Peneriman Daerah, Pemkot Bentuk Kader Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini