JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyatakan stabilitas sistem keuangan pada kuartal IV-2016 dalam kondisi normal. Kendati demikian, sejumlah risiko dari dalam dan luar negeri terus diwaspadai.
Hal itu diungkapkan Menkeu berdasarkan hasil rapat perdana Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) tahun ini, yang digelar pada Selasa (31/1) lalu. Komite ini beranggotakan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
"Sampai dengan akhir tahun 2016, atau KSSK menyimpulkan kondisi stabilitas sistem keuangan kuartal IV tahun 2016 dalam kondisi normal. KSSK juga terus mengamati berbagai risiko baik dari internal maupun eksternal yang bisa mempengaruhi stabilitas keuangan," tutur Sri Mulyani dalam konferensi pers di Gedung Djuanda I Kemenkeu, Jumat (3/2).
Kesimpulan tersebut diambil berdasarkan pemantauan dan evaluasi (assesment) terhadap sejumlah indikator mulai dari perkembangan moneter, fiskal, makroprudensial, sistem pembayaran, pasar modal, pasar obligasi negara, perbankan, lembaga keuangan non bank, dan penjaminan simpanan.
Lebih lanjut, KSSK juga meyakini pertumbuhan ekonomi pada 2017 secara umum akan lebih baik dibandingkan tahun lalu. Tak hanya itu, stabilitas sistem keuangan di Indonesia tetap terkendali.
Namun demikian, KSSK tetap mencermati berbagai risiko baik dari eksternal maupun internal. Risiko eksternal di antaranya berasal dari pemulihan ekonomi global yang masih belum solid.
Selain itu, risiko eksternal juga muncul dari dinamika pasar keuangan global yang masih diliputi ketidakpastian yang dipicu realisasi kebijakan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump, rencana kenaikan suku bunga AS, hingga restrukturisasi perekonomian China.
Dari sisi dometik, KSSK mewaspadai risiko potensi naiknya inflasi akibat terkereknya harga yang diatur pemerintah. Kemudian, risiko fiskal yang berasal dari peningkatan penerimaan pajak dan upaya pengendalian defisit.
Ke depan, KSSK akan mempercepat penyusunan aturan pelaksana Undang-undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan, serta fokus memperkuat tata kelola dan prosedur, baik prosedur operasional standar dan komunikasi publik. (Amu)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.