KABUPATEN BANYUWANGI

Sistem e-PAD Diterapkan, Setoran Pajak Melonjak

Redaksi DDTCNews | Kamis, 01 Maret 2018 | 11:35 WIB
Sistem e-PAD Diterapkan, Setoran Pajak Melonjak

BANYUWANGI, DDTCNews – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Banyuwangi Jawa Timur menerapkan e-PAD (Pendapatan Asli Daerah) guna meningkatkan transparansi dan akuntabilitas penerimaan pajak.

Plt Kepala Bapenda Kabupaten Banyuwangi Nafiul Huda mengatakan e-PAD dirancang untuk mempermudah warga dalam membayar pajak, sekaligus merupakan komitmen pemerintah daerah dalam memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi di segala lini.

“Sistem e-PAD dibuat agar wajib pajak bisa membayar pajaknya dengan mudah, cepat dan tidak memakan waktu. Tak hanya itu, e-PAD juga sebagai bentuk upaya untuk menggalakkan gerakan non tunai di Banyuwangi,” ujarnya di Banyuwangi, Rabu (28/2).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Sistem yang dimiliki e-PAD mengintegrasikan daftar wajib pajak yang selama ini tagihannya masih terpisah-pisah, sehingga semua kewajiban pajak seseorang terhimpun menjadi satu. Terlebih, riwayat pembayaran pajak sebelumnya pun juga bisa terlihat.

Adapun aplikasi e-PAD juga dirancang untuk dapat digunakan wajib pajak dalam membayar seluruh jenis pajak daerah dan retribusi daerah. Dia pun menyatakan penerapan e-PAD sudah terbukti efektif, karena penerimaan Januari-Februari 2018 sudah mencapai Rp1 miliar atau naik dibanding periode sama tahun 2017 yang hanya berkisar Rp700 juta.

Selain itu, Bapenda Kabupaten Banyuwangi juga telah memasang perangkat termal printer di berbagai lokasi untuk memantau jumlah transaksi dan meminimalisir terjadinya potensi kebocoran penerimaan pajak daerah.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Huda meminta konsumen untuk selalu meminta struk pembelian atau transaksi agar datanya bisa langsung terekam dalam server induk Bapenda. Pemasangan perangkat itu pun juga untuk mengetahui nilai pajak yang harus dibayarkan oleh wajib pajak terkait.

“Kami harap konsumen selalu minta struk saat transaksi, karena itu langsung terkoneksi dengan server kami dan akan menentukan nilai pajak yang harus disetor oleh wajib pajak,” paparnya seperti dilansir surya.co.id. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?