KABUPATEN BANYUWANGI

Sistem e-PAD Diterapkan, Setoran Pajak Melonjak

Redaksi DDTCNews | Kamis, 01 Maret 2018 | 11:35 WIB
Sistem e-PAD Diterapkan, Setoran Pajak Melonjak

BANYUWANGI, DDTCNews – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Banyuwangi Jawa Timur menerapkan e-PAD (Pendapatan Asli Daerah) guna meningkatkan transparansi dan akuntabilitas penerimaan pajak.

Plt Kepala Bapenda Kabupaten Banyuwangi Nafiul Huda mengatakan e-PAD dirancang untuk mempermudah warga dalam membayar pajak, sekaligus merupakan komitmen pemerintah daerah dalam memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi di segala lini.

“Sistem e-PAD dibuat agar wajib pajak bisa membayar pajaknya dengan mudah, cepat dan tidak memakan waktu. Tak hanya itu, e-PAD juga sebagai bentuk upaya untuk menggalakkan gerakan non tunai di Banyuwangi,” ujarnya di Banyuwangi, Rabu (28/2).

Baca Juga:
Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

Sistem yang dimiliki e-PAD mengintegrasikan daftar wajib pajak yang selama ini tagihannya masih terpisah-pisah, sehingga semua kewajiban pajak seseorang terhimpun menjadi satu. Terlebih, riwayat pembayaran pajak sebelumnya pun juga bisa terlihat.

Adapun aplikasi e-PAD juga dirancang untuk dapat digunakan wajib pajak dalam membayar seluruh jenis pajak daerah dan retribusi daerah. Dia pun menyatakan penerapan e-PAD sudah terbukti efektif, karena penerimaan Januari-Februari 2018 sudah mencapai Rp1 miliar atau naik dibanding periode sama tahun 2017 yang hanya berkisar Rp700 juta.

Selain itu, Bapenda Kabupaten Banyuwangi juga telah memasang perangkat termal printer di berbagai lokasi untuk memantau jumlah transaksi dan meminimalisir terjadinya potensi kebocoran penerimaan pajak daerah.

Baca Juga:
Optimalkan Setoran Pajak Kendaraan di Kota Ini, Razia Akan Digencarkan

Huda meminta konsumen untuk selalu meminta struk pembelian atau transaksi agar datanya bisa langsung terekam dalam server induk Bapenda. Pemasangan perangkat itu pun juga untuk mengetahui nilai pajak yang harus dibayarkan oleh wajib pajak terkait.

“Kami harap konsumen selalu minta struk saat transaksi, karena itu langsung terkoneksi dengan server kami dan akan menentukan nilai pajak yang harus disetor oleh wajib pajak,” paparnya seperti dilansir surya.co.id. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 09:35 WIB KOTA BATAM

Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP OP Baru Terdaftar di 2025, Lapor SPT-nya Nanti 2026 Pakai Coretax

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:35 WIB KOTA BATAM

Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Siapa Saja Sih, yang Bisa Ditunjuk Jadi PIC di Coretax? Ini Jawabnya

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Resmi Mulai Kenakan Bea Masuk Atas Barang Kanada, Meksiko, China

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Diskon Tiket Pesawat Ada Lagi Saat Lebaran, Upaya Kendalikan Inflasi

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik