KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sistem Blokir Otomatis Bakal Terkoneksi dengan CEISA Akhir Tahun Ini

Muhamad Wildan | Jumat, 27 September 2024 | 11:30 WIB
Sistem Blokir Otomatis Bakal Terkoneksi dengan CEISA Akhir Tahun Ini

Direktur Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kementerian/Lembaga DJA Wawan Sunarjo (tengah).

ANYER, DDTCNews - Ditjen Anggaran (DJA) Kementerian Keuangan mengungkapkan automatic blocking system bakal terintegrasi dengan sistem CEISA miliki Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) dalam waktu dekat.

Direktur Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kementerian/Lembaga DJA Wawan Sunarjo mengatakan automatic blocking system (ABS) akan terintegrasi dengan CEISA pada akhir tahun ini.

"Akhir tahun ini Insyaallah sudah kami lakukan koneksi dengan CEISA," katanya, dikutip pada Jumat (27/9/2024).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Saat ini, integrasi antara ABS dan CEISA masih terbatas pada integrasi data, bukan integrasi sistem. Dengan integrasi data tersebut, DJBC bisa memperoleh data secara elektronik dan menghentikan layanan ekspor atas eksportir yang memiliki tunggakan PNBP.

Terkait dengan integrasi antara ABS dan sistem yang dimiliki Ditjen Pajak (DJP), lanjut Wawan, ABS tidak akan menghentikan layanan pajak atas wajib pajak yang memiliki tunggakan PNBP.

Meski demikian, DJP berhak menggunakan data tunggakan PNBP yang dikelola oleh DJA untuk kepentingan pengawasan kepatuhan pajak dan pemeriksaan.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

"Kami tidak mungkin memblokir pajak, orang mau setor pajak kok diblokir. Namun, DJP bisa pakai data kami sebagai bahan tambahan kalau ada account representative (AR) yang memeriksa atau apapun itu," ujar Wawan.

Sebagai informasi, rencana menghubungkan ABS dengan sistem DJP dan DJBC telah termuat dalam Pasal 184E PMK No. 155/2021 s.t.d.d PMK 58/2023. Dengan keterhubungan sistem, ABS bisa digunakan untuk menyelesaikan piutang non-PNBP.

Upaya penyelesaian piutang negara selain PNBP menggunakan ABS diajukan berdasarkan usulan unit eselon I di lingkungan Kemenkeu kepada DJA.

"Usulan…dilakukan melalui sistem informasi yang dikelola oleh unit eselon I yang terintegrasi dengan automatic blocking system," bunyi Pasal 184E ayat (3) PMK 155/2021 s.t.d.d PMK 58/2023. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra