KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sistem Blokir Otomatis Bakal Terkoneksi dengan CEISA Akhir Tahun Ini

Muhamad Wildan | Jumat, 27 September 2024 | 11:30 WIB
Sistem Blokir Otomatis Bakal Terkoneksi dengan CEISA Akhir Tahun Ini

Direktur Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kementerian/Lembaga DJA Wawan Sunarjo (tengah).

ANYER, DDTCNews - Ditjen Anggaran (DJA) Kementerian Keuangan mengungkapkan automatic blocking system bakal terintegrasi dengan sistem CEISA miliki Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) dalam waktu dekat.

Direktur Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kementerian/Lembaga DJA Wawan Sunarjo mengatakan automatic blocking system (ABS) akan terintegrasi dengan CEISA pada akhir tahun ini.

"Akhir tahun ini Insyaallah sudah kami lakukan koneksi dengan CEISA," katanya, dikutip pada Jumat (27/9/2024).

Baca Juga:
DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Saat ini, integrasi antara ABS dan CEISA masih terbatas pada integrasi data, bukan integrasi sistem. Dengan integrasi data tersebut, DJBC bisa memperoleh data secara elektronik dan menghentikan layanan ekspor atas eksportir yang memiliki tunggakan PNBP.

Terkait dengan integrasi antara ABS dan sistem yang dimiliki Ditjen Pajak (DJP), lanjut Wawan, ABS tidak akan menghentikan layanan pajak atas wajib pajak yang memiliki tunggakan PNBP.

Meski demikian, DJP berhak menggunakan data tunggakan PNBP yang dikelola oleh DJA untuk kepentingan pengawasan kepatuhan pajak dan pemeriksaan.

Baca Juga:
Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

"Kami tidak mungkin memblokir pajak, orang mau setor pajak kok diblokir. Namun, DJP bisa pakai data kami sebagai bahan tambahan kalau ada account representative (AR) yang memeriksa atau apapun itu," ujar Wawan.

Sebagai informasi, rencana menghubungkan ABS dengan sistem DJP dan DJBC telah termuat dalam Pasal 184E PMK No. 155/2021 s.t.d.d PMK 58/2023. Dengan keterhubungan sistem, ABS bisa digunakan untuk menyelesaikan piutang non-PNBP.

Upaya penyelesaian piutang negara selain PNBP menggunakan ABS diajukan berdasarkan usulan unit eselon I di lingkungan Kemenkeu kepada DJA.

"Usulan…dilakukan melalui sistem informasi yang dikelola oleh unit eselon I yang terintegrasi dengan automatic blocking system," bunyi Pasal 184E ayat (3) PMK 155/2021 s.t.d.d PMK 58/2023. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 08:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Resmi Mulai Kenakan Bea Masuk Atas Barang Kanada, Meksiko, China

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Siapa Saja Sih, yang Bisa Ditunjuk Jadi PIC di Coretax? Ini Jawabnya

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Resmi Mulai Kenakan Bea Masuk Atas Barang Kanada, Meksiko, China

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Diskon Tiket Pesawat Ada Lagi Saat Lebaran, Upaya Kendalikan Inflasi

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP