KP2KP KUALUH HULU

Sisir Warung, Petugas Pajak Catat Omzet Jualan UMKM Setahun Terakhir

Redaksi DDTCNews | Jumat, 02 Agustus 2024 | 19:00 WIB
Sisir Warung, Petugas Pajak Catat Omzet Jualan UMKM Setahun Terakhir

Ilustrasi.

LABUHANBATU, DDTCNews - Petugas pajak kembali aktif turun ke lapangan. Mereka menyisir usaha yang dijalankan pelaku UMKM di Kabupaten Labuhanbatu.

Yang terbaru, petugas dari KP2KP Kualuh Hulu menyisir warung dan toko kelontong untuk menjalankan kegiatan pengumpulan data lapangan (KPDL). Melalui kegiatan ini, petugas melakukan wawancara dengan pelaku usaha dan mencatat beberapa informasi.

"Petugas mencatat setiap omzet penjualan yang dihasilkan pengusaha, serta biaya yang dikeluarkan dalam menjalankan kegiatan di dalam satu tahun pajak terakhir," tulis Penyuluh KP2KP Kualuh Hulu Omiya dilansir pajak.go.id, dikutip pada Jumat (2/8/2024).

Baca Juga:
Estafet Kepemimpinan DDTCNews, Tetap Terdepan Sajikan Informasi Pajak

Dalam kesempatan tersebut, petugas pajak juga memberikan edukasi mengenai kewajiban perpajakan yang perlu dijalankan oleh pelaku UMKM. Di antaranya, ketentuan mengenai omzet tidak kena pajak senilai Rp500 juta. Omzet hingga Rp500 juta dalam satu tahun pajak tidak dikenai PPh final sebesar 0,5%.

"Kewajiban pembayaran pajak Bapak hanya akan terjadi ketika omzet Bapak melewati angka Rp500 juta," kata Omiya.

Petugas mengatakan bahwa batasan omzet tidak kena pajak ini merupakan fasilitas ganda yang diberikan pemerintah. Mengapa dibilang fasilitas ganda? Alasannya, imbuh Omiya, karena ada dua kemudahan yang diperoleh oleh pelaku UMKM dalam satu kebijakan tersebut.

Baca Juga:
HUT ke-9, Tax Center Gunadarma Komitmen Dukung Penerapan Coretax

Pertama, pajak hanya dikenakan ketika omzet usaha UMKM melebihi batas Rp500 juta. Kedua, jika sudah melebihi batas pun, tarif yang dikenai hanya 0,5%.

"Namun, fasilitas itu ada batas waktunya sesuai dengan peraturan perundang-undangan," imbuh Omiya.

Penjelasan ini disampaikan sebagai edukasi kepada para wajib pajak yang berada di sepanjang Jalan Lintas Sumatera Aek Kanopan. Harapannya, pemberian edukasi melalui kegiatan penyisiran bisa mendorong wajib pajak lebih patuh dalam menjalankan kewajiban pajaknya.

Baca Juga:
PERTAPSI Jalin Kerja Sama dengan Tax Center Gunadarma

Sebenarnya KDPL merupakan aktivitas rutin yang dilakukan unit vertikal DJP. Mengacu pada Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-11/PJ/2020, KPDL dilaksanakan melalui teknik pengamatan potensi pajak, tagging, pengambilan gambar, dan/atau wawancara.

Tujuan dari KPDL di antaranya untuk perluasan basis data, potensi pajak, penambahan wajib pajak baru, pembangunan profil wajib pajak, serta peningkatan kemampuan penguasaan wilayah.

KPDL dapat dilakukan untuk melaksanakan 3 hal. Pertama, KPDL untuk melaksanakan tugas dan fungsi (tusi). Kedua, KPDL di luar pelaksanaan tugas dan fungsi (non-tusi). Ketiga, KPDL untuk melaksanakan perjanjian kerja sama dengan pihak eksternal. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 23 Januari 2025 | 13:39 WIB LITERASI PAJAK

Estafet Kepemimpinan DDTCNews, Tetap Terdepan Sajikan Informasi Pajak

Kamis, 23 Januari 2025 | 11:05 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS GUNADARMA

HUT ke-9, Tax Center Gunadarma Komitmen Dukung Penerapan Coretax

Kamis, 23 Januari 2025 | 10:35 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS GUNADARMA - PERTAPSI

PERTAPSI Jalin Kerja Sama dengan Tax Center Gunadarma

Selasa, 21 Januari 2025 | 19:30 WIB KP2KP PADANG ARO

Dinyatakan Lulus Seleksi PPPK, WP Berbondong-bondong Daftar NPWP

BERITA PILIHAN
Kamis, 23 Januari 2025 | 19:30 WIB DDTC TOWN HALL 2025

DDTC Town Hall: From Vision to Action, Empowering Tomorrow

Kamis, 23 Januari 2025 | 19:25 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemeriksaan Kesehatan Gratis Dilaksanakan Mulai Bulan Depan

Kamis, 23 Januari 2025 | 18:21 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Permanent Safe Harbour Pajak Minimum Global, Pajak Tambahan Bisa Nol

Kamis, 23 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Surat Keterangan PP 55/2022 di Coretax DJP

Kamis, 23 Januari 2025 | 17:45 WIB DDTC TOWN HALL

Town Hall 2025, DDTC Apresiasi dan Dukung Pengembangan Karier Pegawai

Kamis, 23 Januari 2025 | 17:00 WIB KABUPATEN SUKOHARJO

Tarif PBB-P2 Lahan Produksi Lebih Rendah, Bisa Dukung Ketahanan Pangan

Kamis, 23 Januari 2025 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sederet Kondisi yang Bikin WP Tidak Kena Denda Telat Lapor SPT Masa

Kamis, 23 Januari 2025 | 15:40 WIB DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Seminar DDTC Academy soal P2DK, Pemeriksaan, dan Bukper di Era Coretax