APBN 2021

Sisa Dana SBN Pembelian BI 2020 Boleh Dipakai Tahun Depan

Muhamad Wildan | Minggu, 27 September 2020 | 13:01 WIB
Sisa Dana SBN Pembelian BI 2020 Boleh Dipakai Tahun Depan

Ilustrasi. (Foto: DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews - RUU APBN 2021 yang disepakati oleh pemerintah bersama Badan Anggaran (Banggar) DPR RI memperbolehkan sisa dana dari penerbitan surat berharga negara (SBN) pada 2020 untuk digunakan tahun depan.

Ketentuan ini tertuang dalam 2 ayat baru RUU APBN 2021 yakni Pasal 23 ayat 3 dan ayat 4. "Pemerintah dapat menggunakan sisa dana dimaksud untuk membiayai penanganan pandemi Covid-19 atau pemulihan ekonomi pada 2021," ujar Ketua Banggar Said Abdullah, Jumat (25/9/2020).

Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan sisa dana penerbitan SBN yang dibeli oleh BI tetapi belum terserap oleh pemerintah ini akan diatur lebih lanjut melalui peraturan menteri keuangan (PMK).

Meski pemerintah dan Banggar DPR RI bersepakat untuk melonggarkan penggunaan sisa dana SBN yang dibeli oleh BI di pasar primer dan belum terserap pada 2020, ketentuan untuk menambah penerbitan SBN pada 2021 diperketat. Pada Pasal 28, ditambahkan 1 ayat yakni Pasal 28 ayat 2.

Ayat baru itu mewajibkan pemerintah meminta persetujuan dari DPR RI apabila pemerintah apabila pemerintah memperkirakan realisasi penerimaan negara diperkirakan tidak sesuai target atau apabila belanja diperkirakan melebihi pagu sehingga perlu ada penambahan penerbitan SBN.

Seperti diketahui, BI masih mendapatkan amanat untuk membeli SBN pada pasar primer sebagai stand-by buyer. BI baru akan membeli SBN pada pasar primer apabila SBN yang diterbitkan oleh pemerintah tidak sepenuhnya terserap oleh pasar.

Berdasarkan catatan Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR), total SBN yang diserap BI pada pasar primer per 23 September mencapai Rp48,02 triliun. Total surat utang negara yang diserap Rp26,55 triliun, sedangkan sukuk Rp21,47 triliun. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 07 September 2022 | 11:33 WIB RUU P2-APBN 2021

DPR Sahkan RUU P2-APBN 2021 Menjadi Undang-Undang, Begini Kata Menkeu

Selasa, 23 Agustus 2022 | 12:41 WIB RUU P2-APBN 2021

Soal RUU P2-APBN 2021, Begini Penjelasan Pemerintah kepada DPR

BERITA PILIHAN
Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pemerintah Bebaskan Bea Masuk Barang Keperluan Proyek Pemerintah

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:07 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Hitung Hari sebelum Coretax Resmi Berlaku, PKP Perlu Bikin Sertel Baru

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:00 WIB PERATURAN KEPABEANAN

Aturan Baru terkait Pembukuan di Bidang Bea dan Cukai, Unduh di Sini

Sabtu, 28 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Perlu WP OP Siapkan Sebelum Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 28 Desember 2024 | 09:30 WIB KILAS BALIK 2024

Mei 2024: Fitur e-Bupot Diperbarui, Insentif Perpajakan di IKN Dirilis

Sabtu, 28 Desember 2024 | 09:00 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

DJP Sampaikan 491 Laporan Gratifikasi di 2023, Nilainya Rp691,8 Miliar

Sabtu, 28 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Kembangkan Aplikasi CEISALite, Hanya Aktif Jika Hal Ini Terjadi