Akses DDTC News lebih mudah karena semua informasi pajak sekarang ada dalam genggaman Anda.
Akses DDTC News lebih mudah karena semua informasi pajak sekarang ada dalam genggaman Anda.
With less than a month to go before the European Union enacts new consumer privacy laws for its citizens, companies around the world are updating their terms of service agreements to comply.
The European Union’s General Data Protection Regulation (G.D.P.R.) goes into effect on May 25 and is meant to ensure a common set of data rights in the European Union. It requires organizations to notify users as soon as possible of high-risk data breaches that could personally affect them.
Ilustrasi. (Foto: DDTCNews)
JAKARTA, DDTCNews - RUU APBN 2021 yang disepakati oleh pemerintah bersama Badan Anggaran (Banggar) DPR RI memperbolehkan sisa dana dari penerbitan surat berharga negara (SBN) pada 2020 untuk digunakan tahun depan.
Ketentuan ini tertuang dalam 2 ayat baru RUU APBN 2021 yakni Pasal 23 ayat 3 dan ayat 4. "Pemerintah dapat menggunakan sisa dana dimaksud untuk membiayai penanganan pandemi Covid-19 atau pemulihan ekonomi pada 2021," ujar Ketua Banggar Said Abdullah, Jumat (25/9/2020).
Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan sisa dana penerbitan SBN yang dibeli oleh BI tetapi belum terserap oleh pemerintah ini akan diatur lebih lanjut melalui peraturan menteri keuangan (PMK).
Meski pemerintah dan Banggar DPR RI bersepakat untuk melonggarkan penggunaan sisa dana SBN yang dibeli oleh BI di pasar primer dan belum terserap pada 2020, ketentuan untuk menambah penerbitan SBN pada 2021 diperketat. Pada Pasal 28, ditambahkan 1 ayat yakni Pasal 28 ayat 2.
Ayat baru itu mewajibkan pemerintah meminta persetujuan dari DPR RI apabila pemerintah apabila pemerintah memperkirakan realisasi penerimaan negara diperkirakan tidak sesuai target atau apabila belanja diperkirakan melebihi pagu sehingga perlu ada penambahan penerbitan SBN.
Seperti diketahui, BI masih mendapatkan amanat untuk membeli SBN pada pasar primer sebagai stand-by buyer. BI baru akan membeli SBN pada pasar primer apabila SBN yang diterbitkan oleh pemerintah tidak sepenuhnya terserap oleh pasar.
Berdasarkan catatan Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR), total SBN yang diserap BI pada pasar primer per 23 September mencapai Rp48,02 triliun. Total surat utang negara yang diserap Rp26,55 triliun, sedangkan sukuk Rp21,47 triliun. (Bsi)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.