PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Sisa 3 Hari! Warga Masih Bisa Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan

Dian Kurniati | Rabu, 28 September 2022 | 09:15 WIB
Sisa 3 Hari! Warga Masih Bisa Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan

Ilustrasi. Petugas memeriksa nomor rangka kendaraan wajib pajak di Kantor Samsat Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Selasa (9/8/2022). ANTARA FOTO/Makna Zaezar/foc.

PONTIANAK, DDTCNews - Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat akan mengakhiri program pemutihan pajak kendaraan bermotor dalam 2 hari ke depan.

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kalbar menyatakan insentif itu sudah diberikan sejak 1 Agustus dan akan berakhir pada 30 September 2022. Wajib pajak pun diimbau segera memanfaatkan insentif tersebut sebelum periodenya berakhir.

"Jangan sampai terlewat lagi. Yok manfaatkan," bunyi keterangan foto yang diunggah akun Instagram @bapenda.kalbar, dikutip pada Rabu (28/9/2022).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Gubernur Kalbar Sutarmidji mengadakan program pemutihan tersebut untuk merayakan HUT ke-77 RI sekaligus meringankan beban ekonomi masyarakat. Semula, insentif hanya diberikan pada Agustus 2022, tetapi kemudian diperpanjang selama sebulan.

Insentif yang diberikan meliputi pembebasan denda pajak kendaraan bermotor, serta bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) untuk penyerahan kendaraan kedua. Selain itu, pemprov juga menggratiskan BBNKB kedua.

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor berlaku di semua kantor pelayanan Samsat yang tersebar di seluruh wilayah Kalbar. Selain Samsat induk, pelayanan juga diberikan di Samsat keliling dan Samsat drive thru.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Masyarakat dapat mengunjungi kantor Samsat terdekat untuk memanfaatkan program pemutihan tersebut. Adapun persyaratan yang dibutuhkan yakni STNK/BPKB dan KTP sesuai dengan identitas pada STNK/BPKB.

Dalam sebuah kesempatan, Sutarmidji juga menyebut periode pemutihan menjadi momentum yang baik untuk melunasi tunggakan sebelum Polri melakukan penghapusan data registrasi atas kendaraan bermotor yang STNK-nya mati selama 2 tahun.

Pemerintah berencana mengimplementasikan Pasal 74 UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) mulai tahun depan. Berdasarkan pasal tersebut, kendaraan yang tidak diregistrasi ulang selama sekurang-kurangnya 2 tahun dapat dilakukan penghapusan data registrasi. (sap)

Kendaraan yang data registrasinya telah dihapus tidak dapat diregistrasi ulang sehingga akan berstatus bodong dan bisa disita kepolisian.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?