PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Sisa 3 Hari! Warga Masih Bisa Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan

Dian Kurniati | Rabu, 28 September 2022 | 09:15 WIB
Sisa 3 Hari! Warga Masih Bisa Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan

Ilustrasi. Petugas memeriksa nomor rangka kendaraan wajib pajak di Kantor Samsat Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Selasa (9/8/2022). ANTARA FOTO/Makna Zaezar/foc.

PONTIANAK, DDTCNews - Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat akan mengakhiri program pemutihan pajak kendaraan bermotor dalam 2 hari ke depan.

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kalbar menyatakan insentif itu sudah diberikan sejak 1 Agustus dan akan berakhir pada 30 September 2022. Wajib pajak pun diimbau segera memanfaatkan insentif tersebut sebelum periodenya berakhir.

"Jangan sampai terlewat lagi. Yok manfaatkan," bunyi keterangan foto yang diunggah akun Instagram @bapenda.kalbar, dikutip pada Rabu (28/9/2022).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Gubernur Kalbar Sutarmidji mengadakan program pemutihan tersebut untuk merayakan HUT ke-77 RI sekaligus meringankan beban ekonomi masyarakat. Semula, insentif hanya diberikan pada Agustus 2022, tetapi kemudian diperpanjang selama sebulan.

Insentif yang diberikan meliputi pembebasan denda pajak kendaraan bermotor, serta bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) untuk penyerahan kendaraan kedua. Selain itu, pemprov juga menggratiskan BBNKB kedua.

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor berlaku di semua kantor pelayanan Samsat yang tersebar di seluruh wilayah Kalbar. Selain Samsat induk, pelayanan juga diberikan di Samsat keliling dan Samsat drive thru.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Masyarakat dapat mengunjungi kantor Samsat terdekat untuk memanfaatkan program pemutihan tersebut. Adapun persyaratan yang dibutuhkan yakni STNK/BPKB dan KTP sesuai dengan identitas pada STNK/BPKB.

Dalam sebuah kesempatan, Sutarmidji juga menyebut periode pemutihan menjadi momentum yang baik untuk melunasi tunggakan sebelum Polri melakukan penghapusan data registrasi atas kendaraan bermotor yang STNK-nya mati selama 2 tahun.

Pemerintah berencana mengimplementasikan Pasal 74 UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) mulai tahun depan. Berdasarkan pasal tersebut, kendaraan yang tidak diregistrasi ulang selama sekurang-kurangnya 2 tahun dapat dilakukan penghapusan data registrasi. (sap)

Kendaraan yang data registrasinya telah dihapus tidak dapat diregistrasi ulang sehingga akan berstatus bodong dan bisa disita kepolisian.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN