PEMILU 2024

Sirekap Bermasalah, KPU Tegaskan Tak Berniat Manipulasi Hasil Pemilu

Dian Kurniati | Kamis, 15 Februari 2024 | 17:09 WIB
Sirekap Bermasalah, KPU Tegaskan Tak Berniat Manipulasi Hasil Pemilu

Ketua KPU Hasyim Asy'ari (kiri) dan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja (kanan).

JAKARTA, DDTCNews - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengakui hasil perhitungan suara pemilu 2024 melalui Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) belum sempurna karena masih ditemui sejumlah kesalahan.

Ketua KPU Hasyim Asy'ari menegaskan sejumlah kesalahan telah terjadi dalam proses konversi data dari dokumen formulir C Hasil Plano yang difoto dan diunggah Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Meski demikian, dia menegaskan kesalahan tersebut bukan terjadi karena niat KPU untuk memanipulasi data.

"Tidak ada niat manipulasi, tidak ada niat mengubah-ubah hasil suara karena pada dasarnya formulir C Hasil Plano diunggah apa adanya sebagaimana diunggah teman-teman KPPS yang dapat dipantau bersama," katanya, Kamis (15/2/2024).

Baca Juga:
Kanal Pakpol DDTCNews Ditutup: 576 Konten Telah Diakses 1,78 Juta Kali

Hasyim mengatakan KPU justru bersyukur temuan masalah dalam Sirekap menunjukkan sistem tersebut telah bekerja. Publik pun dapat turut memantau dokumen formulir C Hasil Plano yang diunggah dalam Sirekap.

Dia menjelaskan temuan kesalahan dalam konversi data pada Sirekap juga menunjukkan KPU tidak pernah menyembunyikan dokumen formulir C Hasil Plano.

Atas kesalahan konversi dari dokumen formulir C Hasil Plano menjadi data pada Sirekap, KPU bakal segera melakukan koreksi. Selain itu, terhadap formulir yang salah tulis atau hitung, nantinya bakal dikoreksi melalui mekanisme rekapitulasi di tingkat kecamatan.

Baca Juga:
580 Anggota DPR Terpilih Resmi Dilantik, Paling Banyak dari PDIP

"Nanti siapapun bisa mengecek ulang apakah formulir-formulir yang seandainya ada salah tulis ini sudah dikoreksi atau belum di tingkat kecamatan," ujarnya.

Hasyim menegaskan proses unggah dokumen formulir C Hasil Plano akan terus berlanjut. Hingga 15 Februari 2024 pukul 15.30 WIB, progres dokumen formulir C Hasil Plano yang diunggah sebanyak 358.775 TPS atau setara 43,58% dari total total 823.236 TPS.

Sementara itu, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja menyebut Sirekap hanya sebagai alat bantu pada proses penghitungan suara pemilu 2024. Pasalnya, hasil pemungutan suara akan tetap direkapitulasi secara manual.

"Sirekap adalah alat bantu karena yang paling kita pegang adalah rekapitulasi manualnya," katanya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 01 Oktober 2024 | 10:45 WIB PEMILU 2024

580 Anggota DPR Terpilih Resmi Dilantik, Paling Banyak dari PDIP

Senin, 16 September 2024 | 15:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Bakal Bebaskan Uang Lembur dari Pungutan Pajak

Senin, 16 September 2024 | 14:00 WIB KP2KP PINRANG

DJP Ingatkan Calon Peserta Pilkada Lengkapi Dokumen Tax Clearance

BERITA PILIHAN
Rabu, 29 Januari 2025 | 12:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Ingin Kenakan Bea Masuk 100 Persen atas Impor Semikonduktor

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Pensiun yang Tak Tercakup Pajak Minimum Global

Rabu, 29 Januari 2025 | 10:00 WIB INPRES 1/2025

Jenis-Jenis Belanja yang Disasar Prabowo untuk Dilakukan Efisiensi

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KURS PAJAK 29 JANUARI 2025 - 04 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KINERJA BUMN

Pertamina Hulu Rokan Setor Penerimaan Negara hingga Rp115 Triliun

Rabu, 29 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA CIMAHI

Cimahi Distribusikan SPPT PBB secara Elektronik Mulai Tahun Ini

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat dan Bayar Deposit Pajak di Coretax DJP