PEMILU 2024

Sirekap Bermasalah, KPU Tegaskan Tak Berniat Manipulasi Hasil Pemilu

Dian Kurniati | Kamis, 15 Februari 2024 | 17:09 WIB
Sirekap Bermasalah, KPU Tegaskan Tak Berniat Manipulasi Hasil Pemilu

Ketua KPU Hasyim Asy'ari (kiri) dan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja (kanan).

JAKARTA, DDTCNews - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengakui hasil perhitungan suara pemilu 2024 melalui Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) belum sempurna karena masih ditemui sejumlah kesalahan.

Ketua KPU Hasyim Asy'ari menegaskan sejumlah kesalahan telah terjadi dalam proses konversi data dari dokumen formulir C Hasil Plano yang difoto dan diunggah Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Meski demikian, dia menegaskan kesalahan tersebut bukan terjadi karena niat KPU untuk memanipulasi data.

"Tidak ada niat manipulasi, tidak ada niat mengubah-ubah hasil suara karena pada dasarnya formulir C Hasil Plano diunggah apa adanya sebagaimana diunggah teman-teman KPPS yang dapat dipantau bersama," katanya, Kamis (15/2/2024).

Baca Juga:
580 Anggota DPR Terpilih Resmi Dilantik, Paling Banyak dari PDIP

Hasyim mengatakan KPU justru bersyukur temuan masalah dalam Sirekap menunjukkan sistem tersebut telah bekerja. Publik pun dapat turut memantau dokumen formulir C Hasil Plano yang diunggah dalam Sirekap.

Dia menjelaskan temuan kesalahan dalam konversi data pada Sirekap juga menunjukkan KPU tidak pernah menyembunyikan dokumen formulir C Hasil Plano.

Atas kesalahan konversi dari dokumen formulir C Hasil Plano menjadi data pada Sirekap, KPU bakal segera melakukan koreksi. Selain itu, terhadap formulir yang salah tulis atau hitung, nantinya bakal dikoreksi melalui mekanisme rekapitulasi di tingkat kecamatan.

Baca Juga:
Trump Janji Bakal Bebaskan Uang Lembur dari Pungutan Pajak

"Nanti siapapun bisa mengecek ulang apakah formulir-formulir yang seandainya ada salah tulis ini sudah dikoreksi atau belum di tingkat kecamatan," ujarnya.

Hasyim menegaskan proses unggah dokumen formulir C Hasil Plano akan terus berlanjut. Hingga 15 Februari 2024 pukul 15.30 WIB, progres dokumen formulir C Hasil Plano yang diunggah sebanyak 358.775 TPS atau setara 43,58% dari total total 823.236 TPS.

Sementara itu, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja menyebut Sirekap hanya sebagai alat bantu pada proses penghitungan suara pemilu 2024. Pasalnya, hasil pemungutan suara akan tetap direkapitulasi secara manual.

"Sirekap adalah alat bantu karena yang paling kita pegang adalah rekapitulasi manualnya," katanya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 01 Oktober 2024 | 10:45 WIB PEMILU 2024

580 Anggota DPR Terpilih Resmi Dilantik, Paling Banyak dari PDIP

Senin, 16 September 2024 | 15:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Bakal Bebaskan Uang Lembur dari Pungutan Pajak

Senin, 16 September 2024 | 14:00 WIB KP2KP PINRANG

DJP Ingatkan Calon Peserta Pilkada Lengkapi Dokumen Tax Clearance

Minggu, 08 September 2024 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Donald Trump Janji Pangkas Tarif PPh Badan Jadi 15 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja