KEPATUHAN PAJAK

Single ID Pajak & Bea Cukai Bakal Segera Diterapkan

Redaksi DDTCNews | Selasa, 21 Februari 2017 | 11:34 WIB
Single ID Pajak & Bea Cukai Bakal Segera Diterapkan Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi saat berbicara pada seminar yang diadakan oleh Kelompok Fraksi (Poksi) XI Fraksi Partai Golkar DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta (20/2)

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Bea dan Cukai dan Direktorat Jenderal Pajak akan mulai menerapkan fasilitas single identity (ID) pada kuartal I tahun ini.

Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan single identity (ID) ini bertujuan mendukung perusahaan yang selama ini taat terhadap aturan pajak dan bea cukai.

"Tetapi yang 'nakal' akan kita enforce bareng-bareng, caranya dengan single ID," tegasnya di gedung DPR MPR, Senin (20/2).

Baca Juga:
Aturan Baru Penagihan Utang Kepabeanan dan Cukai, Download di Sini!

Heru menjelaskan single ID ini merupakan integrasi antara Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan NPWP. Dengan integrasi ini, Ditjen Bea dan Cukai dapat dengan mudah melakukan cek silang antara dokumen kepabeanan dan perpajakan.

Selama ini, dia menuturkan dokumen bea dan cukai dan pajak terpisah sehingga sulit untuk mengetahui jika ada perusahaan atau individu yang 'nakal'.

Apabila Ditjen Bea dan Cukai dan Ditjen Pajak menemukan kesalahan atau pelanggaran, keduanya akan melakukan koreksi terhadap pengemplang. “Dengan sistem integrasi ini, penerimaan negara dari bea dan cukai serta pajak diharapkan dapat lebih baik lagi,” tambahnya,

Baca Juga:
DJBC Rilis Petunjuk Teknis Baru untuk Penetapan Mitra Utama Kepabeanan

Selain single ID, lanjutnya, kedua struktur di bawah Kementerian Keuangan ini juga memiliki strategi cepat untuk mengoptimalisasi penerimaan negara.

Strategi tersebut antara lain mencakup rekonsiliasi data pemberitahuan impor barang (PIB) dengan data SPT masa bulanan, penertiban wajib pajak tidak patuh dan penertiban gudang berikat. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 13 Januari 2025 | 17:30 WIB PMK 115/2024

Aturan Baru Penagihan Utang Kepabeanan dan Cukai, Download di Sini!

Senin, 13 Januari 2025 | 17:00 WIB CORETAX SYSTEM

Pembuatan Faktur di Coretax Masih Terkendala, Ini Kata Apindo

Senin, 13 Januari 2025 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Ingat! e-Registration Tak Lagi Bisa Diakses, Daftar NPWP Lewat Coretax

Senin, 13 Januari 2025 | 13:30 WIB PER-21/BC/2024

DJBC Rilis Petunjuk Teknis Baru untuk Penetapan Mitra Utama Kepabeanan

BERITA PILIHAN
Senin, 13 Januari 2025 | 19:00 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Nota Retur?

Senin, 13 Januari 2025 | 18:30 WIB ASET KRIPTO

Langkah Lanjutan Setelah Pengawasan Aset Kripto Berpindah ke OJK

Senin, 13 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Beberapa PMK Soal DPP Nilai Lain akan Direvisi Secara Omnibus

Senin, 13 Januari 2025 | 17:30 WIB PMK 115/2024

Aturan Baru Penagihan Utang Kepabeanan dan Cukai, Download di Sini!

Senin, 13 Januari 2025 | 17:15 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Registrasi dan Pembuatan Faktur Diperbaiki, Ini Keterangan DJP

Senin, 13 Januari 2025 | 17:00 WIB CORETAX SYSTEM

Pembuatan Faktur di Coretax Masih Terkendala, Ini Kata Apindo

Senin, 13 Januari 2025 | 16:30 WIB CORETAX SYSTEM

Gagal Upload Faktur dan Dapat Notifikasi Saved Invalid, Ini Solusinya

Senin, 13 Januari 2025 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Sebut Pbk atas Pembayaran Pajak Sebelum 2025 Bisa Lewat Coretax

Senin, 13 Januari 2025 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Ingat! e-Registration Tak Lagi Bisa Diakses, Daftar NPWP Lewat Coretax

Senin, 13 Januari 2025 | 14:30 WIB PMK 115/2024

Soal Revisi PMK Penagihan Utang Kepabeanan dan Cukai, Ini Kata DJBC