JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Bea dan Cukai dan Direktorat Jenderal Pajak akan mulai menerapkan fasilitas single identity (ID) pada kuartal I tahun ini.
Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan single identity (ID) ini bertujuan mendukung perusahaan yang selama ini taat terhadap aturan pajak dan bea cukai.
"Tetapi yang 'nakal' akan kita enforce bareng-bareng, caranya dengan single ID," tegasnya di gedung DPR MPR, Senin (20/2).
Heru menjelaskan single ID ini merupakan integrasi antara Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan NPWP. Dengan integrasi ini, Ditjen Bea dan Cukai dapat dengan mudah melakukan cek silang antara dokumen kepabeanan dan perpajakan.
Selama ini, dia menuturkan dokumen bea dan cukai dan pajak terpisah sehingga sulit untuk mengetahui jika ada perusahaan atau individu yang 'nakal'.
Apabila Ditjen Bea dan Cukai dan Ditjen Pajak menemukan kesalahan atau pelanggaran, keduanya akan melakukan koreksi terhadap pengemplang. “Dengan sistem integrasi ini, penerimaan negara dari bea dan cukai serta pajak diharapkan dapat lebih baik lagi,” tambahnya,
Selain single ID, lanjutnya, kedua struktur di bawah Kementerian Keuangan ini juga memiliki strategi cepat untuk mengoptimalisasi penerimaan negara.
Strategi tersebut antara lain mencakup rekonsiliasi data pemberitahuan impor barang (PIB) dengan data SPT masa bulanan, penertiban wajib pajak tidak patuh dan penertiban gudang berikat. (Amu)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.