KEPATUHAN PAJAK

Single ID Pajak & Bea Cukai Bakal Segera Diterapkan

Redaksi DDTCNews | Selasa, 21 Februari 2017 | 11:34 WIB
Single ID Pajak & Bea Cukai Bakal Segera Diterapkan Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi saat berbicara pada seminar yang diadakan oleh Kelompok Fraksi (Poksi) XI Fraksi Partai Golkar DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta (20/2)

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Bea dan Cukai dan Direktorat Jenderal Pajak akan mulai menerapkan fasilitas single identity (ID) pada kuartal I tahun ini.

Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan single identity (ID) ini bertujuan mendukung perusahaan yang selama ini taat terhadap aturan pajak dan bea cukai.

"Tetapi yang 'nakal' akan kita enforce bareng-bareng, caranya dengan single ID," tegasnya di gedung DPR MPR, Senin (20/2).

Baca Juga:
Hindari Perbedaan HS Code, Importir Bisa Ajukan PKSI

Heru menjelaskan single ID ini merupakan integrasi antara Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan NPWP. Dengan integrasi ini, Ditjen Bea dan Cukai dapat dengan mudah melakukan cek silang antara dokumen kepabeanan dan perpajakan.

Selama ini, dia menuturkan dokumen bea dan cukai dan pajak terpisah sehingga sulit untuk mengetahui jika ada perusahaan atau individu yang 'nakal'.

Apabila Ditjen Bea dan Cukai dan Ditjen Pajak menemukan kesalahan atau pelanggaran, keduanya akan melakukan koreksi terhadap pengemplang. “Dengan sistem integrasi ini, penerimaan negara dari bea dan cukai serta pajak diharapkan dapat lebih baik lagi,” tambahnya,

Baca Juga:
Masuk Tahap ke-14, Kantor Bea Cukai Terapkan secara Penuh CEISA 4.0

Selain single ID, lanjutnya, kedua struktur di bawah Kementerian Keuangan ini juga memiliki strategi cepat untuk mengoptimalisasi penerimaan negara.

Strategi tersebut antara lain mencakup rekonsiliasi data pemberitahuan impor barang (PIB) dengan data SPT masa bulanan, penertiban wajib pajak tidak patuh dan penertiban gudang berikat. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 25 Oktober 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Hindari Perbedaan HS Code, Importir Bisa Ajukan PKSI

Kamis, 24 Oktober 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Masuk Tahap ke-14, Kantor Bea Cukai Terapkan secara Penuh CEISA 4.0

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

BERITA PILIHAN
Sabtu, 26 Oktober 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Penelitian Formal Melalui e-PHTB, Bisa Melalui Akun Notaris

Sabtu, 26 Oktober 2024 | 16:30 WIB KOTA SINGKAWANG

NJOP Naik, Singkawang Buka Posko Pembetulan

Sabtu, 26 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABINET MERAH PUTIH

Seperti Think Tank, Luhut Sebut DEN Bakal Diisi Pakar Ekonomi

Sabtu, 26 Oktober 2024 | 15:00 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Lapor SPT PPh Badan Pakai Akun OP, PKP Upload Penyerahan Faktur Eceran

Sabtu, 26 Oktober 2024 | 14:00 WIB KONSULTASI PAJAK

Bisakah CV Memperoleh Fasilitas Tax Holiday?

Sabtu, 26 Oktober 2024 | 13:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Menkeu AS Bilang Bea Masuk Trump akan Dorong Inflasi

Sabtu, 26 Oktober 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ekonomi Sulit, Anggota DPR Minta Kenaikan Tarif PPN Ditunda

Sabtu, 26 Oktober 2024 | 12:30 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Pajak Baru Terkumpul 66,6%, Pemprov Sebar Jutaan Surat ke Penunggak