PEREKONOMIAN INDONESIA

Singgung Soal Ekspor, Ini Permintaan Sri Mulyani kepada Pengusaha Muda

Redaksi DDTCNews | Rabu, 27 Februari 2019 | 15:19 WIB
Singgung Soal Ekspor, Ini Permintaan Sri Mulyani kepada Pengusaha Muda

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Kinerja perdagangan internasional masih menjadi tantangan besar pemerintah pada tahun ini. Pengusaha muda diminta ambil bagian dalam menggenjot ekspor nasional.

Hal tersebut diungkapkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat membuka Diklat Pengkaderan HIMPI Jaya, Rabu (27/2/2019). Tawaran insentif fiskal diberikan untuk mendorong pengusaha muda ekspansi ke pasar internasional.

“Instrumen pajak dan bea cukai tidak hanya untuk penerimaan, tapi juga memberikan insentif kepada pelaku usaha,” katanya dalam acara bertajuk ‘Pengusaha Lokal dan Tantangan di Era Proteksionisme Global’, Rabu (27/2/2019).

Baca Juga:
Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Dia berharap fasilitas fiskal seperti pengurangan PPh final UMKM dan tax holiday dapat dimanfaatkan oleh pelaku usaha. Selain itu, fasilitas kepabeanan dalam bentuk Kawasan Berikat (KB) dan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) juga bisa dimanfaatkan untuk pengusaha yang berorientasi ekspor.

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menuturkan masih ada peluang bagi pelaku usaga ditengah ketidakpastian global. Peluang rekonsiliasi perang dagang antara Amerika Serikat dan China menjadi dorongan positif untuk meningkatkan ekspor nasional.

Oleh karena itu, penyederhaaan prosedur diberikan pemerintah mulai dari tahap perizinan ekspor melalui sistem Online Single Submission (OSS) hingga kemudahan ekspor melalui fasilitas kepabeanan.

“Ada kesempatan di tengah recovery dari perang dagang. Insentif mulai dari kemudahan di OSS, fasilitas perpajakan, hingga [Ditjen] Bea Cukai yang beri pendampingan bagi pengusaha kecil agar bisa ekspor,” imbuh Sri Mulyani. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 10:00 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Senin, 16 Desember 2024 | 11:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

PPN Jadi Naik, Berikut Daftar Lengkap Paket Kebijakan Ekonomi 2025!

Senin, 16 Desember 2024 | 10:47 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Resmi! Pemerintah Umumkan PPN Tetap Naik Jadi 12% Mulai 1 Januari 2025

Minggu, 15 Desember 2024 | 13:13 WIB PEREKONOMIAN GLOBAL

Sri Mulyani Waspadai Dampak Kebijakan Trump terhadap Ekonomi Indonesia

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?