PERTUKARAN INFORMASI PAJAK

Singapura Siap Teken BCAA, Ini Respons Ditjen Pajak

Redaksi DDTCNews | Kamis, 13 Juli 2017 | 14:52 WIB
Singapura Siap Teken BCAA, Ini Respons Ditjen Pajak

JAKARTA, DDTCNews – Singapura telah menyatakan komitmennya untuk menandatangani perjanjian Bilateral Competent Authority Agreement (BCAA) dengan Indonesia terkait pertukaran data nasabah perbankan untuk kepentingan perpajakan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan pemerintah Singapura sudah siap menandatangani BCAA dengan Indonesia. Namun, ia belum bisa memastikan kapan tepatnya pemerintah Singapura akan menandatangani perjanjian tersebut.

"Kami tetap berkomunikasi terus ke pemerintah Singapura. Sesuai dengan yang dikatakan Bu Menteri Keuangan, Singapura telah berkomitmen untuk menindaklanjuti teken BCAA dengan Indonesia," ujarnya di Jakarta, Rabu (12/7).

Baca Juga:
Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Hestu menjelaskan penandatanganan BCAA itu atas keinginan pemerintah Singapura yang mengharuskan kesetaraan level of playing field, sehingga negara yang berdekatan dengan Singapura harus melakukan hal serupa.

"Sebenarnya yang secara eksplisit disebutkan itu adalah Hong Kong, jadi ya seharusnya tidak ada issues lagi. Bukan Singapura tidak mau, tapi mereka ingin kesetaraan level of playing field saja. Semoga Singapura teken BCAA dengan Indonesia dalam bulan ini," tuturnya.

Penandatanganan BCAA sejatinya atas keputusan suatu negara dengan negara terkait lainnya untuk menyetarakan level of playing field dalam menjalankan Automatic Exchange of Information (AEoI). Pasalnya, negara yang sudah ikut AEoI maka secara otomatis sudah termasuk dalam Multilateral CAA.

Baca Juga:
Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

Beberapa negara pun sudah menjalin kerja sama Bilateral CAA dengan Indonesia sejak beberapa waktu lalu. Selain untuk kesetaraan level of playing field tersebut, potensi pajak yang tersimpan di dalam negara tersebut pun cukup besar.

Bahkan, Hestu mengakui potensi penerimaan pajak dari wajib pajak yang menyimpan hartanya di Singapura. Terlebih, Singapura sudah sangat terkenal dengan pemberlakuan tarif pajak yang lebih rendah dibandingkan dengan negara lainnya.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Jumat, 18 Oktober 2024 | 15:30 WIB SERBA-SERBI PAJAK

Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

Jumat, 18 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kinerja Penegakan Hukum Ditjen Pajak selama 1 Dekade Terakhir

Selasa, 08 Oktober 2024 | 11:30 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Program Business Development Services (BDS) dari DJP?

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN