PERTUKARAN INFORMASI PAJAK

Singapura Siap Teken BCAA, Ini Respons Ditjen Pajak

Redaksi DDTCNews | Kamis, 13 Juli 2017 | 14:52 WIB
Singapura Siap Teken BCAA, Ini Respons Ditjen Pajak

JAKARTA, DDTCNews – Singapura telah menyatakan komitmennya untuk menandatangani perjanjian Bilateral Competent Authority Agreement (BCAA) dengan Indonesia terkait pertukaran data nasabah perbankan untuk kepentingan perpajakan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan pemerintah Singapura sudah siap menandatangani BCAA dengan Indonesia. Namun, ia belum bisa memastikan kapan tepatnya pemerintah Singapura akan menandatangani perjanjian tersebut.

"Kami tetap berkomunikasi terus ke pemerintah Singapura. Sesuai dengan yang dikatakan Bu Menteri Keuangan, Singapura telah berkomitmen untuk menindaklanjuti teken BCAA dengan Indonesia," ujarnya di Jakarta, Rabu (12/7).

Baca Juga:
Tagih Tunggakan WP, DJP Bisa Kirim Surat Teguran Langsung Via Coretax

Hestu menjelaskan penandatanganan BCAA itu atas keinginan pemerintah Singapura yang mengharuskan kesetaraan level of playing field, sehingga negara yang berdekatan dengan Singapura harus melakukan hal serupa.

"Sebenarnya yang secara eksplisit disebutkan itu adalah Hong Kong, jadi ya seharusnya tidak ada issues lagi. Bukan Singapura tidak mau, tapi mereka ingin kesetaraan level of playing field saja. Semoga Singapura teken BCAA dengan Indonesia dalam bulan ini," tuturnya.

Penandatanganan BCAA sejatinya atas keputusan suatu negara dengan negara terkait lainnya untuk menyetarakan level of playing field dalam menjalankan Automatic Exchange of Information (AEoI). Pasalnya, negara yang sudah ikut AEoI maka secara otomatis sudah termasuk dalam Multilateral CAA.

Baca Juga:
WP Pemilik Usaha Meninggal Dunia, Siapa yang Ajukan Sertel di Coretax?

Beberapa negara pun sudah menjalin kerja sama Bilateral CAA dengan Indonesia sejak beberapa waktu lalu. Selain untuk kesetaraan level of playing field tersebut, potensi pajak yang tersimpan di dalam negara tersebut pun cukup besar.

Bahkan, Hestu mengakui potensi penerimaan pajak dari wajib pajak yang menyimpan hartanya di Singapura. Terlebih, Singapura sudah sangat terkenal dengan pemberlakuan tarif pajak yang lebih rendah dibandingkan dengan negara lainnya.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 25 Januari 2025 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Pemilik Usaha Meninggal Dunia, Siapa yang Ajukan Sertel di Coretax?

Jumat, 24 Januari 2025 | 10:30 WIB CORETAX SYSTEM

WP Keluhkan soal Penggunaan Coretax DJP, Begini Tanggapan Anggota DPR

Jumat, 24 Januari 2025 | 09:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax System Terus Disempurnakan, Sri Mulyani Minta Dukungan WP

BERITA PILIHAN
Kamis, 06 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX DJP

Ubah Data Pengurus sebagai Pengganti PIC Coretax, Begini Caranya

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:30 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Diprakarsai Kemenkeu, Pemerintah Susun PP Cukai Minuman Berpemanis

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770S di DJP Online

Kamis, 06 Februari 2025 | 17:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Sudah Dapat Tax Holiday? Perusahaan Jangan Lupa Dua Hal Ini!

Kamis, 06 Februari 2025 | 16:00 WIB LAYANAN PAJAK

Bagaimana Nasib Aplikasi M-Pajak setelah Ada Coretax? DJP Ungkap Ini

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:03 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Apresiasi Penghematan Anggaran Prabowo, Dianggap ‘Reformasi APBN’

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI LAMPUNG

Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

Kamis, 06 Februari 2025 | 13:30 WIB PMK 81/2024

PPh Final PHTB Kini Harus Dilaporkan Lewat SPT Masa PPh Unifikasi