KP2KP BINTUHAN

Simulasikan Perhitungan PPh 21 dengan TER, DJP Blusukan ke Kecamatan

Redaksi DDTCNews | Senin, 18 Maret 2024 | 17:45 WIB
Simulasikan Perhitungan PPh 21 dengan TER, DJP Blusukan ke Kecamatan

Ilustrasi. 

KAUR, DDTCNews - KP2KP Bintuhan di Bengkulu menggelar sosialisasi peraturan perpapajakn terbaru bagi bendahara kecamatan. Sosialisasi ini diikuti oleh 12 bendahara kecamatan di wilayah Kabupaten Kaur.

Salah satu aturan perpajakan yang menjadi bahasan utama adalah penerapan tarif efektif rata-rata (TER) dalam perhitungan PPh Pasal 21 sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) 58/2023

"Selain itu, tim juga memberikan sosialisasi soal pembuatan bukti potong, pelaporan SPT Tahunan bagi orang pribadi, dan pemutakhiran NIK sebagai NPWP," jelas Kepala KP2KP Bintuhan Tri Setyo Nugroho, dilansir pajak.go.id, dikutip pada Senin (18/3/2024).

Baca Juga:
Kendala NIK Tidak Valid di Coretax DJP, Bagaimana Cara Mengatasinya?

Kehadiran TER sendiri berfungsi untuk menyederhanakan penghitungan PPh Pasal 21. Oleh karena itu, tidak ada jenis pajak tambahan yang muncul sebagai hasil dari penerapan aturan TER ini. Sistem perhitungan TER hanya berlaku untuk masa pajak selain yang merupakan periode pajak terakhir.

TER terdiri dari dua jenis tarif, yaitu tarif efektif bulanan dan tarif efektif harian.

Tarif efektif bulanan disesuaikan dengan Penghasilan Kena Pajak (PTKP). Sementara tarif efektif harian ditentukan berdasarkan jumlah penghasilan bruto harian.

Baca Juga:
Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Pada praktiknya, cara penghitungan pajak penghasilan dengan menggunakan skema TER atau PP 58/2023 ini sebenarnya memudahkan, terutama untuk penghitungan upah bulanan dan harian. Meskipun demikian, pemberlakuan aturan penghitungan ini dinilai rumit karena ada skema tarif rata-rata yang diaplikasikan pada setiap kategori.

"Karena itulah tim memberikan pendampingan kepada bendahara kecamatan agar memahami seluk beluk TER," kata Tri. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 05 Februari 2025 | 14:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Kendala NIK Tidak Valid di Coretax DJP, Bagaimana Cara Mengatasinya?

Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 12:30 WIB CORETAX SYSTEM

Integrasikan Pengawasan WP, Coretax Perlu Terhubung ke Semua Instansi

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

BERITA PILIHAN
Rabu, 05 Februari 2025 | 19:30 WIB BEA CUKAI PURWOKERTO

DJBC Cegat Mobil Penumpang di Banyumas, Angkut 280.000 Rokok Ilegal

Rabu, 05 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

Bukti Potong Dibuat Pakai NPWP Sementara, Perhatikan Konsekuensinya

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 136/2024

Definisi Pajak Tercakup Menurut Ketentuan Pajak Minimum Global

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:17 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Pajak Minimum Global? (Update PMK 136/2024)

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pengecer Boleh Jualan Lagi, UMKM Dijamin Tetap Dapat Pasokan Elpiji

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Kendala NIK Tidak Valid di Coretax DJP, Bagaimana Cara Mengatasinya?

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Tunda Bea Masuk 25 Persen untuk Produk Asal Kanada dan Meksiko