KP2KP BINTUHAN

Simulasikan Perhitungan PPh 21 dengan TER, DJP Blusukan ke Kecamatan

Redaksi DDTCNews | Senin, 18 Maret 2024 | 17:45 WIB
Simulasikan Perhitungan PPh 21 dengan TER, DJP Blusukan ke Kecamatan

Ilustrasi. 

KAUR, DDTCNews - KP2KP Bintuhan di Bengkulu menggelar sosialisasi peraturan perpapajakn terbaru bagi bendahara kecamatan. Sosialisasi ini diikuti oleh 12 bendahara kecamatan di wilayah Kabupaten Kaur.

Salah satu aturan perpajakan yang menjadi bahasan utama adalah penerapan tarif efektif rata-rata (TER) dalam perhitungan PPh Pasal 21 sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) 58/2023

"Selain itu, tim juga memberikan sosialisasi soal pembuatan bukti potong, pelaporan SPT Tahunan bagi orang pribadi, dan pemutakhiran NIK sebagai NPWP," jelas Kepala KP2KP Bintuhan Tri Setyo Nugroho, dilansir pajak.go.id, dikutip pada Senin (18/3/2024).

Baca Juga:
Gencar Edukasi, DJP Harap Pegawai Pajak dan WP Terbiasa dengan Coretax

Kehadiran TER sendiri berfungsi untuk menyederhanakan penghitungan PPh Pasal 21. Oleh karena itu, tidak ada jenis pajak tambahan yang muncul sebagai hasil dari penerapan aturan TER ini. Sistem perhitungan TER hanya berlaku untuk masa pajak selain yang merupakan periode pajak terakhir.

TER terdiri dari dua jenis tarif, yaitu tarif efektif bulanan dan tarif efektif harian.

Tarif efektif bulanan disesuaikan dengan Penghasilan Kena Pajak (PTKP). Sementara tarif efektif harian ditentukan berdasarkan jumlah penghasilan bruto harian.

Baca Juga:
Kejar Kepatuhan Pajak Pelaku UMKM, DJP Perluas ‘Pendampingan’ BDS

Pada praktiknya, cara penghitungan pajak penghasilan dengan menggunakan skema TER atau PP 58/2023 ini sebenarnya memudahkan, terutama untuk penghitungan upah bulanan dan harian. Meskipun demikian, pemberlakuan aturan penghitungan ini dinilai rumit karena ada skema tarif rata-rata yang diaplikasikan pada setiap kategori.

"Karena itulah tim memberikan pendampingan kepada bendahara kecamatan agar memahami seluk beluk TER," kata Tri. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Minggu, 20 Oktober 2024 | 08:00 WIB CORETAX SYSTEM

Gencar Edukasi, DJP Harap Pegawai Pajak dan WP Terbiasa dengan Coretax

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 13:00 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax Punya Fitur Layanan Edukasi, WP Bisa Ajukan Topik Kelas Pajak

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 11:30 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Kejar Kepatuhan Pajak Pelaku UMKM, DJP Perluas ‘Pendampingan’ BDS

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN