KEBIJAKAN CUKAI

Simplifikasi Layer Cukai Rokok Dimulai Tahun Depan

Redaksi DDTCNews | Rabu, 27 Maret 2019 | 19:11 WIB
Simplifikasi Layer Cukai Rokok Dimulai Tahun Depan

Suasana diskusi ‘Mengukur Rokok Ilegal di Indonesia; Membantah Argumen Industri Rokok’, Rabu (27/3/2019).

JAKARTA, DDTCNews – Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu mengaku tidak akan tergesa-gesa untuk melakukan simplifikasi layer cukai rokok. Agenda tersebut akan mulai digarap pada 2020.

Kepala Bidang Kepabeanan dan Cukai BKF Nasruddin Djoko Surjono mengatakan kajian ilmiah masih dibutuhkan untuk menentukan jumlah layer yang ideal dari cukai hasil tembakau (CHT). Selain itu, struktur industri juga menjadi perhatian otoritas karena penyederhanaan layer akan memengaruhi segmen usaha.

“Kita berharap di tahun depan, 10 layer ini harus kita simplifikasi. Kita masih perlu kajian-kajian, apa argumentasi untuk lakukan simplifikasi layer dari 10 kepada jumlah tertentu nanti,” katanya dalam diskusi ‘Mengukur Rokok Ilegal di Indonesia; Membantah Argumen Industri Rokok’, Rabu (27/3/2019).

Baca Juga:
Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Dia mengungkapkan penyederhanaan layer mempunyai korelasi untuk menekan peredaran rokok ilegal. Pasalnya, simplifikasi akan mengurangi celah pelaku usaha menggunakan pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya.

Namun, dia memastikan kebijakan tersebut akan disusun secara cermat. Pasalnya, bila berkaca pada data peredaran rokok ilegal, posisi Indonesia relatif lebih baik dari negara lain di Kawasan Asean.

“Posisi kita yang konsumsi rokok ilegal sebetulnya berada di bawah rata-rata Asia. Kalau paling tinggi rokok ilegal ada di Makau, Malaysia, Pakistan, dan Singapura. Jumlah rokok ilegal di Indonesia tidak terlalu besar dibanding negara Asia lainnya,” tandasnya.

Seperti diketahui, pemerintah sudah membuat peta jalan penyederhanaan struktur tarif CHT yang ditetapkan selama periode 2018 hingga 2021. Selama periode itu, skenario penyederhanaan berturut-turut adalah menjadi 10 layer, 8 layer, 6 layer, dan 5 layer. Penyederhanaan struktur tarif cukai diharapkan dapat mengurangi modus pelanggaran penggunaan pita CHT. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 20:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 15:30 WIB BEA CUKAI JAKARTA

Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Efisiensi Logistik, Pemerintah Kombinaskan INSW dan NLE

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Asistensi Fasilitas Kepabeanan, DJBC Beri Pelatihan Soal IT Inventory 

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 13:00 WIB CORETAX SYSTEM

Setelah Diimplementasikan, DJP Akan Tetap Sediakan Edukasi Coretax

Rabu, 23 Oktober 2024 | 12:00 WIB LITERATUR PAJAK

4 Kunci Strategis Cegah Sengketa Pajak, Selengkapnya Baca Buku Ini

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Piloting Modul Impor-Ekspor Barang Bawaan Penumpang Tahap III Dimulai

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dasar DJP dalam Menetapkan Status Suspend terhadap Sertel Wajib Pajak

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:00 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Beberkan Alasan Pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:45 WIB DPR RI

Said Abdullah Kembali Terpilih Jadi Ketua Banggar DPR

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 23 OKTOBER 2024 - 29 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029