KEBIJAKAN CUKAI

Simplifikasi Layer Cukai Rokok Dimulai Tahun Depan

Redaksi DDTCNews | Rabu, 27 Maret 2019 | 19:11 WIB
Simplifikasi Layer Cukai Rokok Dimulai Tahun Depan

Suasana diskusi ‘Mengukur Rokok Ilegal di Indonesia; Membantah Argumen Industri Rokok’, Rabu (27/3/2019).

JAKARTA, DDTCNews – Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu mengaku tidak akan tergesa-gesa untuk melakukan simplifikasi layer cukai rokok. Agenda tersebut akan mulai digarap pada 2020.

Kepala Bidang Kepabeanan dan Cukai BKF Nasruddin Djoko Surjono mengatakan kajian ilmiah masih dibutuhkan untuk menentukan jumlah layer yang ideal dari cukai hasil tembakau (CHT). Selain itu, struktur industri juga menjadi perhatian otoritas karena penyederhanaan layer akan memengaruhi segmen usaha.

“Kita berharap di tahun depan, 10 layer ini harus kita simplifikasi. Kita masih perlu kajian-kajian, apa argumentasi untuk lakukan simplifikasi layer dari 10 kepada jumlah tertentu nanti,” katanya dalam diskusi ‘Mengukur Rokok Ilegal di Indonesia; Membantah Argumen Industri Rokok’, Rabu (27/3/2019).

Baca Juga:
Juni 2024: NPWP Cabang Digantikan NITKU, Pengawasan Diperkuat ke HWI

Dia mengungkapkan penyederhanaan layer mempunyai korelasi untuk menekan peredaran rokok ilegal. Pasalnya, simplifikasi akan mengurangi celah pelaku usaha menggunakan pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya.

Namun, dia memastikan kebijakan tersebut akan disusun secara cermat. Pasalnya, bila berkaca pada data peredaran rokok ilegal, posisi Indonesia relatif lebih baik dari negara lain di Kawasan Asean.

“Posisi kita yang konsumsi rokok ilegal sebetulnya berada di bawah rata-rata Asia. Kalau paling tinggi rokok ilegal ada di Makau, Malaysia, Pakistan, dan Singapura. Jumlah rokok ilegal di Indonesia tidak terlalu besar dibanding negara Asia lainnya,” tandasnya.

Seperti diketahui, pemerintah sudah membuat peta jalan penyederhanaan struktur tarif CHT yang ditetapkan selama periode 2018 hingga 2021. Selama periode itu, skenario penyederhanaan berturut-turut adalah menjadi 10 layer, 8 layer, 6 layer, dan 5 layer. Penyederhanaan struktur tarif cukai diharapkan dapat mengurangi modus pelanggaran penggunaan pita CHT. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 28 Desember 2024 | 15:00 WIB KILAS BALIK 2024

Juni 2024: NPWP Cabang Digantikan NITKU, Pengawasan Diperkuat ke HWI

Jumat, 27 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

NIB Pelaku Usaha Bisa Berlaku Jadi ‘Kunci’ Akses Kepabeanan, Apa Itu?

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Reformasi Berkelanjutan DJBC, Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Kunci

BERITA PILIHAN
Minggu, 29 Desember 2024 | 10:30 WIB PMK 81/2024

Batas Waktu Keputusan Angsuran/Penundaan Pembayaran Pajak Berubah

Minggu, 29 Desember 2024 | 10:15 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Antisipasi Lonjakan Konsumsi BBM pada Tahun Baru

Minggu, 29 Desember 2024 | 10:00 WIB POJK 27/2024

POJK Baru, Ini Kriteria Aset Kripto yang Boleh Diperdagangkan di Bursa

Minggu, 29 Desember 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DPR Minta Kenaikan Tarif PPN Jadi Momentum Perkuat Ketahanan Fiskal

Minggu, 29 Desember 2024 | 07:30 WIB KILAS BALIK 2024

Juli 2024: NIK sebagai NPWP Mulai Berlaku, e-Faktur 4.0 Diluncurkan

Sabtu, 28 Desember 2024 | 15:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Tersangka Penggelapan PPN Mengaku Kapok Setelah Bayar Denda 300 Persen

Sabtu, 28 Desember 2024 | 15:00 WIB KILAS BALIK 2024

Juni 2024: NPWP Cabang Digantikan NITKU, Pengawasan Diperkuat ke HWI

Sabtu, 28 Desember 2024 | 13:30 WIB ASET KRIPTO

Pengawasan Aset Kripto Resmi Beralih ke OJK Januari 2025

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pemerintah Bebaskan Bea Masuk Barang Keperluan Proyek Pemerintah

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:07 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Hitung Hari sebelum Coretax Resmi Berlaku, PKP Perlu Bikin Sertel Baru