PMK 209/2021

Simak! Syarat Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu Diperketat

Muhamad Wildan | Kamis, 13 Januari 2022 | 17:30 WIB
Simak! Syarat Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu Diperketat

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) memperketat ketentuan penelitian kewajiban formal bagi wajib pajak kriteria tertentu yang mengajukan pengembalian pendahuluan atau restitusi dipercepat.

Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 209/2021 yang merupakan revisi kedua atas PMK 39/2018, laporan keuangan wajib pajak kriteria tertentu harus sudah diaudit oleh akuntan publik dan harus memperoleh pendapat WTP.

"Berdasarkan permohonan pengembalian pendahuluan ... Dirjen Pajak terlebih dahulu melakukan penelitian kewajiban formal pengembalian pendahuluan, yaitu meliputi ... laporan keuangan wajib pajak pada suatu tahun pajak setelah ditetapkan sebagai wajib pajak kriteria tertentu diaudit oleh akuntan publik atau lembaga pengawas keuangan pemerintah dan memperoleh pendapat WTP," bunyi Pasal 6 ayat (3) huruf e PMK 39/2018 s.t.d.t.d PMK 209/2021, dikutip Kamis (13/1/2022).

Baca Juga:
Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Bila laporan keuangan tidak diaudit oleh akuntan publik, keputusan penetapan wajib pajak kriteria tertentu dapat dicabut oleh Dirjen Pajak.

Tak hanya itu, keputusan penetapan wajib pajak kriteria tertentu juga bisa dicabut oleh Dirjen Pajak bila laporan keuangan yang disampaikan setelah wajib pajak ditetapkan sebagai wajib pajak kriteria tertentu telah diaudit tapi tidak mendapatkan WTP dari akuntan publik.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan kewajiban penyampaian laporan keuangan dengan pendapat WTP diperlukan untuk menjamin kepatuhan wajib pajak.

Baca Juga:
Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

"Penyesuaian kebijakan ini untuk menjamin kepatuhan wajib pajak kriteria tertentu dan menjamin bahwa wajib pajak memiliki kriteria yang layak selama mendapatkan layanan khusus berupa pengembalian pendahuluan tersebut," ujar Neilmaldrin dalam keterangan resmi.

Untuk diketahui, wajib pajak kriteria tertentu termasuk salah satu wajib pajak yang berhak mendapatkan restitusi dipercepat baik PPh maupun PPN.

Wajib pajak bisa ditetapkan sebagai wajib pajak kriteria tertentu bila tepat waktu dalam menyampaikan SPT, tidak mempunyai tunggakan pajak kecuali telah memperoleh izin untuk mengangsur atau menunda pembayaran, laporan keuangannya diaudit dan memperoleh pendapat WTP selama 3 tahun berturut-turut, dan tidak pernah dipidana karena tindak pidana pajak selama 5 tahun terakhir. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 12:00 WIB PMK 81/2024

PMK 81/2024 Ubah Aturan Penyetoran PPh PHTB oleh Instansi Pemerintah

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:15 WIB PER-30/BC/2024

Bea Cukai Ubah Aturan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari TPB

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:33 WIB OPINI PAJAK

Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

‘Pajak Tidak Boleh Dipungut secara Sewenang-wenang’

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi