PMK 209/2021

Simak! Syarat Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu Diperketat

Muhamad Wildan | Kamis, 13 Januari 2022 | 17:30 WIB
Simak! Syarat Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu Diperketat

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) memperketat ketentuan penelitian kewajiban formal bagi wajib pajak kriteria tertentu yang mengajukan pengembalian pendahuluan atau restitusi dipercepat.

Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 209/2021 yang merupakan revisi kedua atas PMK 39/2018, laporan keuangan wajib pajak kriteria tertentu harus sudah diaudit oleh akuntan publik dan harus memperoleh pendapat WTP.

"Berdasarkan permohonan pengembalian pendahuluan ... Dirjen Pajak terlebih dahulu melakukan penelitian kewajiban formal pengembalian pendahuluan, yaitu meliputi ... laporan keuangan wajib pajak pada suatu tahun pajak setelah ditetapkan sebagai wajib pajak kriteria tertentu diaudit oleh akuntan publik atau lembaga pengawas keuangan pemerintah dan memperoleh pendapat WTP," bunyi Pasal 6 ayat (3) huruf e PMK 39/2018 s.t.d.t.d PMK 209/2021, dikutip Kamis (13/1/2022).

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Bila laporan keuangan tidak diaudit oleh akuntan publik, keputusan penetapan wajib pajak kriteria tertentu dapat dicabut oleh Dirjen Pajak.

Tak hanya itu, keputusan penetapan wajib pajak kriteria tertentu juga bisa dicabut oleh Dirjen Pajak bila laporan keuangan yang disampaikan setelah wajib pajak ditetapkan sebagai wajib pajak kriteria tertentu telah diaudit tapi tidak mendapatkan WTP dari akuntan publik.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan kewajiban penyampaian laporan keuangan dengan pendapat WTP diperlukan untuk menjamin kepatuhan wajib pajak.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

"Penyesuaian kebijakan ini untuk menjamin kepatuhan wajib pajak kriteria tertentu dan menjamin bahwa wajib pajak memiliki kriteria yang layak selama mendapatkan layanan khusus berupa pengembalian pendahuluan tersebut," ujar Neilmaldrin dalam keterangan resmi.

Untuk diketahui, wajib pajak kriteria tertentu termasuk salah satu wajib pajak yang berhak mendapatkan restitusi dipercepat baik PPh maupun PPN.

Wajib pajak bisa ditetapkan sebagai wajib pajak kriteria tertentu bila tepat waktu dalam menyampaikan SPT, tidak mempunyai tunggakan pajak kecuali telah memperoleh izin untuk mengangsur atau menunda pembayaran, laporan keuangannya diaudit dan memperoleh pendapat WTP selama 3 tahun berturut-turut, dan tidak pernah dipidana karena tindak pidana pajak selama 5 tahun terakhir. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?