KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Sederet Insentif Pajak yang Bakal Berakhir Besok

Dian Kurniati | Rabu, 29 Juni 2022 | 17:30 WIB
Simak! Sederet Insentif Pajak yang Bakal Berakhir Besok

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah akan mengakhiri pemberian sejumlah insentif pajak dalam rangka penanganan pandemi Covid-19 pada 30 Juni 2022.

Insentif tersebut di antaranya pengurangan angsuran PPh Pasal 25, pembebasan PPh Pasal 22 impor, serta PPh final jasa konstruksi ditanggung pemerintah (DTP) atas Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI).

"Jangka waktu pemberian insentif pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22 impor...berlaku sampai dengan tanggal 30 Juni 2022," bunyi Pasal 12 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 3/2022, dikutip pada Rabu (29/6/2022).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Merujuk pada Pasal 12 ayat (2) PMK 3/2022, insentif pengurangan besaran angsuran PPh Pasal 25 dan PPh final DTP juga diberikan untuk masa pajak Januari hingga Juni 2022.

Lebih lanjut, pemberian insentif pembebasan PPh Pasal 22 impor dan pengurangan angsuran PPh Pasal 25 pada tahun ini hanya menyasar sektor yang paling lambat pulih dari pandemi seperti transportasi dan akomodasi.

Insentif pembebasan PPh Pasal 22 impor diberikan kepada 72 klasifikasi lapangan usaha (KLU), lebih sedikit dari sebelumnya 132 KLU. Adapun pada insentif pengurangan angsuran PPh Pasal 25, berlaku untuk 156 KLU dari sebelumnya 216 KLU.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Selain PMK 3/2022, insentif pajak yang diatur berdasarkan PMK 226/2021 juga akan berakhir pada 30 Juni 2022. Beleid itu menyebut insentif untuk barang yang dibutuhkan dalam penanganan pandemi Covid-19 diberikan dalam bentuk PPN DTP dan PPh Pasal 22 impor tidak dipungut.

Barang yang dibutuhkan dalam penanganan pandemi Covid-19 tersebut meliputi obat-obatan, vaksin dan peralatan pendukung vaksinasi, peralatan laboratorium, peralatan pendeteksi, peralatan pelindung diri, dan/atau peralatan untuk perawatan pasien.

Insentif PPN DTP diberikan kepada pihak tertentu atas impor atau perolehan barang kena pajak, yang terdiri atas badan/instansi pemerintah, rumah sakit, dan/atau pihak lain; industri farmasi produksi vaksin dan/atau obat atas perolehan bahan baku vaksin dan/atau obat untuk penanganan Covid-19.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Fasilitas PPN DTP juga diberikan untuk wajib pajak yang memperoleh vaksin dan/atau obat untuk penanganan Covid-19 dari industri farmasi produksi vaksin dan/atau obat yang diperlukan untuk penanganan pandemi Covid-19.

Sementara itu, insentif PPh Pasal 22 impor tidak dipungut berlaku pada instansi pemerintah berkenaan dengan pembayaran atas pembelian barang; badan usaha tertentu berkenaan dengan pembayaran atas pembelian barang dan/atau bahan untuk keperluan kegiatan usahanya.

Insentif PPh Pasal 22 juga bisa diberikan untuk badan usaha yang bergerak di bidang usaha industri farmasi atas penjualan hasil produksinya kepada distributor di dalam negeri sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?