SANKSI ADMINISTRASI

Simak, Sanksi Ini Bisa Dikurangi atau Dihapus Dirjen Pajak

Redaksi DDTCNews | Kamis, 04 Mei 2023 | 16:07 WIB
Simak, Sanksi Ini Bisa Dikurangi atau Dihapus Dirjen Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Melalui PMK 8/2013, otoritas fiskal telah mengatur ketentuan sanksi administrasi yang dapat dikurangkan atau dihapuskan berdasarkan permohonan wajib pajak.

Sesuai dengan Pasal 2 PMK 8/2013, dirjen pajak, berdasarkan permohonan wajib pajak dapat mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan jika sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan wajib pajak atau bukan karena kesalahannya.

“Permohonan wajib pajak … dilakukan dengan menyampaikan surat permohonan ke kantor pelayanan pajak tempat wajib pajak terdaftar dan/atau tempat pengusaha kena pajak dikukuhkan,” bunyi penggalan Pasal 3 ayat (1) PMK 8/2013, dikutip pada Kamis (4/5/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Berdasarkan pada Pasal 4 PMK 8/2013, ada beberapa sanksi administrasi yang dapat dikurangkan atau dihapuskan berdasarkan permohonan wajib pajak.

Pertama, sanksi administrasi yang tercantum dalam Surat Ketetapan Pajak (SKP), kecuali sanksi administrasi yang tercantum dalam SKP Kurang Bayar yang diterbitkan berdasarkan ketentuan Pasal 13A UU KUP. Sebagai informasi kembali, dengan terbitnya UU Cipta Kerja, Pasal 13A UU KUP sudah dihapus.

Sesuai dengan UU KUP, SKP adalah surat ketetapan yang meliputi SKP Kurang Bayar (SKPKB), SKP Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT), SKP Nihil, atau SKP Lebih Bayar (SKPLB).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

SKPKB adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administrasi, dan jumlah pajak yang masih harus dibayar.

SKPKBT adalah surat ketetapan pajak yang menentukan tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan. SKP Nihil adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah pokok pajak sama besarnya dengan jumlah kredit pajak atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak.

SKPLB adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak lebih besar daripada pajak yang terutang atau seharusnya tidak terutang.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Kedua, sanksi administrasi yang tercantum dalam Surat Tagihan Pajak (STP) yang terkait dengan penerbitan SKP, kecuali sanksi administrasi yang tercantum dalam STP yang diterbitkan berdasarkan Pasal 25 ayat (9) dan Pasal 27 ayat (5d) UU KUP.

Adapun Pasal 25 ayat (9) UU KUP memuat ketentuan jika keberatan ditolak atau dikabulkan sebagian, wajib pajak dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar 30% dari jumlah pajak berdasarkan keputusan keberatan dikurangi dengan pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan.

Kemudian, Pasal 27 ayat (5d) UU KUP memuat ketentuan jika permohonan banding ditolak atau dikabulkan sebagian, wajib pajak dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar 60% dari jumlah pajak berdasarkan putusan banding dikurangi dengan pembayaran pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan.

Ketiga, sanksi administrasi yang tercantum dalam STP selain STP sebagaimana dimaksud pada poin kedua di atas. Adapun STP adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra