PMK 109/2022

Simak PMK Baru! Pemerintah Ubah Ketentuan Cukai pada Sigaret KLM

Dian Kurniati | Rabu, 06 Juli 2022 | 09:45 WIB
Simak PMK Baru! Pemerintah Ubah Ketentuan Cukai pada Sigaret KLM

Tampilan muka dokumen PMK 109/2022.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mengubah ketentuan cukai pada produk sigaret kelembak kemenyan (KLM).

Melalui PMK 109/2022 yang baru dirilis, pemerintah kini membagi ketentuan cukai sigaret KLM ka dalam 2 golongan. Perubahan itu dilakukan seiring dengan perkembangan dan kebutuhan hukum di bidang tarif cukai hasil tembakau (CHT).

"Bahwa beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.010/2021...perlu diubah dan disempurnakan dengan perkembangan dan kebutuhan hukum di bidang tarif cukai hasil tembakau," bunyi salah satu pertimbangan dalam PMK 109/2022, dikutip pada Rabu (6/7/2022).

Baca Juga:
Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Pasal 1 PMK 109/2022 mengubah ketentuan cukai yang termuat dalam lampiran I, II, dan III PMK 192/2021. Pada lampiran I, dijelaskan pengusaha pabrik sigaret jenis KLM kini terbagi dalam 2 golongan.

Golongan I berlaku untuk pabrik dengan produksi lebih dari 4 juta batang, sedangkan golongan II tidak lebih dari 4 juta batang. Sebelumnya, hanya terdapat 1 golongan pabrik sigaret KLM.

Kemudian pada lampiran II, disebutkan tarif cukai sigaret KLM pada golongan I senilai Rp440 dengan batasan harga jual eceran (HJE) per batang paling rendah Rp780. Sementara pada golongan II, tarif cukai pada sigaret KLM tidak berubah dengan yang berlaku selama ini, yakni Rp25 dan HJE paling rendah Rp200 per batang.

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Adapun mengenai tarif cukai dan harga jual eceran minimum pada sigaret KLM yang impor, pada lampiran III diatur masing-masing senilai Rp440 dan Rp780 per batang.

"Peraturan menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan [pada 4 Juli 2022]," bunyi PMK tersebut. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?