PP 23/2018

Simak Lagi Penghitungan Jangka Waktu Pengenaan PPh Final 0,5% UMKM

Redaksi DDTCNews | Selasa, 15 Maret 2022 | 17:00 WIB
Simak Lagi Penghitungan Jangka Waktu Pengenaan PPh Final 0,5% UMKM

Pelaku UMKM menata tas anyaman eceng gondok yang dipamerkan dalam Bazaar Klaster Mantriku di halaman Kantor DPRD Jawa Tengah, Semarang, Jawa Tengah, Jumat (11/3/2022). ANTARA FOTO/Aji Styawan/nym.
 

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyampaikan ada 2 opsi perhitungan jangka waktu berlakunya pengenaan pajak penghasilan (PPh) final 0,5% yang diatur dalam Pasal 5 ayat (2) PP 23/2018.

Pertama, jangka waktu pemanfaatan PPh final UMKM dihitung sejak tahun terdaftarnya wajib pajak. Catatannya, opsi ini berlaku bagi wajib pajak yang terdaftar sejak (setelah) berlakunya PP 23/2018. Perlu diketahui, beleid tersebut berlaku sejak 1 Juni 2018.

Kedua, Pasal 5 ayat (2) PP 23/2018 menyebutkan bahwa jangka waktu pengenaan PPh final bisa juga dihitung sejak tahun pajak berlakunya PP 23/2018 (sejak 2018). Opsi ini berlaku bagi wajib pajak yang sudah terdaftar sebelum PP 23/2018 berlaku.

Baca Juga:
PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

"PP 23 tahun 2018 berlaku sejak 8 Juni 2018. Untuk jangka waktu pengenaan PPh final diatur dalam Pasal 5 ayat (1)," tulis DJP melalui contact center Kring Pajak di Twitter, Selasa (15/3/2022).

Pasal 5 ayat (1) menyebutkan jangka waktu pengenaan PPh final paling lama 7 tahun untuk wajib pajak orang pribadi; 4 tahun untuk wajib pajak badan berbentuk koperasi, CV, dan firma; serta 3 tahun untuk wajib pajak badan berbentuk PT.

DJP lantas memberikan contoh dari pertanyaan netizen yang diajukan. Misalnya, sebuah perusahaan A berbentuk CV yang terdaftar pada 2020. Dengan demikian, jangka waktu pengenaan PPh finalnya adalah 3 tahun terhitung sejak 2020 dan berakhir pada tahun pajak 2022.

Baca Juga:
Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Contoh lain, seluruh wajib pajak badan yang sudah memanfaatkan PPh final UMKM sejak 2018 atau sebelumnya sudah harus menggunakan ketentuan umum atau normal mulai tahun 2022.

Penjelasan DJP di atas merupakan jawaban atas pertanyaan sebuah akun di Twitter. Pemilik akun tersebut bertanya terkait dasar perhitungan jangka waktu pengenaan PPh final 0,5%.

"@kring_pajak min mau bertanya untuk perhitungan tahun yang masih dapat pembebasan PPh final dari 1% ke 0,5% itu kan 3 tahun ya. Nah itu menghitungnya dari tahun berdirinya atau pengukuhannya?" tanya netizen tersebut.

Baca Juga:
Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Sebelumnya, DJP juga sempat mengingatkan bahwa wajib pajak badan yang sudah memilih untuk dikenai pajak sesuai dengan ketentuan umum UU Pajak Penghasilan (PPh) tidak bisa lagi menggunakan tarif PPh final UMKM PP 23/2018.

Sesuai dengan Pasal 3 ayat (2) PP 23/2018, penggunaan PPh final tidak berlaku untuk wajib pajak yang memilih untuk dikenai PPh berdasarkan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a, Pasal 17 ayat (2a), atau Pasal 31E UU PPh. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Selasa, 28 Januari 2025 | 13:00 WIB KOTA DENPASAR

Bebaskan BPHTB untuk MBR, Pemkot Sebut Dampaknya Tak Signifikan ke PAD

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!