DAYA SAING

Simak, Ini Sumber Ketidakpastian Pajak Bagi Pelaku Bisnis Versi OECD

Redaksi DDTCNews | Selasa, 29 Oktober 2019 | 10:47 WIB
Simak, Ini Sumber Ketidakpastian Pajak Bagi Pelaku Bisnis Versi OECD

Ilustrasi. (OECD)

JAKARTA, DDTCNews – Masalah kepastian pajak sangat penting sebagai bagian dari upaya pemerintah meningkatkan daya saing untuk menarik investasi yang berujung pada perluasan lapangan pekerjaan. Lantas, apa saja yang menjadi sumber-sumber ketidakpastian pajak?

Mengutip Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) business survey on taxation (2016) yang ada dalam laporan bertajuk Tax Morale: What Drives People and Businesses to Pay Tax?’, sumber-sumber ketidakpastian pajak bervariasi di setiap wilayah.

Meskipun bervariasi, OECD mengatakan hubungan antara otoritas pajak dan pelaku bisnis merupakan jantung dari sebagian besar sumber ketidakpastian pajak. Hal ini terlihat dari tingginya skor terkait konsistensi dari penanganan (treatment) atau kemampuan untuk mendapatkan bantuan, pengembalian, maupun keputusan terkait pajak.

Baca Juga:
Hilirisasi Kelapa Perlu Dukungan Insentif Fiskal, Apa Saja?

“Mengatasi masalah ini dapat membawa hasil yang signifikan dalam hal memperbaiki iklim investasi dengan peningkatan moral pajak perusahaan multinasional di negara-negara berkembang,” ujar OECD dalam laporannya, seperti dikutip pada Selasa (29/10/2019).

Khusus untuk Asia, tiga sumber utama ketidakpastian adalah pertama, perlakuan otoritas pajak yang tidak dapat diprediksi atau tidak konsisten. Kedua, terlalu birokratisnya untuk patuh pada regulasi perpajakan, termasuk persyaratan dokumentasi.

Ketiga, inkonsistensi atau konflik antara otoritas pajak tentang interpretasi dari standar pajak internasional. Terkait hal ini, OECD mengatakan masalah perpajakan internasional merupakan sumber ketidakpastian pajak di semua wilayah.

Baca Juga:
Hingga 2028 ESDM Siap Tawarkan 60 Blok Migas untuk Investasi

Pasalnya, ada beberapa masalah pajak internasional dalam sepuluh sumber ketidakpastian pajak teratas. Dengan demikian, area ini sangat penting bagi keberlangsungan operasi perusahaan multinasional.

“Kekhawatiran mencakup inkonsistensi dengan standar internasional, kurangnya keahlian dalam administrasi perpajakan, dan kurangnya pemahaman tentang struktur bisnis perusahaan multinasional,” imbuh OECD.


Baca Juga:
Presiden Korsel Jaring Dukungan Penghapusan PPh Investasi Keuangan

Temuan-temuan tersebut, sambung OECD, menunjukkan manfaat utama bagi negara-negara berkembang dalam mengadopsi standar internasional dalam pajak, seperti Rencana Aksi BEPS. Di sisi lain, memang ada kebutuhan untuk pengembangan kapasitas yang efektif untuk menerapkan standar-standar tersebut.

Pengalaman program Tax Inspectors Without Borders (TIWB) di Liberia, papar OECD, telah menunjukkan pembangunan kapasitas teknis Liberia Revenue Authority telah meningkatkan hubungan dengan perusahaan multinasional, termasuk perubahan positif dari sisi kepatuhan. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Hilirisasi Kelapa Perlu Dukungan Insentif Fiskal, Apa Saja?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Hingga 2028 ESDM Siap Tawarkan 60 Blok Migas untuk Investasi

Jumat, 18 Oktober 2024 | 18:30 WIB KOREA SELATAN

Presiden Korsel Jaring Dukungan Penghapusan PPh Investasi Keuangan

Rabu, 16 Oktober 2024 | 14:30 WIB KINERJA INVESTASI

Belum Akhir 2024, BKPM Capai Target Realisasi Investasi Sesuai Renstra

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN