PAJAK DAERAH

Simak! Ini Sederet Provinsi yang Masih Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan

Nora Galuh Candra Asmarani | Selasa, 31 Mei 2022 | 12:00 WIB
Simak! Ini Sederet Provinsi yang Masih Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCnews - Sebanyak 8 provinsi di Indonesia masih menggulirkan program relaksasi pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Relaksasi PKB yang diberikan di antaranya berupa pembebasan denda PKB atau biasa disebut dengan pemutihan.

Seperti diketahui, setiap pemilik kendaraan wajib membayar PKB. Apabila wajib pajak terlambat membayar PKB maka akan dikenakan denda. Melalui program pemutihan, pemerintah umumnya meringankan beban pemilik kendaraan yang terlambat membayar PKB dengan membebaskan dendanya.

Dengan demikian, wajib pajak yang mengikuti program pemutihan PKB hanya perlu membayar pokok PKB tanpa denda. Selain pembebasan denda, ada pula provinsi yang memberikan diskon atas pokok PKB bagi wajib pajak yang membayar tepat waktu.

Baca Juga:
Optimalkan Setoran Pajak Kendaraan di Kota Ini, Razia Akan Digencarkan

Tidak hanya itu, sejumlah provinsi juga memberikan fasilitas terkait dengan BBNKB. Fasilitas yang diberikan di antaranya berupa pembebasan BBNKB kedua (BBNKB II) dan pembebasan denda BBNKB. Lalu, provinsi mana saja yang menyelenggarakan relaksasi PKB dan BBNKB? Berikut daftarnya:

1. Bali
Pemerintah Provinsi Bali menggelar pemutihan denda PKB. Program tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur Bali No.14/2022. Program pemutihan ini berlaku mulai dari 4 April 2022 sampai dengan 31 Agustus 2022. Selengkapnya, Berlaku Hingga 31 Agustus, Pemprov Adakan Program Pemutihan Pajak.

2. Sumatra Barat
Pemerintah Provinsi Sumatra Barat menyelenggarakan program pemutihan PKB melalui Peraturan Gubernur Sumatra Barat No.7/2022. Program pemutihan ini berlangsung mulai 15 Maret hingga 15 Juni 2022.

Baca Juga:
Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Adapun insentif yang ditawarkan meliputi pembebasan denda PKB dan BBNKB, serta gratis BBNKB untuk mutasi kendaraan dari dalam dan luar Sumbar. Selengkapnnya simak pada artikel Pemutihan Pajak Kendaraan Diperpanjang, Wagub Berikan Imbauan.

3. Jawa Timur
Pemerintah Provinsi Jawa Timur mengadakan program pemutihan PKB melalui Keputusan Gubernur Jawa Timur No. 188/226/KPTS/013/2022. Program pemutihan ini digelar mulai mulai dari 1 April 2022 sampai dengan 30 Juni 2022.

Insentif yang diberikan meliputi pembebasan sanksi administrasi PKB dan BBNKB serta pembebasan BBNKB kedua dan seterusnya. Selengkapnya, Sambut Ramadan, Gubernur Khofifah Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan.

Baca Juga:
Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

4. Kalimantan Tengah
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah mengadakan program pemutihan PKB melalui melalui Peraturan Gubernur No.8/2022. Program pemutihan ini digelar mulai 17 Mei sampai dengan 17 Agustus 2022.

Insentif yang diberikan meliputi pembebasan denda PKB, keringanan tunggakan PKB sebesar 50%, pembebasan pokok dan denda BBNKB II, serta pembebasan pajak progresif ketiga dan seterusnya.

Selain itu, ada pula program tax appreciation berupa diskon untuk pokok pajak kendaraan bermotor khusus bagi wajib pajak yang membayar tepat waktu. Terhadap wajib pajak yang membayar pajak kendaraan bermotor pada 0-30 hari sebelum jatuh tempo, akan mendapatkan potongan sebesar 4%.

Baca Juga:
Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kemudian, diskon 5% akan diberikan kepada wajib pajak yang membayar pajak kendaraan bermotor pada 31-60 hari sebelum jatuh tempo, sedangkan potongan 6% untuk wajib pajak yang membayar pajak kendaraan bermotor pada 61-90 hari sebelum jatuh tempo. Selengkapnya, baca Cuma 3 Bulan! Pemprov Kembali Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan.

5. Kepulauan Bangka Belitung
Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengadakan program pemutihan PKB melalui Peraturan Gubernur No.12/2022. Program pemutihan ini digelar mulai 25 April hingga 29 Juli 2022. Program pemutihan ini meliputi pembebasan denda PKB, BBNKB kedua, serta BBNKB untuk mutasi masuk dari luar provinsi. Selengkapnya di Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Hanya Berlangsung 3 Bulan.

6. Sulawesi Utara
Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara memberikan keringanan sekaligus penghapusan denda PKB dan pembebasan BBNKB. Keringanan ini diberikan melalui Keputusan Kepala Bapenda Sulawesi Utara 38/2022 dan digelar mulai 26 April 2022 hingga 9 Juli 2022. Selengkapnya Yuk Ikut! Periode Pemutihan Pajak dan Pembebasan BBNKB Dimulai.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Pemkot Tarakan beserta Tarifnya

7. Maluku
Pemerintah Provinsi Maluku memberikan fasilitas pembebasan denda PKB untuk wajib pajak yang melunasi PKB pada 1 Maret hingga 31 Agustus 2022. Fasilitas pemutihan ini diberikan atas kendaraan dengan pelat hitam dan kuning baik milik orang pribadi maupun badan hukum. Selengkapnya Hingga Agustus 2022, Pemprov Maluku Berikan Pemutihan Pajak Kendaraan.

8. Kalimantan Utara
Melansir laman Diskominfo Kalimantan Utara, provinsi ini memberikan relaksasi BBNKB berdasarkan Keputusan Gubernur Kalimantan Utara No.188.44/K.237/2022 mulai 1 April hingga 30 September 2022. Adapun keringanan yang diberikan berupa pembebasan BBNKB II, termasuk untuk kendaraan dalam daerah yang belum balik nama dari hasil jual beli kendaraan, hibah, lelang, dan waris. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses