PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Simak, Ini Pedoman Nilai Harta Wajib Pajak dalam PPS

Redaksi DDTCNews | Selasa, 15 Februari 2022 | 16:17 WIB
Simak, Ini Pedoman Nilai Harta Wajib Pajak dalam PPS

Ilustrasi. (DJP)

JAKARTA, DDTCNews – Ketentuan mengenai pedoman nilai harta pada skema kebijakan I dan II program pengungkapan sukarela (PPS) memiliki perbedaan.

Pedoman ini telah dijabarkan dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dan PMK 196/2021. Pedoman nilai harta tersebut penting diketahui wajib pajak karena menjadi acuan untuk menghitung jumlah harta bersih yang diungkapkan.

“Harta bersih … merupakan nilai harta dikurangi nilai utang,” bunyi penggalan Pasal 8 ayat (2) UU HPP, dikutip pada Selasa (15/2/2022).

Baca Juga:
Optimalkan Setoran Pajak Kendaraan di Kota Ini, Razia Akan Digencarkan

Seperti diketahui, PPS memiliki 2 skema kebijakan. Pertama, skema untuk wajib pajak orang pribadi dan badan peserta tax amnesty. Kedua, skema untuk wajib pajak orang pribadi dengan deklarasi harta perolehan 2016—2020. Simak ‘Perincian Ketentuan Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak UU HPP’.

Untuk skema kebijakan I PPS, sesuai dengan ketentuan dalam PMK 196/2021, ada beberapa dasar penentu nilai harta yang dijadikan pedoman untuk menghitung besarnya jumlah harta bersih. Pertama, nilai nominal, untuk harta berupa kas atau setara kas.

Kedua, nilai yang ditetapkan oleh pemerintah, yaitu nilai jual objek pajak (untuk tanah dan/atau bangunan) serta nilai jual kendaraan bermotor (untuk kendaraan bermotor). Ketiga, nilai yang dipublikasikan oleh PT Aneka Tambang Tbk., untuk emas dan perak.

Baca Juga:
Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Keempat, nilai yang dipublikasikan oleh PT Bursa Efek Indonesia, untuk saham dan waran (warrant) yang diperjualbelikan di PT Bursa Efek Indonesia. Kelima, nilai yang dipublikasikan oleh PT Penilai Harga Efek Indonesia, untuk surat berharga negara dan efek bersifat utang dan/atau sukuk yang diterbitkan oleh perusahaan.

Penentuan nilai itu sesuai dengan kondisi dan keadaan harta pada akhir tahun pajak terakhir. Jika tidak terdapat nilai yang dapat dijadikan pedoman, nilai harta ditentukan berdasarkan nilai dari hasil penilaian kantor jasa penilai publik.

Sementara itu, untuk skema kebijakan II PPS, dasar pengenaan pajak untuk harta yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh orang pribadi tahun pajak 2020 dihitung sebesar nilai nominal (untuk harta berupa kas atau setara kas) atau harga perolehan (untuk harta selain kas atau setara kas).

“Dalam hal harga perolehan … tidak diketahui, wajib pajak dapat menggunakan nilai wajar yang menggambarkan kondisi dan keadaan pada tanggal 31 Desember 2020 dari aset yang sejenis atau setara berdasarkan penilaian wajib pajak,” bunyi penggalan Pasal 6 ayat (5) PMK 196/2021. Simak pula ‘Catat! Nilai Harta yang Diikutkan PPS Harus Wajar Agar Tak Diperiksa’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan