PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Simak, Ini Pedoman Nilai Harta Wajib Pajak dalam PPS

Redaksi DDTCNews | Selasa, 15 Februari 2022 | 16:17 WIB
Simak, Ini Pedoman Nilai Harta Wajib Pajak dalam PPS

Ilustrasi. (DJP)

JAKARTA, DDTCNews – Ketentuan mengenai pedoman nilai harta pada skema kebijakan I dan II program pengungkapan sukarela (PPS) memiliki perbedaan.

Pedoman ini telah dijabarkan dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dan PMK 196/2021. Pedoman nilai harta tersebut penting diketahui wajib pajak karena menjadi acuan untuk menghitung jumlah harta bersih yang diungkapkan.

“Harta bersih … merupakan nilai harta dikurangi nilai utang,” bunyi penggalan Pasal 8 ayat (2) UU HPP, dikutip pada Selasa (15/2/2022).

Baca Juga:
Malaysia Siapkan Insentif Pajak untuk Dorong Sektor Semikonduktor

Seperti diketahui, PPS memiliki 2 skema kebijakan. Pertama, skema untuk wajib pajak orang pribadi dan badan peserta tax amnesty. Kedua, skema untuk wajib pajak orang pribadi dengan deklarasi harta perolehan 2016—2020. Simak ‘Perincian Ketentuan Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak UU HPP’.

Untuk skema kebijakan I PPS, sesuai dengan ketentuan dalam PMK 196/2021, ada beberapa dasar penentu nilai harta yang dijadikan pedoman untuk menghitung besarnya jumlah harta bersih. Pertama, nilai nominal, untuk harta berupa kas atau setara kas.

Kedua, nilai yang ditetapkan oleh pemerintah, yaitu nilai jual objek pajak (untuk tanah dan/atau bangunan) serta nilai jual kendaraan bermotor (untuk kendaraan bermotor). Ketiga, nilai yang dipublikasikan oleh PT Aneka Tambang Tbk., untuk emas dan perak.

Baca Juga:
Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Keempat, nilai yang dipublikasikan oleh PT Bursa Efek Indonesia, untuk saham dan waran (warrant) yang diperjualbelikan di PT Bursa Efek Indonesia. Kelima, nilai yang dipublikasikan oleh PT Penilai Harga Efek Indonesia, untuk surat berharga negara dan efek bersifat utang dan/atau sukuk yang diterbitkan oleh perusahaan.

Penentuan nilai itu sesuai dengan kondisi dan keadaan harta pada akhir tahun pajak terakhir. Jika tidak terdapat nilai yang dapat dijadikan pedoman, nilai harta ditentukan berdasarkan nilai dari hasil penilaian kantor jasa penilai publik.

Sementara itu, untuk skema kebijakan II PPS, dasar pengenaan pajak untuk harta yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh orang pribadi tahun pajak 2020 dihitung sebesar nilai nominal (untuk harta berupa kas atau setara kas) atau harga perolehan (untuk harta selain kas atau setara kas).

“Dalam hal harga perolehan … tidak diketahui, wajib pajak dapat menggunakan nilai wajar yang menggambarkan kondisi dan keadaan pada tanggal 31 Desember 2020 dari aset yang sejenis atau setara berdasarkan penilaian wajib pajak,” bunyi penggalan Pasal 6 ayat (5) PMK 196/2021. Simak pula ‘Catat! Nilai Harta yang Diikutkan PPS Harus Wajar Agar Tak Diperiksa’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:30 WIB PERPRES 132/2024

Tak Hanya Sawit, Cakupan BPDP Kini Termasuk Komoditas Kakao dan Kelapa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi