UU PPh

Simak, Ini Jenis Penghasilan yang Dipotong PPh 26 Tidak Final

Redaksi DDTCNews | Rabu, 30 November 2022 | 18:41 WIB
Simak, Ini Jenis Penghasilan yang Dipotong PPh 26 Tidak Final

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pada dasarnya, permotongan pajak penghasilan (PPh) Pasal 26 atas penghasilan yang diterima wajib pajak luar negeri dari Indonesia bersifat final. Namun, terdapat kondisi pengecualian sehingga pemotongan PPh Pasal 26 menjadi bersifat tidak final.

Kondisi yang dimaksud, yakni pemotongan atas penghasilan yang diterima orang pribadi atau badan luar negeri yang berubah status menjadi wajib pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap (BUT).

“Pemotongan pajak … bersifat final, kecuali ... pemotongan atas penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b dan huruf c,” bunyi penggalan Pasal 26 ayat (5) UU PPh s.t.d.t.d UU HPP, dikutip Rabu (30/11/2022).

Baca Juga:
PPh Final PHTB Kini Harus Dilaporkan Lewat SPT Masa PPh Unifikasi

Adapun penghasilan yang diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b dan c adalah terdiri dari 2 jenis penghasilan. Pertama, penghasilan kantor pusat dari usaha atau kegiatan, penjualan barang, atau pemberian jasa di Indonesia yang sejenis dengan yang dijalankan atau yang dilakukan oleh BUT di Indonesia.

Seperti diketahui, BUT adalah bentuk usaha yang dipergunakan oleh, baik orang pribadi maupun badan, yang merupakan subjek pajak luar negeri untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia.

Kedua, penghasilan yang diterima kantor pusat, sepanjang terdapat hubungan efektif antara harta atau kegiatan yang memberikan penghasilan dengan BUT di Indonesia. Dalam penjelasan pasal tersebut, yang dimaksud dengan hubungan efektif dicontohkan dalam studi kasus berikut ini.

Baca Juga:
Punya Cicilan Rumah atau KPR? Ingat, Harus Dimasukkan ke SPT Tahunan

Sebagai contoh terdapat sebuah perusahaan luar negeri bernama X Inc. yang menutup perjanjian lisensi dengan perusahaan Indonesia, yaitu PT Y dalam penggunaan merek dagang X Inc. Atas penggunaan hak tersebut, X Inc. menerima imbalan berupa royalti dari PT Y.

Sehubungan dengan perjanjian tersebut, X Inc. juga memberikan jasa manajemen kepada PT Y melalui suatu BUT di Indonesia. Jasa manajemen yang diberikan adalah dalam rangka pemasaran produk PT Y yang mempergunakan merek dagang tersebut.

Dengan demikian, penghasilan dari penggunaan merek dagang oleh PT Y yang diperoleh X Inc. sebagai wajib pajak luar negeri mempunyai hubungan efektif dengan BUT-nya di Indonesia yang juga memberikan jasa manajemen kepada PT Y.

Untuk diketahui, terdapat konsekuensi atas pemotongan pajaknya yang menjadi bersifat tidak final. Pemotongan pajak tersebut menjadi dapat dikreditkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh. (Fauzara Pawa Pambika/sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 06 Februari 2025 | 13:30 WIB PMK 81/2024

PPh Final PHTB Kini Harus Dilaporkan Lewat SPT Masa PPh Unifikasi

Kamis, 06 Februari 2025 | 11:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Punya Cicilan Rumah atau KPR? Ingat, Harus Dimasukkan ke SPT Tahunan

Kamis, 06 Februari 2025 | 10:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ayo Pahami Lagi Makna ‘Benar-Lengkap-Jelas’ dalam Laporan SPT Tahunan

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Kendala NIK Tidak Valid di Coretax DJP, Bagaimana Cara Mengatasinya?

BERITA PILIHAN
Kamis, 06 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX DJP

Ubah Data Pengurus sebagai Pengganti PIC Coretax, Begini Caranya

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:30 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Diprakarsai Kemenkeu, Pemerintah Susun PP Cukai Minuman Berpemanis

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770S di DJP Online

Kamis, 06 Februari 2025 | 17:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Sudah Dapat Tax Holiday? Perusahaan Jangan Lupa Dua Hal Ini!

Kamis, 06 Februari 2025 | 16:00 WIB LAYANAN PAJAK

Bagaimana Nasib Aplikasi M-Pajak setelah Ada Coretax? DJP Ungkap Ini

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:03 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Apresiasi Penghematan Anggaran Prabowo, Dianggap ‘Reformasi APBN’

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI LAMPUNG

Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

Kamis, 06 Februari 2025 | 13:30 WIB PMK 81/2024

PPh Final PHTB Kini Harus Dilaporkan Lewat SPT Masa PPh Unifikasi