UU PPh

Simak, Ini Jenis Penghasilan yang Dipotong PPh 26 Tidak Final

Redaksi DDTCNews | Rabu, 30 November 2022 | 18:41 WIB
Simak, Ini Jenis Penghasilan yang Dipotong PPh 26 Tidak Final

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pada dasarnya, permotongan pajak penghasilan (PPh) Pasal 26 atas penghasilan yang diterima wajib pajak luar negeri dari Indonesia bersifat final. Namun, terdapat kondisi pengecualian sehingga pemotongan PPh Pasal 26 menjadi bersifat tidak final.

Kondisi yang dimaksud, yakni pemotongan atas penghasilan yang diterima orang pribadi atau badan luar negeri yang berubah status menjadi wajib pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap (BUT).

“Pemotongan pajak … bersifat final, kecuali ... pemotongan atas penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b dan huruf c,” bunyi penggalan Pasal 26 ayat (5) UU PPh s.t.d.t.d UU HPP, dikutip Rabu (30/11/2022).

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Adapun penghasilan yang diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b dan c adalah terdiri dari 2 jenis penghasilan. Pertama, penghasilan kantor pusat dari usaha atau kegiatan, penjualan barang, atau pemberian jasa di Indonesia yang sejenis dengan yang dijalankan atau yang dilakukan oleh BUT di Indonesia.

Seperti diketahui, BUT adalah bentuk usaha yang dipergunakan oleh, baik orang pribadi maupun badan, yang merupakan subjek pajak luar negeri untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia.

Kedua, penghasilan yang diterima kantor pusat, sepanjang terdapat hubungan efektif antara harta atau kegiatan yang memberikan penghasilan dengan BUT di Indonesia. Dalam penjelasan pasal tersebut, yang dimaksud dengan hubungan efektif dicontohkan dalam studi kasus berikut ini.

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Sebagai contoh terdapat sebuah perusahaan luar negeri bernama X Inc. yang menutup perjanjian lisensi dengan perusahaan Indonesia, yaitu PT Y dalam penggunaan merek dagang X Inc. Atas penggunaan hak tersebut, X Inc. menerima imbalan berupa royalti dari PT Y.

Sehubungan dengan perjanjian tersebut, X Inc. juga memberikan jasa manajemen kepada PT Y melalui suatu BUT di Indonesia. Jasa manajemen yang diberikan adalah dalam rangka pemasaran produk PT Y yang mempergunakan merek dagang tersebut.

Dengan demikian, penghasilan dari penggunaan merek dagang oleh PT Y yang diperoleh X Inc. sebagai wajib pajak luar negeri mempunyai hubungan efektif dengan BUT-nya di Indonesia yang juga memberikan jasa manajemen kepada PT Y.

Untuk diketahui, terdapat konsekuensi atas pemotongan pajaknya yang menjadi bersifat tidak final. Pemotongan pajak tersebut menjadi dapat dikreditkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh. (Fauzara Pawa Pambika/sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan