Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Pada dasarnya, permotongan pajak penghasilan (PPh) Pasal 26 atas penghasilan yang diterima wajib pajak luar negeri dari Indonesia bersifat final. Namun, terdapat kondisi pengecualian sehingga pemotongan PPh Pasal 26 menjadi bersifat tidak final.
Kondisi yang dimaksud, yakni pemotongan atas penghasilan yang diterima orang pribadi atau badan luar negeri yang berubah status menjadi wajib pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap (BUT).
“Pemotongan pajak … bersifat final, kecuali ... pemotongan atas penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b dan huruf c,” bunyi penggalan Pasal 26 ayat (5) UU PPh s.t.d.t.d UU HPP, dikutip Rabu (30/11/2022).
Adapun penghasilan yang diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b dan c adalah terdiri dari 2 jenis penghasilan. Pertama, penghasilan kantor pusat dari usaha atau kegiatan, penjualan barang, atau pemberian jasa di Indonesia yang sejenis dengan yang dijalankan atau yang dilakukan oleh BUT di Indonesia.
Seperti diketahui, BUT adalah bentuk usaha yang dipergunakan oleh, baik orang pribadi maupun badan, yang merupakan subjek pajak luar negeri untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia.
Kedua, penghasilan yang diterima kantor pusat, sepanjang terdapat hubungan efektif antara harta atau kegiatan yang memberikan penghasilan dengan BUT di Indonesia. Dalam penjelasan pasal tersebut, yang dimaksud dengan hubungan efektif dicontohkan dalam studi kasus berikut ini.
Sebagai contoh terdapat sebuah perusahaan luar negeri bernama X Inc. yang menutup perjanjian lisensi dengan perusahaan Indonesia, yaitu PT Y dalam penggunaan merek dagang X Inc. Atas penggunaan hak tersebut, X Inc. menerima imbalan berupa royalti dari PT Y.
Sehubungan dengan perjanjian tersebut, X Inc. juga memberikan jasa manajemen kepada PT Y melalui suatu BUT di Indonesia. Jasa manajemen yang diberikan adalah dalam rangka pemasaran produk PT Y yang mempergunakan merek dagang tersebut.
Dengan demikian, penghasilan dari penggunaan merek dagang oleh PT Y yang diperoleh X Inc. sebagai wajib pajak luar negeri mempunyai hubungan efektif dengan BUT-nya di Indonesia yang juga memberikan jasa manajemen kepada PT Y.
Untuk diketahui, terdapat konsekuensi atas pemotongan pajaknya yang menjadi bersifat tidak final. Pemotongan pajak tersebut menjadi dapat dikreditkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh. (Fauzara Pawa Pambika/sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.